Lompat ke isi

Auditorat Utama Keuangan Negara VII: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Auditorat Utama</br> Keuangan Negara VII | kementerian/lembaga = Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Ba...'
 
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Auditorat Utama</br> Keuangan Negara VII
| nama = Auditorat Utama<br/> Keuangan Negara VII
| kementerian/lembaga = [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan</br>Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan<br/>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:BPK insignia.png|120px]]
| gambar = [[Berkas:BPK insignia.svg|120px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006</br>Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006<br/>Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2022
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Auditor Utama
| eselonI = Auditor Utama
| nama_eselonI = -
| nama_eselonI = Novy G. A. Pelenkahu, MBA., Ak., CSFA.
| sekretaris = Kepala Sekretariat
| sekretaris = Kepala Sekretariat
| nama_sekretaris = -
| nama_sekretaris = Ririn Untari S.E., M.Ak., Ak.
| eselonII = Kepala
| eselonII = Kepala
| eselonII_1 = Auditorat VII.A
| eselonII_1 = Auditorat VII.A.
| nama_eselonII_1 = -
| nama_eselonII_1 = Lilik Hartomo S.E, M.Si.
| eselonII_2 = Auditorat VII.B
| eselonII_2 = Auditorat VII.B
| nama_eselonII_2 = -
| nama_eselonII_2 = Hendra Gunawan S.E., M.Si, Ak, CA., ACPA, CSFA
| eselonII_3 = Auditorat VII.C
| eselonII_3 = Auditorat VII.C
| nama_eselonII_3 = -
| nama_eselonII_3 = R. Aryo Seto Bomantari S.E., M.M., Ak., CA, CSFA
| eselonII_4 = Auditorat VII.D
| eselonII_4 = Auditorat VII.D
| nama_eselonII_4 = -
| nama_eselonII_4 = Dr. Didik Julianto S.E., M.Sc., Ak, CSFA, CA
| eselonII_5 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 36: Baris 36:
| catatan =
| catatan =
}}
}}
'''Auditorat Utama Keuangan Negara VII''' (disingkat '''AKN VII''') adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VII BPK. AKN VII dipimpin oleh seorang Auditor Utama.<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014">[http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan]</ref>
'''Auditorat Utama Keuangan Negara VII''' (disingkat '''AKN VII''') adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VII BPK. AKN VII dipimpin oleh seorang Auditor Utama.<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014">{{Cite web |url=http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf |title=Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan |access-date=2014-12-03 |archive-date=2014-12-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141207105718/http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf |dead-url=yes }}</ref>


==Tugas dan fungsi==
== Tugas dan fungsi ==
===Tugas===
=== Tugas ===
AKN VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang Kekayaan Negara yang Dipisahkan (BUMN).<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>
AKN VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang Kekayaan Negara yang Dipisahkan (BUMN).<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>


===Fungsi===
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas, AKN VII menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, AKN VII menyelenggarakan fungsi:
#perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VII dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
# perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VII dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
#perumusan rencana kegiatan AKN VII berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VII;
# perumusan rencana kegiatan AKN VII berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VII;
#penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VII maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
# penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VII maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
#pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN VII;
# pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN VII;
#penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII;
# penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII;
#pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
# pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
#penyampaian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara kepada Ditama Binbangkum;
# penyampaian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara kepada Ditama Binbangkum;
#penyampaian LHP pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana kepada instansi penegak hukum;
# penyampaian LHP pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana kepada instansi penegak hukum;
#pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII;
# pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII;
#penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VII yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
# penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VII yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
#pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
# pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
#penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VII; dan
# penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VII; dan
#pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
# pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
==Struktur Organisasi==
== Struktur Organisasi ==
Struktur organisasi AKN VII terdiri dari <ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>:
Struktur organisasi AKN VII terdiri dari<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>:


===Auditorat VII.A===
=== Auditorat VII.A ===
Auditorat VII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
Auditorat VII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
#[[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
# [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia#Pertambangan dan penggalian|BUMN Pertambangan]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia#Pertambangan dan penggalian|BUMN Pertambangan]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Energi]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Energi]],
#[[Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi]] serta
# [[Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi]] serta
#lembaga terkait di lingkungan entitas.
# lembaga terkait di lingkungan entitas.


===Auditorat VII.B===
=== Auditorat VII.B ===
Auditorat VII.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
Auditorat VII.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Kebandarudaraan dan Penerbangan]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Kebandarudaraan dan Penerbangan]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Angkutan Darat]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Angkutan Darat]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Pelabuhan Laut, Pelayaran, dan Pengerukan]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Pelabuhan Laut, Pelayaran, dan Pengerukan]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Konstruksi]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Konstruksi]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Telekomunikasi]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Telekomunikasi]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Kawasan Industri]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Kawasan Industri]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Pariwisata]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Pariwisata]],
#[[Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan]],
# [[Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Industri Stategis]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Industri Stategis]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Semen]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Semen]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Dok dan Perkapalan]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Dok dan Perkapalan]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Farmasi]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Farmasi]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Sandang]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Sandang]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Aneka Industri]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Aneka Industri]],
#[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]] serta
# [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]] serta
#lembaga terkait di lingkungan entitas.
# lembaga terkait di lingkungan entitas.


