Polisi militer: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Pembatalan |
||
(64 revisi perantara oleh 45 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas: |
[[Berkas:Indonesian military police.jpg|jmpl|250px|Polisi Militer (Angkatan Darat) Indonesia]] |
||
'''Polisi Militer''', sering disingkat '''PM''' atau ''"POM"'' atau '''marinyo'''<ref>{{Kamus|marinyo}}</ref> adalah Polisi dari Satuan Militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, |
|||
'''Polisi militer''' (MP) ialah [[polisi]] dari [[organisasi]] [[militer]]. |
|||
penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok |
|||
militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.<br> Tidak semua Polisi Militer di beberapa negara dikhususkan untuk penegakan hukum untuk militer/angkatan bersenjata saja, tetapi di negara-negara lain seperti di [[Rusia]], [[Republik Rakyat China]], [[Korea Utara]], dan [[Israel]], Polisi Militer diberi wewenang untuk menindak dan mengadili terhadap masyarakat sipil. |
|||
Polisi Militer di Indonesia bertugas sebagai penegak hukum, pengaman wilayah khusus, penegak tata tertib/disiplin, dan penyelidik kejahatan pada institusi [[militer]] atau [[Tentara Nasional Indonesia]]. Dalam pelaksanaan tugas tertentu seperti penyelidikan kejahatan/kriminal, [[polisi]] militer juga bekerja sama dengan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Republik Indonesia]] apabila dalam kasus tersebut melibatkan warga sipil. Selain itu, Polisi dan Polisi Militer juga bekerja sama dalam operasi penegakan hukum lainya seperti: operasi (razia) lalulintas gabungan. [[Polisi militer]] juga bertugas sebagai pelaksana pengawalan khusus seperti pengawalan terhadap: [[Presiden Republik Indonesia]], |
|||
Polisi militer bertugas di wilayah penegakan hukum (termasuk penyelidikan kejahatan) pada kepemilikan militer dan mengenai anggota militer, keamanan instalasi, perlindungan pribadi perwira militer senior, pengaturan [[tahanan perang]], [[tahanan militer]], pengendalian lalu lintas, penandaan rute dan memasok kembali manajemen rute. Tak semua organisasi militer berkaitan dengan area tugas tadi. Di beberapa negara, angkatan polisi militer - umum dikenal sebagai ''gendarmerie'', meski masih ada ragam nama lain - juga bertugas sebagai angkatan polisi nasional, sering bertindak sebagai ''back-up'' kuat untuk polisi sipil dan/atau menjaga ketertiban daerah pinggiran. |
|||
[[Wakil Presiden Republik Indonesia]], dan pihak-pihak khusus pemerintahan lainya. Di antaratugas-tugas pokok polisi militer, Polisi Militer juga bertugas sebagai pengaman [[instalasi]], pelindung pribadi [[Perwira]] senior, pengaturan dan penjagaan [[tahanan perang]] dan [[tahanan militer]], pengendalian [[lalu lintas]] khusus, dan pengatur rute perjalanan yang berhubungan dengan militer dan sipil. Di Indonesia ada empat matra Polisi Militer, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Polisi Militer Angkatan Udara (POM TNI AU) dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ( POM TNI ). |
|||
Tak semua negara di dunia menamakan satuan penegak hukum di lingkungan militer dengan sebutan Polisi Militer, di beberapa negara seperti [[ Qatar]],[[ Turki ]] dan [[ Brazil]] Korps Polisi Militernya di sebut dengan nama ''Gendarmerie'', di beberapa negara seperti [[Meksiko]] dan [[Indonesia]], korps penegak hukum di lingkungan militer ini bertindak sebagai ''back-up'' kuat untuk Polisi sipil dan menjaga ketertiban daerah perbatasan atau daerah dengan kerawanan konflik yang tinggi. Anggotanya dikenali dengan ban lengan (biasanya berwarna biru gelap) bertuliskan "PM" atau "MP" (tergantung negara dan bahasa). |
|||
==Provos TNI== |
|||
⚫ | |||
Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit. Provos TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki peran sendiri. |
|||
⚫ | |||
Pada dasarnya satuan provos TNI ini memiliki tugas untuk menindak anggota TNI yang kedapatan melakukan sebuah pelanggaran kecil, pelanggaran ini umumnya berkaitan dengan individu dan tak merugikan orang lain. |
