Lompat ke isi

Tempat pembuangan akhir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(38 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Jakarta slumlife71.JPG|jmpl|TPA di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] pada tahun [[2004]].]]
{{rapikan}}
'''Tempat Pembuangan Akhir''' (disingkat '''TPA''') adalah tempat untuk menimbun [[sampah]] dan merupakan bentuk tertua [[perlakuan sampah]]. Pada kenyataannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, '''TPA''' <u>seharusnya</u> merupakan singkatan dari '''Tempat Pemrosesan Akhir''' dan menerima sampah residu yang telah diproses sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan
[[Berkas:Jakarta slumlife71.JPG|thumb|TPA di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] pada tahun [[2004]].]]
'''Tempat pemrosesan akhir''' (TPA) ialah tempat untuk menimbun [[sampah]] dan merupakan bentuk tertua [[perlakuan sampah]].


TPA dapat berbentuk tempat pembuangan dalam (di mana pembuang sampah membawa sampah di tempat produksi) begitupun tempat yang digunakan oleh produsen. Dahulu, TPA merupakan cara paling umum untuk [[limbah buangan]] terorganisir dan tetap begitu di sejumlah tempat di dunia.
TPA dapat berbentuk tempat pembuangan dalam (di mana pembuang sampah membawa sampah di tempat produksi) begitu pun tempat yang digunakan oleh produsen. Dahulu, TPA merupakan cara paling umum untuk [[limbah buangan]] terorganisir dan tetap begitu di sejumlah tempat di dunia.


Sejumlah dampak negatif dapat ditimbulkan dari keberadaan TPA. Dampak tersebut bisa beragam: musibah fatal (mis., [[burung bangkai]] yang terkubur di bawah timbunan sampah); kerusakan infrastruktur (mis., kerusakan ke akses jalan oleh kendaraan berat); pencemaran lingkungan setempat (seperti pencemaran [[air tanah]] oleh kebocoran dan pencemaran tanah sisa selama pemakaian TPA, begitupun setelah penutupan TPA); pelepasan gas metana yang disebabkan oleh pembusukan [[sampah organik]] ([[metana]] adalah [[gas rumah kaca]] yang berkali-kali lebih potensial daripada [[karbon dioksida]], dan dapat membahayakan penduduk suatu tempat); melindungi pembawa penyakit seperti [[tikus]] dan [[lalat]], khususnya dari TPA yang dioperasikan secara salah, yang umum di [[Dunia Ketiga]]; jejas pada margasatwa; dan gangguan sederhana (mis., [[debu]], bau busuk, [[kutu]], atau [[polusi suara]]).
Sejumlah dampak negatif dapat ditimbulkan dari keberadaan TPA. Dampak tersebut bisa beragam: musibah fatal (misalnya, [[burung bangkai]] yang terkubur di bawah timbunan sampah); kerusakan [[infrastruktur]] (misalnya, kerusakan ke akses jalan oleh kendaraan berat); [[Pencemaran|pencemaran lingkungan]] setempat (seperti pencemaran [[air tanah]] oleh kebocoran dan pencemaran tanah sisa selama pemakaian TPA, begitupun setelah penutupan TPA); pelepasan gas metana yang disebabkan oleh pembusukan [[sampah organik]] ([[metana]] adalah [[gas rumah kaca]] yang berkali-kali lebih potensial daripada [[karbon dioksida]], dan dapat membahayakan penduduk suatu tempat); melindungi pembawa penyakit seperti [[tikus]] dan [[lalat]], khususnya dari TPA yang dioperasikan secara salah, yang umum di [[Dunia Ketiga]]; jelas pada margasatwa; dan gangguan sederhana (misalnya, [[debu]], bau busuk, [[kutu]], atau [[polusi suara]]).