===Auditorat VII.C===
=== Auditorat VII.C ===
Auditorat VII.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
Auditorat VII.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia#Pertanian, kehutanan, dan perikanan|PT Perkebunan Nasional I-XIV]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia#Pertanian, kehutanan, dan perikanan|PT Perkebunan Nasional I-XIV]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia#Pertanian, kehutanan, dan perikanan|BUMN Kehutanan]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia#Pertanian, kehutanan, dan perikanan|BUMN Kehutanan]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia#Pertanian, kehutanan, dan perikanan|BUMN Pertanian]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia#Pertanian, kehutanan, dan perikanan|BUMN Pertanian]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia#Pertanian, kehutanan, dan perikanan|BUMN Perikanan]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia#Pertanian, kehutanan, dan perikanan|BUMN Perikanan]],
#[[Rajawali Nusantara Indonesia|PT Rajawali Nusantara Indonesia]],
# [[Rajawali Nusantara Indonesia|PT Rajawali Nusantara Indonesia]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Pupuk]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Pupuk]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Kertas]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Kertas]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Percetakan]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Percetakan]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Penerbitan]] serta
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Penerbitan]] serta
#lembaga terkait di lingkungan entitas.
# lembaga terkait di lingkungan entitas.


===Auditorat VII.D===
=== Auditorat VII.D ===
Auditorat VII.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
Auditorat VII.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Perbankan]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Perbankan]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Keuangan non-Bank]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Keuangan non-Bank]],
#[[Badan Urusan Logistik|Perum Bulog]],
# [[Badan Urusan Logistik|Perum Bulog]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Perdagangan dan Jasa Logistik lainnya]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Perdagangan dan Jasa Logistik lainnya]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Penilai/Sertifikasi]],
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Penilai/Sertifikasi]],
#[[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Lainnya]] serta
# [[Daftar badan usaha milik negara Indonesia|BUMN Jasa Lainnya]] serta
#lembaga terkait di lingkungan entitas.
# lembaga terkait di lingkungan entitas.


===Sekretariat AKN VII===
=== Sekretariat AKN VII ===
Sekretariat AKN VII mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN VII.
Sekretariat AKN VII mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN VII.


==Lihat Pula==
== Lihat pula ==
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]]
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]]


==Referensi==
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Reflist}}


{{BPK}}
[[Kategori:BPK]]

[[Kategori:Badan Pemeriksa Keuangan]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]

Revisi terkini sejak 5 Desember 2022 16.34

Auditorat Utama
Keuangan Negara VII
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2022
Susunan organisasi
Auditor UtamaNovy G. A. Pelenkahu, MBA., Ak., CSFA.
Kepala SekretariatRirin Untari S.E., M.Ak., Ak.
Kepala
Auditorat VII.A.Lilik Hartomo S.E, M.Si.
Auditorat VII.BHendra Gunawan S.E., M.Si, Ak, CA., ACPA, CSFA
Auditorat VII.CR. Aryo Seto Bomantari S.E., M.M., Ak., CA, CSFA
Auditorat VII.DDr. Didik Julianto S.E., M.Sc., Ak, CSFA, CA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Auditorat Utama Keuangan Negara VII (disingkat AKN VII) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VII BPK. AKN VII dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

AKN VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang Kekayaan Negara yang Dipisahkan (BUMN).[1]

Dalam melaksanakan tugas, AKN VII menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VII dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan AKN VII berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VII;
  3. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VII maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  4. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN VII;
  5. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII;
  6. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. penyampaian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara kepada Ditama Binbangkum;
  9. penyampaian LHP pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana kepada instansi penegak hukum;
  10. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII;
  11. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VII yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  12. pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
  13. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VII; dan
  14. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi AKN VII terdiri dari[1]:

Auditorat VII.A

[sunting | sunting sumber]

Auditorat VII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  2. BUMN Pertambangan,
  3. BUMN Energi,
  4. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta
  5. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat VII.B

[sunting | sunting sumber]

Auditorat VII.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. BUMN Kebandarudaraan dan Penerbangan,
  2. BUMN Angkutan Darat,
  3. BUMN Pelabuhan Laut, Pelayaran, dan Pengerukan,
  4. BUMN Jasa Konstruksi,
  5. BUMN Telekomunikasi,
  6. BUMN Kawasan Industri,
  7. BUMN Pariwisata,
  8. Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan,
  9. BUMN Industri Stategis,
  10. BUMN Semen,
  11. BUMN Dok dan Perkapalan,
  12. BUMN Farmasi,
  13. BUMN Sandang,
  14. BUMN Aneka Industri,
  15. Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara serta
  16. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat VII.C

[sunting | sunting sumber]

Auditorat VII.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. PT Perkebunan Nasional I-XIV,
  2. BUMN Kehutanan,
  3. BUMN Pertanian,
  4. BUMN Perikanan,
  5. PT Rajawali Nusantara Indonesia,
  6. BUMN Pupuk,
  7. BUMN Kertas,
  8. BUMN Percetakan,
  9. BUMN Penerbitan serta
  10. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat VII.D

[sunting | sunting sumber]

Auditorat VII.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. BUMN Jasa Perbankan,
  2. BUMN Jasa Keuangan non-Bank,
  3. Perum Bulog,
  4. BUMN Jasa Perdagangan dan Jasa Logistik lainnya,
  5. BUMN Jasa Penilai/Sertifikasi,
  6. BUMN Jasa Lainnya serta
  7. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Sekretariat AKN VII

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat AKN VII mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN VII.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]