Wali baptis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Detail dari "Jendela Pembaptisan" di Katedral Episkopal St. Maria di Memphis, Tennessee, yang memperlihatkan wali baptis dari pertengahan abad ke-20y.

Dalam baptisan bayi dan denominasi Kekristenan, wali baptis (juga dikenal sebagai sponsor, atau gossiprede)[1] adalah seseorang yang menjadi saksi pembaptisan seorang anak dan kemudian bersedia membantu dalam katekese mereka, serta pembinaan spiritual seumur hidup mereka.[2] Di masa lalu, di beberapa negara, peran tersebut membawa beberapa kewajiban hukum serta tanggung jawab agama.[3] Baik dalam pandangan agama maupun sipil, wali baptis cenderung menjadi individu yang dipilih oleh orang tua untuk memperhatikan pengasuhan dan pengembangan pribadi anak, untuk menawarkan bimbingan atau mengklaim perwalian hukum anak jika terjadi sesuatu pada orang tua.[4][5]

Wali baptis laki-laki adalah ayah baptis, dan wali baptis perempuan adalah ibu baptis. Anak yang akan menjalani baptisan disebut sebagai anak baptis (atau putra baptis untuk anak laki-laki dan putri baptis untuk anak perempuan).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Roth, John K. (1 December 2005). Ethics (dalam bahasa Inggris). Salem Press. hlm. 595. ISBN 9781587651724. 
  2. ^ Fitzgerald, Timothy (1994). Infant BaptismPerlu mendaftar (gratis) (dalam bahasa Inggris). Liturgy Training Publications. hlm. 17. ISBN 9781568540085. 
  3. ^ Rojcewicz, Rebekah (2009). Baptism is a Beginning (dalam bahasa Inggris). Liturgy Training Publications. hlm. 24. ISBN 9781568544984. In earlier times the role of godparent carried with it a legal responsibility for the child, should they become orphaned. Today, being a godparent is not legally binding and carries no legal rights, although godparents may also serve as legal guardians for children if this arrangement is documented in a valid will. 
  4. ^ Marty, Martin E. (1962). Baptism: A User's Guide (dalam bahasa Inggris). Augsburg Books. hlm. 139. ISBN 9781451414080. 
  5. ^ S. Ringen, What democracy is for: on freedom and moral government (Princeton University Press, 2007), p. 96.

Sumber[sunting | sunting sumber]