Lompat ke isi

Resolusi 1726 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1726
Dewan Keamanan PBB
Pantai Gading
Tanggal15 Desember 2006
Sidang no.5.591
KodeS/RES/1726 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1726 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Desember 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) dan mendukung pasukan Prancis sampai 10 Januari 2007.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]