|||
{{sub-rapikan}} |
|||
<u>'''SEJARAH POLISI MILITER'''</u> |
|||
Untuk pelanggaran berupa pidana, nantinya Provos TNI ini akan membawa oknum tersebut ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom untuk memberikan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Oditur Militer. Namun bila Provos TNI yang melakukan pelanggaran berupa pidana, maka dialah yang akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer. |
|||
'''Polisi Tentara sebagai cikal bakal berdirinya Corp Polisi Militer'''. |
|||
Saat Tentara Keamanan Rakyat (TKR) terbentuk pada tanggal 5 Oktober 1945, belum tersedia perangkat hukum atau peraturan yang mengendalikan suatu organisasi bersenjata atau angkatan perang. Selain itu yang menjadi anggota TKR tersebut terdiri dari bermacam-macam warga yang mempunyai latar belakang berbeda dan tidak mengerti akan hakekat disiplin. Disamping pada waktu itu juga terbentuk organisasi pejuang bersenjata yang tidak terikat pada Komando Pusat Oleh karena itu pengaturan kelompok-kelompok bersenjata tersebut menjadi sukar, terlebih lagi pada saat itu sedang menghadapi kekuatan Belanda yang didahului Inggris untuk kembali menduduki Indonesia. |
|||
Dalam situasi tersebut timbul gagasan dari beberapa orang untuk mendirikan badan yang mengatur disiplin dikalangan organisasi bersenjata, umumnya mereka yang berpikiran demikian berlatar belakang penegakan hukum.. Maka secara otonom di beberapa daerah mulai berdiri Polisi Tentara (PT) seperti di Aceh yang bermarkas di Kutaraja dengan kekutan 2 Kompi pasukan, demikian pula di Sumatera Utara didirikan satuan Polisi Tentara Sumatera Timur serta di Bengkulu juga dibentuk satuan Polisi Tentara pada resimen TKR Bengkulu. |
|||
Sedangkan di pulau Jawa pada tanggal 26 September 1945 telah dibentuk satu Batalyon Polisi Tentara Divisi Jawa Barat, yang selain bertugas sebagai Badan Kepolisian dalam Divisi juga melakukan tugas-tugas pertempuran sesuai dengan kondisi perjuangan saat itu. Sehubungan suasana genting yang sangat memaksa, maka Markas Tertinggi TKR memandang perlu mengadakan suatu peraturan sementara di lapangan Kepolsian. Untuk itu pada tanggal 8 Desember 1945, Markas Tertinggi TKR memberi petunjuk, agar tiap– tiap Divisi dibentuk Polisi Tentara, yang bertugas menyelidiki, mengusut, dan menuntut perkara–perkara dimuka Pengadilan Tentara, Divisi maupun Resimen TKR di Jawa dan Sumatera. Akhir Desember 1945, Musyawarah tingkat Markas Tertinggi TKR menetapkan pembentukan Markas Tertinggi Polisi Tentara (MTPT) dengan Komandan Kolonel Prabu Sunaryo. Kedudukan MTPT ini berdiri sendiri dan berada langsung di bawah Panglima Besar Jenderal Sudirman. |
|||
Pada tahun 1946 bertempat di Kopeng, Wonosobo diadakan rapat bersama antara pimpinan Penjelidik Masjarakat Oemoem (PMO) dan Polisi Tentara. Musyawarah bersama tersebut berhasil merumuskan pokok-pokok tugas dan organisasi Polisi Tentara serta secara aklamasi memilih Jenderal Mayor Santoso, Komandan PT Kediri,sebagai Panglima Polisi Tentara, dengan wakilnya Kolonel Prabu Sunaryo. Menindaklanjuti hal tersebut, maka tanggal 22 Juni 1946 bertempat di alun-alun Yogyakarta, Presiden selaku Panglima Tertinggi meresmikan satuan Polisi Tentara setingkat Divisi dengan nama yang lengendaris dan bersejarah “Divisi Gajah Mada”. |
|||
Divisi Gajah Mada membawahi 3 Resimen yaitu Resimen I (Jawa Barat), Resimen II (Jawa Tengah) dan Resimen III (Jawa Timur). Tiap-tiap Resimen membawahi beberapa Batalyon dan tiap-tiap Batalyon membawahi beberapa Kompi-kompi dan Seksi-seksi dengan daerah penugasan yang pada umumnya menyerupai pembagian daerah administratif pemerintahan. Disamping itu juga dibentuk Batalyon Mobil Polisi Tentara. Setelah Divisi Gajah Mada diresmikan, maka segera pula dibentuk Markas Besar Polisi Tentara (MBPT) yang mengatur kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai tugas dan tanggung jawab Polisi Tentara secara keseluruhan. |
|||
'''Pembentukan Corps Polisi Militer (CPM''') |
|||
