Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalBahtiar Arif, S.E., M.Fin., Ak. , CPA, CSFA [1]
Biro / Pusat
Biro Sekretariat PimpinanNovie Irawati Herni Purnama, SE, M.Ak,CFE, CSFA
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama InternasionalRaden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CFrA
Biro Sumber Daya ManusiaGunarwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, LCCC
Biro KeuanganR. Edy Susila S.H., CSFA
Biro Teknologi InformasiPranoto S.E., M.T.
Biro UmumMuhammad Rizal Assiddiqie, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, ACPA
Pusat Kemitraan GlobalIkhtaria Syaziah, S.E., Ak., MBA., ERMAP
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://www.bpk.go.id/id

Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat Setjen BPK RI atau Setjen BPK) adalah salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Setjen BPK dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.[2]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Setjen BPK mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan dukungan administrasi serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK serta Pelaksana BPK.[2]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas Setjen BPK menyelenggarakan fungsi[2]

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Setjen dengan mengidentifikasi Indikator Kinerja Utama (IKU) berdasarkan Rencana Implementasi Renstra (RIR) BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan Setjen berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Setjen;
  3. perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan dan keprotokolan, hubungan masyarakat dan kerja sama internasional, sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, prasarana dan sarana, administrasi umum serta pendidikan dan pelatihan (diklat);
  4. pembinaan di bidang kesekretariatan dan keprotokolan, hubungan masyarakat dan kerja sama internasional, sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, prasarana dan sarana, administrasi umum serta diklat;
  5. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Jenderal; dan
  6. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Setjen BPK terdiri dari [2]:

  • Biro Sekretariat Pimpinan
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional
  • Biro Sumber Daya Manusia
  • Biro Keuangan
  • Biro Teknologi Informasi
  • Biro Umum
  • Pusat Kemitraan Global

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Struktur Organisasi Eselon I BPK RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-25. Diakses tanggal 2014-11-27. 
  2. ^ a b c d "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-01.