Lompat ke isi

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
 
(25 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Pengamat Sidang Majelis Umum PBB''' atau UN General Assembly - Observers adalah bagian untuk saat ini selain 192 negara-negara telah menjadi anggota PBB termasuk lembaga-lembaga internasional, badan, dan satu non-negara anggota sebagai pengamat. Sebagai Pengamat negara/lembaga/badan memiliki hak untuk berbicara di Sidang Majelis Umum PBB akan tetapi tidak memiliki hak pada proses resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB <ref>[http://www.un.org/ga/about/observers.shtml UN General Assembly - Observers]
'''Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa''' ({{lang-en|United Nations General Assembly observers}}) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB.<ref>[http://www.un.org/ga/about/observers.shtml UN General Assembly - Observers]</ref>


===Referensi===
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


{{PBB}}
{{PBB}}

[[Kategori:Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa| ]]
[[Kategori:Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pengamat]]


{{PBB-stub}}

Revisi terkini sejak 29 Agustus 2023 19.22

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations General Assembly observers) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]