Wahju Prijo Djatmiko
Wahju Prijo Djatmiko | |
---|---|
Kantor Hukum Djatmiko & Partners | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Kediri, Jawa Timur | 3 Februari 1962
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Sebelas Maret, University of Wales, Strathclyde Business School, Universitas Darul 'Ulum, Universitas Merdeka Malang, Universitas Diponegoro |
Profesi | Pengacara |
Situs web | www |
Sunting kotak info • L • B |
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. (lahir di Kediri, 3 Februari 1962) adalah pengacara Indonesia yang berfokus dalam bidang hukum pidana khususnya bidang korupsi.[1] Ia juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia.[2] Pada tahun 2016, ia mengikuti seleksi calon anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lolos tahap assessment test.[3] Selanjutnya, pada tahun 2019 diajukan oleh Presiden sebagai calon Hakim Konstitusi.[4] Selain menjadi pengacara, ia juga seorang penulis. Namanya tercatat sebagai author di Google Scholar[5] dan Semantic Scholar.[6] Di samping itu, juga menjadi pembicara dalam forum-forum diskusi ilmiah.[7][8] Lebih lanjut, ia memiliki pengalaman mengajar di Universitas Airlangga dan Universitas Hasanuddin.[9]
Pandangan hukum
[sunting | sunting sumber]- Berhukum progresif
Berhukum progresif memiliki arti bahwa dalam menjatuhkan putusannya, hakim tidak terpaku pada hitam-putih peraturan, akan tetapi juga memperhatikan nilai-nilai yang sedang menyelimuti masyarakat. Akibat dari kakunya hukum di Indonesia, banyak hal yang tidak terwadahi di dalam ius constitutum, seperti harapan, etika, dan semangat yang sedang mewarnai masyarakat. Penegakan hukum progresif tidak hanya bertumpu pada kecerdasan intelektual, melainkan juga berpijak pada kecerdasan spiritual. Keadilan prosedural tergali melalui keadilan yang berasal dari norma positif yang berlaku, sedangkan keadilan substansial diperoleh dari penyerapan nilai-nilai yang tumbuh dan hidup di masyarakat.[10]
- Mengatasi korupsi
Dalam mengatasi persoalan korupsi dikenal dua pendekatan, yaitu pendekatan penal dan sistemik. Pendekatan sistemik dinilai sangat urgent untuk dilaksanakan dan dioptimalkan di Indonesia. Pendekatan sistemik merupakan suatu upaya berupa pencegahan kejahatan melalui kebijakan sosial yang luas. Kebijakan tersebut mencakup aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, politik, pendidikan, serta agama. Berdasarkan perbandingan antara pendekatan upaya penal dan sistemik terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi di Finlandia, Hong kong, dan Jerman, pendekatan sistemik lebih memberikan hasil yang memuaskan daripada pendekatan pidana.[2]
Riwayat pendidikan
[sunting | sunting sumber]- Sarjana (S1): Sastra dan Filsafat di Universitas Sebelas Maret, tamat tahun 1985.
- Magister (S2): Management Information System di University of Wales UK, tamat tahun 1990.
- Magister (S2): Manajemen Informatika di Strathclyde Business School Scotlandia, UK, tamat tahun 1991.
- Sarjana (S1): Hukum Pidana di Universitas Darul 'Ulum, tamat tahun 2012.
- Magister (S2): Hukum Bisnis Universitas Merdeka Malang, tamat tahun 2014.
- Doktor (S3): Hukum Pidana Universitas Diponegoro, tamat tahun 2019.
