Lompat ke isi

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 15 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q219082
Wagino Bot (bicara | kontrib)
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 5: Baris 5:


{{PBB}}
{{PBB}}
{{PBB-stub}}


[[Kategori:Pengamat Majelis Umum PBB| ]]
[[Kategori:Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa| ]]
[[Kategori:Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pengamat]]
[[Kategori:Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pengamat]]


{{PBB-stub}}

Revisi terkini sejak 29 Agustus 2023 19.22

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations General Assembly observers) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]