Lompat ke isi

Menteri pertanian: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Menteri Pertanian''' adalah jabatan dalam pemerintahan negera yang berdaulat dengan tanggung jawab untuk urusan pertanian. Tugas khusus dari Menteri Pertanian adal...'
 
Pengetik-AM (bicara | kontrib)
Koreksi kapitalisasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(13 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{pertanian}}
'''Menteri Pertanian''' adalah jabatan dalam pemerintahan negera yang berdaulat dengan tanggung jawab untuk urusan [[pertanian]]. Tugas khusus dari Menteri Pertanian adalah untuk meregulasi peraturan tentang pertanian, promosi produk pertanian, [[Agronomi|penelitian pertanian]], subsidi harga pertanian, penyakit tananman, dan menangani [[Spesies invasif]].
'''Menteri pertanian''' adalah jabatan dalam pemerintahan negara dengan tanggung jawab untuk urusan [[pertanian]]. Tugas khusus menteri pertanian adalah untuk meregulasi peraturan tentang pertanian, promosi produk pertanian, [[agronomi|penelitian pertanian]], subsidi harga pertanian, penyakit tanaman, dan menangani [[spesies invasif]].


Di beberapa negara Menteri Pertanian memiliki kewajiban tambahan yang berhubungan dengan [[kehutanan]] dan [[perikanan]]; urusan perumahan; ketersedian pangan dan kualitas serta keamanan pangan. Kewajiban lain dari Menteri Pertanian di beberapa negara adalah menjaga kelangsungan lingkungan hidup.
Di beberapa negara, menteri pertanian memiliki kewajiban tambahan yang berhubungan dengan [[kehutanan]] dan [[perikanan]]; urusan perumahan; ketersedian pangan dan kualitas serta keamanan pangan. Kewajiban lain dari menteri pertanian di beberapa negara adalah menjaga kelangsungan lingkungan hidup.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Daftar Pertanian Republik Indonesia]]
* [[Daftar Menteri Pertanian Republik Indonesia]]
* [[Departemen Pertanian Republik Indonesia]]
* [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]]


{{politik-stub}}
[[Kategori:Menteri Pertanian]]


[[Kategori:Menteri Pertanian| ]]
[[en:Agriculture ministry]]
[[zh:农业部]]

Revisi terkini sejak 5 Oktober 2022 01.48

Menteri pertanian adalah jabatan dalam pemerintahan negara dengan tanggung jawab untuk urusan pertanian. Tugas khusus menteri pertanian adalah untuk meregulasi peraturan tentang pertanian, promosi produk pertanian, penelitian pertanian, subsidi harga pertanian, penyakit tanaman, dan menangani spesies invasif.

Di beberapa negara, menteri pertanian memiliki kewajiban tambahan yang berhubungan dengan kehutanan dan perikanan; urusan perumahan; ketersedian pangan dan kualitas serta keamanan pangan. Kewajiban lain dari menteri pertanian di beberapa negara adalah menjaga kelangsungan lingkungan hidup.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]