Warisan bersama umat manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Earthrise dari Bulan saat misi Apollo 8, 1968.

Warisan bersama umat manusia (juga disebut warisan bersama kemanusiaan atau prinsip warisan bersama) adalah sebuah prinsip dari hukum internasional yang menyatakan bahwa luar angkasa dan seluruh benda angkasa adalah warisan bersama umat manusia sehingga harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kebaikan manusia. Bulan dan seluruh benda di angkasa harus bebas dieksplorasi negara manapun tanpa diskriminasi. Orbit bumi juga tak boleh dipergunakan untuk menempatkan senjata nuklir.

Sumber[sunting | sunting sumber]