Lompat ke isi

Vilayet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Vilayet (bahasa Indonesia: Wilayah) adalah divisi administrasi atau provinsi yang berada dalam pemerintahan Kesultanan Usmaniyah . Sitem ini diperkenalkan pada tahun 1864 dengan diundangkannya "Hukum vilayet". Istilah vilayet berasal dari bahasa Arab yaitu kata wilayah. Vilayet biasa dipakai untuk wilayah administrasi yang berada di bawah kekuasaan Ottoman

Pada tahun 1885, kontrol Ottoman wilayah di Asia Kecil dibagi menjadi lima belas pemerintah daerah, seorang Sanjak dan Vilayet mutersaflik Konstantinopel (keduanya di sisi Asia dari Bosphorus ). Setiap Vilayet dibagi menjadi serangkaian sanjaks.