Pada saat tumbuhnya organisasi Polisi Tentara, di pulau Jawa masih terdapat beberapa macam badan Kepolisian Tentara antara lain Polisi Tentara (PT), Polisi Tentara Laut (PTL) dan Pengawas TNI (PTNI). TNI Angkatan Udara juga telah mempunyai badan kepolisian walaupun baru berupa Staf di tingkat pusat. Namun dia antara badan-badan kepolisian tentara tersebut, hanya Polisi Tentara yang yuridiksi dan wewenangnya diatur oleh Undang-Undang. Untuk menyatukan beberapa badan kepolisian tentara yang ada di pulau Jawa maka pada bulan Nopember 1947 mulai dilakukan berbagai pembicaraan antara Polisi Tentara dan badan-badan kepolisian tentara lainnya. |
|||
Setelah melalui serangkaian pembicaraan, maka pada tanggal 20 Maret 1948 Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor : A/113/1948 tentang penghapusan beberapa badan kepolisian tentara yang ada dan sebagai penggantinya dibentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan Komandan Sementara adalah Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang membawahi 2 (dua) Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) yang membawahi 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang membawahi 5 Batalyon. |
|||
'''Dinamika organisasi CPM''' |
|||
Pada tanggal 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM dan Markas Besarnya yang semula bertempat di Jogyakarta dialihkan ke Jakarta. Sejak itu nama Markas Komando Corps Polisi Militer dirubah menjadi Markas Besar Polisi Militer. Enam bulan kemudian tepatnya pada tanggal 28 Nopember 1950 ditetapkan 7 (tujuh) Batalyon Polisi Militer untuk seluruh Indonesia. Selain itu dibentuk pula Batalyon Rajasa, yang merupakan Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat. Pembenahan organisasi dan tugas-tugas terus dilanjutkan seiring dengan penyempurnaan organisasi TNI. |
|||
Sampai dengan keluarnya Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor : Kep/A/7/III/1971, tanggal 6 Maret 1971 dibentuklah organisasi Polisi Militer ABRI dan membawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/45/II/1972 tanggal 5 Pebruari 1972 ditetapkan organisasi Dinas Provoost Angkatan Darat. |
|||
Kemudian disusul dengan Keputusan Panglima ABRI Nomor : Kep / 04 / P / II / 1984 tanggal 4 Pebruari 1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer dilingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provoost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap ke tiga Angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut Bina Tunggal. |
|||
Pada era reformasi, setelah pemisahan Polri dari organisasi TNI maka berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer dilingkungan TNI dilaksanakan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POMAU) yang wewenang komando dan pengendalian operasional Kepolisian Militer berada pada Panglima TNI, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing – masing. |
|||
Di tingkat Mabes TNI sebagai pembantu dan penasehat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, sebagai Perwira Staf Khusus Pom ( Passuspom ) yang dalam hal ini dijabat oleh Danpuspomad. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
{{Portal|Militer}} |
|||
{{militer-stub}} |
|||
[[Kategori:Militer]] |
[[Kategori:Militer]] |
||
[[Kategori:Kepolisian]] |
|||
[[cs:Vojenská policie]] |
|||
[[da:Militærpoliti]] |
|||
[[de:Militärpolizei]] |
|||
[[en:Military police]] |
|||
[[es:Policía militar]] |
|||
[[fi:Sotilaspoliisi]] |
|||
[[fr:Police militaire]] |
|||
[[hr:Vojna policija]] |
|||
[[it:Polizia militare]] |
|||
[[ja:憲兵]] |
|||
[[nl:Militaire politie]] |
|||
[[nn:Militærpoliti]] |
|||
[[no:Militærpoliti]] |
|||
[[pl:Żandarmeria Wojskowa]] |
|||
[[pt:Polícia do Exército]] |
|||
[[sl:Vojaška policija]] |
|||
[[sv:Militärpolis]] |
|||
[[zh:宪兵]] |
Revisi per 15 April 2024 23.49
Polisi Militer, sering disingkat PM atau "POM" atau marinyo[1] adalah Polisi dari Satuan Militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan,
penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok
militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.
