Lompat ke isi

Asabri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih
Kipersound (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(23 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{noref}}
{{Infobox company
{{Infobox company
| name = PT Asabri (Persero)
| name = PT Asabri (Persero)
Baris 7: Baris 8:
| logo_caption =
| logo_caption =
| logo_padding =
| logo_padding =
| image =
| image = Gedung Asabri - panoramio.jpg
| image_size = 200px
| image_size = 200px
| image_alt =
| image_alt =
| image_caption =
| image_caption = Kantor pusat Asabri di Jakarta
| type = [[Badan usaha milik negara]]
| type = [[Perseroan terbatas|Perusahaan perseroan]] ([[Badan usaha milik negara|Persero]])<br>{{small|[[Perusahaan umum]] hingga 1991}}
| traded_as = <!-- {{IDX|BBNI}} -->
| traded_as = <!-- {{IDX|BBNI}} -->
| industry = [[Jasa keuangan]]
| industry = [[Jasa keuangan]]
Baris 26: Baris 27:
| coordinates =
| coordinates =
| area_served =
| area_served =
| key_people = [[Fary Djemy Francis]] <small>(Komisaris Utama)</small>;
| key_people = [[Fary Djemy Francis]] <small>(Komisaris Utama)<br>[[Wahyu Suparyono]] <small>(Direktur Utama)</small>
[[Wahyu Suparyono]] <small>(Direktur Utama)</small>
| products = Asuransi sosial bagi anggota [[TNI]], [[Polri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kemhan RI]], dan [[aparatur sipil negara|ASN]]
| products = Asuransi sosial bagi anggota [[TNI]], [[Polri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kemhan RI]], dan [[aparatur sipil negara|ASN]]
| brands =
| brands =
Baris 48: Baris 48:
| footnotes =
| footnotes =
}}
}}
'''PT Asabri''' (Persero) (aslinya merupakan akronim dari '''Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia'''), adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang [[Asuransi Sosial]] dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit [[TNI]], Anggota [[Polri]], [[PNS]] [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]] dan [[POLRI]].
'''PT Asabri''' (Persero) adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang [[asuransi sosial]] dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit [[TNI]], anggota [[Polri]], serta [[Aparatur Sipil Negara|ASN]] yang bekerja di [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan RI]] dan Polri.


== Sejarah ==
== Sejarah ==
[[Berkas:Logo Asabri.png|jmpl|150px|Logo lama Asabri sebelum 2018]]
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri menjadi peserta [[Taspen]] (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.


Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena:
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri menjadi peserta [[Taspen]] (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan program Taspen karena:
# Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
# Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
# Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
# Sifat khas prajurit TNI dan Polri yang memiliki risiko tinggi, seperti banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
# Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
# Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta.
# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.


Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.


Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]] dialihkan menjadi [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)]], sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dialihkan dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]] menjadi [[persero]], sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).


== Dasar Hukum ==
== Dasar Hukum ==
Baris 145: Baris 145:
|-
|-
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | [[Ari Dono Sukmanto]]
| align="center" | [[Ari Dono Sukmanto|Arief Sulistyanto]]
|-
|-
| align="center" | Komisaris
| align="center" | Komisaris
Baris 156: Baris 156:
|-
|-
| align="center" | Direktur SDM dan Hukum
| align="center" | Direktur SDM dan Hukum
| align="center" | Eko Setiawan
| align="center" | Sri Ainin Muktirizka
|-
|-
| align="center" | Direktur Investasi
| align="center" | Direktur Investasi
| align="center" | Jeffry Haryadi P. Manullang
| align="center" | Jeffry Haryadi P. Manullang
|-
|-
| align="center" | Direktur Keuangan
| align="center" | Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
| align="center" | Helmi Imam Satriyono
| align="center" | Helmi Imam Satriyono
|-
|-
| align="center" | Direktur Hubungan Kelembagaan
| align="center" | [[Khaidir Abdurrahman]]
|}
|}
</center>
</center>
Baris 174: Baris 176:


{{BUMN}}
{{BUMN}}

{{tni-stub}}


[[Kategori:Badan usaha milik negara di Indonesia]]
[[Kategori:Badan usaha milik negara di Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]]
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]]
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]]
[[Kategori:TNI]]
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia]]

Revisi terkini sejak 24 Mei 2024 07.22

PT Asabri (Persero)
Sebelumnya
Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Perusahaan perseroan (Persero)
Perusahaan umum hingga 1991
IndustriJasa keuangan
Didirikan1 Agustus 1971
Kantor pusat,
Tokoh kunci
Fary Djemy Francis (Komisaris Utama)
Wahyu Suparyono (Direktur Utama)
ProdukAsuransi sosial bagi anggota TNI, Polri, Kemhan RI, dan ASN
PemilikPemerintah Indonesia
Situs webwww.asabri.co.id

PT Asabri (Persero) adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN yang bekerja di Kementerian Pertahanan RI dan Polri.

Logo lama Asabri sebelum 2018

Semula prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan program Taspen karena:

  1. Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
  2. Sifat khas prajurit TNI dan Polri yang memiliki risiko tinggi, seperti banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
  3. Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
  4. Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.

Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi persero, sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).

Dasar Hukum

[sunting | sunting sumber]
  1. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1992 Tanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3467).
  2. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4297).
  3. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial ABRI.
  5. Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahan Perseroan (PERSERO).
  6. Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
  7. Akta Muhani Salim, S.H. Notaris di Jakarta Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Akta Muhani Salim, S.H. Notaris di Jakarta Nomor 16 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham.
  8. Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2020 tanggal 29 September 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI sebagaimana yang telah di rubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 30 September 2021, ASABRI ditugaskan oleh Pemerintah sebagai Pengelola Program:

No. Program Rincian Peserta
1. THT (Tabungan Hari Tua)
  1. Tabungan Asuransi
  2. Nilai Tunai Tabungan Asuransi
  3. Biaya Pemakaman Peserta Pensiun
  4. Biaya Pemakaman Istri/Suami
  5. Biaya Pemakaman Anak
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS Kemhan/Polri
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  1. Perawatan
  2. Santunan Cacat Dinas Khusus
  3. Santunan Cacat Dinas Biasa
  4. Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) karena Gugur
  5. Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) karena Tewas
  6. Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja
  7. Bantuan Beasiswa
3. JKm (Jaminan Kematian)
  1. Santunan Kematian Sekaligus
  2. Uang Duka Wafat
  3. Bantuan Beasiswa
4. Program Pensiun
  1. Jaminan Pensiun (JP)
  2. Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS Kemhan/Polri

Pemegang saham

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah RI= 100.00 %

Dewan Komisaris dan Direksi

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT ASABRI (Persero):

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/

Komisaris Independen

Fary Djemy Francis
Wakil Komisaris Utama Ida Bagus Purwalaksana
Komisaris Independen I Nengah Putra Winata
Komisaris Independen Arief Sulistyanto
Komisaris Rofyanto Kurniawan
Direksi
Direktur Utama Wahyu Suparyono
Direktur SDM dan Hukum Sri Ainin Muktirizka
Direktur Investasi Jeffry Haryadi P. Manullang
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Helmi Imam Satriyono
Direktur Hubungan Kelembagaan Khaidir Abdurrahman

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]