Karya
[sunting | sunting sumber]Buku
[sunting | sunting sumber]- Carok, Budaya, dan Hukum (Thafa Media, 2020, Yogyakarta).[11]
- Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya Hukum (Thafa Media, 2020, Yogyakarta).[12]
Artikel Ilmiah
[sunting | sunting sumber]- Reconstruction Legal Culture of Madurese Based on Pancasila Values as Criminal Policy in Tackling Carok (Duel) (Conference Paper: The First International Conference On Islamic Development Studies 2019, ICIDS 2019, 10 September 2019, Bandar Lampung, Indonesia).[13]
- Law and Public Relations in Indonesia: Viewed from the Theory of John Henry Merryman on Strategies of Legal Development (Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 01 No. 1 April 2019, Jurnal UIN Walisongo).[14]
- Rekonstruksi Budaya Hukum dalam Menanggulangi Carok di Masyarakat Madura Berdasar Nilai-Nilai Pancasila sebagai Sarana Politik Kriminal (Progressive Law Journal Vol 7, No. 1 (2019): Volume: 7/Nomor 1/April/2019, Law Science Doctorate Program, Diponegoro University).[15]
- Paradigma Pembangunan Hukum Nasional yang Responsif dalam Perspektif Teori JH Merryman tentang Strategi Pembangunan Hukum (Arena Hukum, Vol 11, No 2 (2018), pp. 415-433, Nationally Accredited Journal, Universitas Brawijaya).[16]
- Legal Policy and Its Position in the Taxonomy of Science (Jurnal Dinamika Hukum Vol. 18 No. 1, January 2018, Faculty of Law Universitas Jenderal Soedirman).[17]
- Systemic Policy as Criminal Politics in Eradicating Corruption in Indonesia (Asia Pasific Fraud Journal Volume 1, No. 2nd Edition (July-December 2016).[18]
Kasus yang ditangani
[sunting | sunting sumber]Beberapa kasus hukum yang menjadi atensi publik seperti:[19]
- Kasus Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., melawan Rektor UNDIP.[22] dan lain-lain.
Pandangan terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia:
- Eks Bupati Nganjuk diperiksa KPK.[23]
- Tingginya angka KDRT di Kabupaten Malang.[24][25]
- Tuduhan anti Pancasila kepada Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.[26]
- Kasus beras bansos COVID-19.[27]
- Pidana bagi penyeleweng bansos COVID-19.[28]
- Sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Nganjuk.[29]
- Kasus bayi berubah kelamin yang menyeret RSUD Kabupaten Nganjuk.[30]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ BeritaSatu.com. "Hukum Indonesia Harus Mampu Berikan Nilai Keadilan Substansial". beritasatu.com. Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ a b POJOKPITU.COM. "LSM LKHPI Bertekad Pecahkan Persoalan Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik". pojokpitu.com. Diakses tanggal 2020-09-26.[pranala nonaktif permanen]
- ^ Movanita, Ambaranie Nadia Kemala. Damanik, Caroline, ed. "24 Orang Lolos Tes Kompetensi Seleksi Calon Komisioner Kompolnas". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-09-22.
- ^ Prabowo, Wawan Hadi (2019-12-02). "Seleksi Calon Hakim MK Usulan Presiden". Kompas.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-27.
- ^ "WP Djatmiko - Google Scholar". scholar.google.com. Diakses tanggal 2020-09-28.
- ^ "Wp. Djatmiko | Semantic Scholar". www.semanticscholar.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-28.
- ^ https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penunjang_dir/fcc5b3cc559e60c7c386901d5018b4f0.pdf
- ^ admin. "2 Doktor Apresiasi Pelatihan Jurnalis Pemula". Kabar Nganjuk (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-27.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "WAHJU PRIJO DJATMIKO - Universitas Airlangga - PROFIL DOSEN". www.profildosen.com. Diakses tanggal 2020-09-28.[pranala nonaktif permanen]
- ^ Djatmiko, Wahju (25 Juli 2019). "Republika". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 27 September 2020.[pranala nonaktif permanen]
- ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2020). Carok, Budaya, dan Hukum. Yogyakarta: Thafa Media. hlm. 376. ISBN 978-602-5589-34-8.
- ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2020). Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya Hukum. Yogyakarta: Thafa Media. hlm. 272. ISBN 978-602-5589-02-7.
