Lompat ke isi

Resolusi 1729 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k melengkapi penulisan nama
k menambahkan pranala dalam
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 16: Baris 16:
}}
}}


'''Resolusi 1729 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa''' diadopsi pada 15 Desember 2006. Isinya menyatakan laporan dari [[Kofi Annan]] selaku Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai [[Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 Juni 2007.<ref>{{cite news|url=https://www.un.org/News/Press/docs/2006/sc8908.doc.htm|title=Security Council extends force monitoring Israel-Syria ceasefire|date=December 15, 2006|publisher=United Nations}}</ref>
'''Resolusi 1729 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa''' diadopsi pada 15 Desember 2006. Isinya menyatakan laporan dari [[Kofi Annan]] selaku [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengenai [[Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. [[Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa]] menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 Juni 2007.<ref>{{cite news|url=https://www.un.org/News/Press/docs/2006/sc8908.doc.htm|title=Security Council extends force monitoring Israel-Syria ceasefire|date=December 15, 2006|publisher=United Nations}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi terkini sejak 17 Oktober 2023 06.54

Resolusi 1729
Dewan Keamanan PBB
Qunaitra di Dataran Tinggi Golan
Tanggal15 Desember 2006
Sidang no.5.596
KodeS/RES/1729 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1729 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Desember 2006. Isinya menyatakan laporan dari Kofi Annan selaku Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 Juni 2007.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]