Resolusi 1730 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1730
Dewan Keamanan PBB
Lambang PBB
Tanggal19 Desember 2006
Sidang no.5.599
KodeS/RES/1730 (Dokumen)
TopikMasalah umum terkait sanksi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1730 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 19 Desember 2006. Usai menyatakan peran dari sanksi, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghimpun poin vokal dalam Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mewujudkan prosedur-prosedur "adil dan bersih" untuk menempatkan orang-orang dan entitas-entitas pada daftar sanksi dan untuk mencabut mereka.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]