Undang-Undang Simbur Cahaya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Undang-Undang Simbur Cahaya adalah undang-undang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang Simbur Cahaya dibentuk pada masa Kesultanan Palembang oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.[1]

Pada mulanya, undang-undang ini bernama Piagem Ratu Sinuhun. Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman, undang-undang ini mengalami perubahan dan diperluas serta berubah nama menjadi Undang-Undang Sindang Marga yang berarti Undang-Undang Daerah. Pada tahun 1824, undang-undang ini berubah sifat, bukan untuk mengatur pemerintahan, melainkan hanya untuk mengatur persoalan adat istiadat. Ketika itu pula namanya berubah menjadi Undang-Undang Simbur Cahaya. Pada tahun 1897, undang-undang ini dicetak untuk pertama kalinya dengan aksara Arab Melayu. Pada tahun 1939, undang-undang ini juga dicetak dengan huruf latin. Pada tahun 1994, undang-undang ini juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atas prakarsa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[2]

Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari enam bab dengan total 178 pasal. Bab 1 terdiri dari 32 pasal yang membahas tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin. Bab 2 berisi 29 pasal yang mengatur tentang Aturan Marga. Bab 3 terdiri dari 34 pasal yang berisi Aturan Dusun dan Berladang. Bab 4 yakni tentang Aturan Kaum dengan jumlah pasal sebanyak 58. Dan bab terakhir yakni tentang Aturan Bahagi Uang Denda dengan total enam pasal.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Adil, Muhammad (2014). "Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya". Jurnal Nurani. 14 (2): 57–76. doi:https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110 Periksa nilai |doi= (bantuan). 
  2. ^ a b Hanifah, Abu (1994). Undang-Undang Simbur Cahaya. Jakarta: Depdikbud.