Undang-undang hak asasi manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Piagam hak, terkadang disebut sebagai deklarasi hak atau piagam hak-hak, adalah daftar hak-hak yang paling penting bagi warga negara suatu negara. Tujuannya adalah melindungi hak-hak tersebut dari pelanggaran oleh pejabat pemerintah dan warga swasta.[1]

Piagam hak dapat bersifat tertanam atau tidak tertanam. Sebuah piagam hak yang tertanam tidak dapat diamendemen atau dicabut oleh legislatif suatu negara melalui prosedur reguler, melainkan memerlukan supermayoritas atau referendum; seringkali itu merupakan bagian dari konstitusi suatu negara, dan oleh karena itu tunduk pada prosedur khusus yang berlaku untuk perubahan konstitusi.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Sellers, Mortimer N. S. (2013). "Universal Human Rights Law in the United States". Dalam Haeck, Yves; Brems, Eva. Human Rights and Civil Liberties in the 21st Century. Ius Gentium: Comparative Perspectives on Law and Justice. 30. Dordrecht: Springer Netherlands. hlm. 15–35. doi:10.1007/978-94-007-7599-2_2. ISBN 978-94-007-7598-5.