Lompat ke isi

Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 62: Baris 62:
| {{Composition bar|0|415|hex={{Partai Keadilan Sejahtera (2020)/meta/color}}}}
| {{Composition bar|0|415|hex={{Partai Keadilan Sejahtera (2020)/meta/color}}}}
|-
|-
| bgcolor=#2643a3|
| bgcolor={{Partai Demokrat/meta/color}}|
| [[Partai Demokrat]]
| [[Partai Demokrat]]
| {{Composition bar|0|37|hex=#2643a3}}
| {{Composition bar|0|37|hex={{Partai Demokrat/meta/color}}}}
| {{Composition bar|0|98|hex=#2643a3}}
| {{Composition bar|0|98|hex={{Partai Demokrat/meta/color}}}}
| {{Composition bar|0|415|hex=#2643a3}}
| {{Composition bar|0|415|hex={{Partai Demokrat/meta/color}}}}
|-
|-
| bgcolor={{Partai Amanat Nasional/meta/color}} |
| bgcolor={{Partai Amanat Nasional/meta/color}} |

Revisi per 6 Juni 2024 10.09

Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Partai terbanyak petahana
PDI-P
Partai terbanyak terpilih

belum diketahui

Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur. dan[a] Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Hasil

Berikut ini adalah tabel yang mencantumkan kandidat terpilih berdasarkan afiliasi partai politik mereka pada saat pemilihan. Kandidat yang bukan anggota partai politik mana pun dicantumkan sebagai independen, terlepas dari dukungan dari partai politik.

Partai politik Gubernur Walikota Bupati
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Golongan Karya
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Gerakan Indonesia Raya
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai NasDem
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Kebangkitan Bangsa
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Keadilan Sejahtera
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Demokrat
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Amanat Nasional
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Persatuan Pembangunan
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Hati Nurani Rakyat
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Solidaritas Indonesia
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Persatuan Indonesia
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Aceh
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Bulan Bintang
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Independen
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Jumlah 37 98 415

Tingkat kabupaten/kota

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Riau

Kepulauan Riau

Jambi

Bengkulu

Sumatera Selatan

Kepulauan Bangka Belitung

Lampung

Banten

Jawa Barat

Jawa Tengah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Jawa Timur

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

Kalimantan Utara

Sulawesi Utara

Gorontalo

Sulawesi Tengah

Sulawesi Barat

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Maluku

Maluku Utara

Papua

Papua Barat

Papua Barat Daya

Papua Pegunungan

Papua Selatan

Papua Tengah

Catatan

  1. ^ Kecuali Ibu Kota Nusantara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang kepala daerahnya ditunjuk langsung atau dijabat turun-temurun.

Rujukan