- ^ Djatmiko, W. P.; Suteki, Suteki; Jaya, Nyoman Putra (2019-11-19). "Reconstruction Legal Culture of Madurese Based on Pancasila Values as Criminal Policy in Tackling Carol". doi:10.4108/eai.10-9-2019.2289440. ISBN 978-1-63190-206-2.
- ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2019-04-30). "Law and Public Relations in Indonesia: Viewed from the Theory of John Henry Merryman on Strategies of Legal Development". Walisongo Law Review (Walrev) (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 1–16. doi:10.21580/walrev.2019.1.1.4751. ISSN 2722-0400.
- ^ Djatmiko, W. P. (2019-04-30). "REKONSTRUKSI BUDAYA HUKUM DALAM MENANGGULANGI CAROK DI MASYARAKAT MADURA BERDASAR NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SARANA POLITIK KRIMINAL". Jurnal Hukum Progresif. 7 (1): 40–63. doi:10.14710/hp.7.1.40-63. ISSN 1858-0254.
- ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2018-09-06). "PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL YANG RESPONSIF DALAM PERSPEKTIF TEORI J.H.MERRYMAN TENTANG STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM". Arena Hukum. 11 (2): 415–433. doi:10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.10. ISSN 2527-4406.
- ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2018-01-16). "LEGAL POLICY AND ITS POSITION IN THE TAXONOMY OF SCIENCE". Jurnal Dinamika Hukum. 18 (1): 123–130. doi:10.20884/1.jdh.2018.18.1.1903. ISSN 2407-6562.
- ^ "Garuda - Garba Rujukan Digital". garuda.ristekbrin.go.id. Diakses tanggal 2020-09-28.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Hukum Indonesia Harus Mampu Berikan Nilai Keadilan Substansial – IJN News" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-27.[pranala nonaktif permanen]
- ^ Muiz, Achmad Amru. "Pasca Laporan Kasus, Kuasa Hukum Korban Penipuan Masker Minta Respon Cepat Cyber Crime Polda Jatim". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ "Saksi Ahli: Pelajar Tusuk Begal, Layak Dijerat Pasal Pembunuhan | Portal Berita Jawa Timur". beritajatim.com (dalam bahasa Inggris). 2019-09-17. Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ News, Zona Satu (2019-05-31). "Prof. Suteki Melawan, Adukan Rektor Undip Ke Polda Jateng". Berita Terbaru (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ Memo, Koran (2016-08-31). "Pemeriksaan Untuk Kepastian Hukum". koranmemo.com. Diakses tanggal 2020-09-27.[pranala nonaktif permanen]
- ^ Supriyatno, Helmi. "Tekan KDRT di Kabupaten Malang, Polisi Harus Restoratif Keadilan". Harian Bhirawa Online (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-27.
- ^ Erwin, Mohammad. "Unit PPA Polres Malang Terima 59 Laporan Kasus KDRT Sejak Januari 2019, Begini Saran Advokat". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-09-27.
- ^ Antoni (2019-06-02). "Dituduh Anti-Pancasila setelah Jadi Ahli Gugatan HTI, Profesor Hukum Undip Polisikan Atasan". JPNN.com. Diakses tanggal 2020-09-27.
- ^ Matakamera. "Kasus Beras Corona Nganjuk, Aparat Hukum Diminta Turun Tangan". Diakses tanggal 2020-09-27.
- ^ "Orang Kaya Dapat Bansos Bisa Dipidana". PETISI.CO. 2020-07-20. Diakses tanggal 2020-09-27.
- ^ "Sangkaan TPPU Terhadap Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurahman Oleh: Dr. WP Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. Saat Release LKHP Indonesia . - RADAR MERAH PUTIH". www.radarmerahputih.com. Diakses tanggal 2020-09-27.
- ^ POJOKPITU.COM. "Dua Minggu Lebih Tes DNA Bayi Tak Terpublikasi". pojokpitu.com. Diakses tanggal 2020-09-27.[pranala nonaktif permanen]