Tidak semua Polisi Militer di beberapa negara dikhususkan untuk penegakan hukum untuk militer/angkatan bersenjata saja, tetapi di negara-negara lain seperti di Rusia, Republik Rakyat China, Korea Utara, dan Israel, Polisi Militer diberi wewenang untuk menindak dan mengadili terhadap masyarakat sipil.
Polisi Militer di Indonesia bertugas sebagai penegak hukum, pengaman wilayah khusus, penegak tata tertib/disiplin, dan penyelidik kejahatan pada institusi militer atau Tentara Nasional Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas tertentu seperti penyelidikan kejahatan/kriminal, polisi militer juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia apabila dalam kasus tersebut melibatkan warga sipil. Selain itu, Polisi dan Polisi Militer juga bekerja sama dalam operasi penegakan hukum lainya seperti: operasi (razia) lalulintas gabungan. Polisi militer juga bertugas sebagai pelaksana pengawalan khusus seperti pengawalan terhadap: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, dan pihak-pihak khusus pemerintahan lainya. Di antaratugas-tugas pokok polisi militer, Polisi Militer juga bertugas sebagai pengaman instalasi, pelindung pribadi Perwira senior, pengaturan dan penjagaan tahanan perang dan tahanan militer, pengendalian lalu lintas khusus, dan pengatur rute perjalanan yang berhubungan dengan militer dan sipil. Di Indonesia ada empat matra Polisi Militer, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Polisi Militer Angkatan Udara (POM TNI AU) dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ( POM TNI ). Tak semua negara di dunia menamakan satuan penegak hukum di lingkungan militer dengan sebutan Polisi Militer, di beberapa negara seperti Qatar,Turki dan Brazil Korps Polisi Militernya di sebut dengan nama Gendarmerie, di beberapa negara seperti Meksiko dan Indonesia, korps penegak hukum di lingkungan militer ini bertindak sebagai back-up kuat untuk Polisi sipil dan menjaga ketertiban daerah perbatasan atau daerah dengan kerawanan konflik yang tinggi. Anggotanya dikenali dengan ban lengan (biasanya berwarna biru gelap) bertuliskan "PM" atau "MP" (tergantung negara dan bahasa).
Provos TNI
Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit. Provos TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki peran sendiri.
Pada dasarnya satuan provos TNI ini memiliki tugas untuk menindak anggota TNI yang kedapatan melakukan sebuah pelanggaran kecil, pelanggaran ini umumnya berkaitan dengan individu dan tak merugikan orang lain.
Untuk pelanggaran berupa pidana, nantinya Provos TNI ini akan membawa oknum tersebut ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom untuk memberikan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Oditur Militer. Namun bila Provos TNI yang melakukan pelanggaran berupa pidana, maka dialah yang akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer.
Polisi Militer Indonesia
- ^ (Indonesia) Arti kata marinyo dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.