== Daftar tempat pembuangan akhir ==
== Daftar TPA ==
=== Indonesia ===
=== Indonesia ===
* Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, [[Bantargebang, Bekasi|Bantargebang]], [[Kota Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]]
* [[TPA Bantar Gebang]], [[Jawa Barat]]
* [[TPA Cieupecang]], [[Setu, Bekasi|Setu]], [[Kabupaten Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]]<ref>{{Citation
* [[TPA Cieupecang]], [[Setu, Bekasi|Setu]], [[Kabupaten Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]].<ref>{{Citation
| last = Joniansyah
| last = Joniansyah
| title =Warga Cipeucang tolak sampah
| title = Warga Cipeucang tolak sampah
| newspaper =Koran Tempo
| newspaper = Koran Tempo
| pages = B2
| pages = B2
| date = 8 January 2009
| date = 8 Januari 2009
| url =http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/01/08/ArticleHtmls/08_01_2010_102_016.shtml?Mode=1}}</ref>.
| url = http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/01/08/ArticleHtmls/08_01_2010_102_016.shtml?Mode=1
}}{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
* [[TPA Jatiwaringin]], [[Mauk, Tangerang|Mauk]], [[Kabupaten Tangerang|Tangerang]], [[Banten]]
* [[TPA Jatiwaringin]], [[Mauk, Tangerang|Mauk]], [[Kabupaten Tangerang|Tangerang]], [[Banten]]
* [[TPA Muara Fajar]], [[Rumbai, Pekanbaru|Rumbai]], [[Riau]]
* [[TPA Muara Fajar]], [[Rumbai, Pekanbaru|Rumbai]], [[Riau]]
* TPST Gunung Tugel, [[Purwokerto]], [[Jawa Tengah]]
* TPA Putri Cempo, [[Surakarta]], [[Jawa Tengah]]
* [[TPA Benowo]], [[Surabaya]], [[Jawa Timur]]
* [[TPA Benowo]], [[Surabaya]], [[Jawa Timur]]
* TPA Bulusan, [[Banyuwangi]], [[Jawa Timur]]
* [[TPA Bukit Pinang]], [[Samarinda]], [[Kalimantan Timur]]
* [[TPA Bukit Pinang]], [[Samarinda]], [[Kalimantan Timur]]
* [[TPA Ajibarang]], [[Semarang]],[[Jawa Tengah]]
* [[TPA Ajibarang]], [[Semarang]], [[Jawa Tengah]]
* [[TPA Tamangapa]], [[Makassar]],[[Sulawesi Selatan]]
* [[TPA Tamangapa]], [[Makassar]], [[Sulawesi Selatan]]
* [[TPA Mojosari]], [[Mojokerto]],[[Jawa Timur]]
* [[TPA Mojosari]], [[Mojokerto]], [[Jawa Timur]]
* [[TPA Paluh Nibung]], [[Medan]], [[Sumatera Utara]]
* TPA Talangagung, Malang, Jawa Timur
* TPA Sukawinatan, Palembang, Sumatera Selatan


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 31: Baris 37:
{{commons-inline|Landfills}}
{{commons-inline|Landfills}}
{{Sampah}}
{{Sampah}}
{{sampah-stub}}


[[Kategori:Pengelolaan sampah]]
[[Kategori:Pengelolaan sampah]]


{{sampah-stub}}

Revisi terkini sejak 25 Juni 2024 10.42

TPA di Jakarta pada tahun 2004.

Tempat Pembuangan Akhir (disingkat TPA) adalah tempat untuk menimbun sampah dan merupakan bentuk tertua perlakuan sampah. Pada kenyataannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA seharusnya merupakan singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir dan menerima sampah residu yang telah diproses sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan

TPA dapat berbentuk tempat pembuangan dalam (di mana pembuang sampah membawa sampah di tempat produksi) begitu pun tempat yang digunakan oleh produsen. Dahulu, TPA merupakan cara paling umum untuk limbah buangan terorganisir dan tetap begitu di sejumlah tempat di dunia.

Sejumlah dampak negatif dapat ditimbulkan dari keberadaan TPA. Dampak tersebut bisa beragam: musibah fatal (misalnya, burung bangkai yang terkubur di bawah timbunan sampah); kerusakan infrastruktur (misalnya, kerusakan ke akses jalan oleh kendaraan berat); pencemaran lingkungan setempat (seperti pencemaran air tanah oleh kebocoran dan pencemaran tanah sisa selama pemakaian TPA, begitupun setelah penutupan TPA); pelepasan gas metana yang disebabkan oleh pembusukan sampah organik (metana adalah gas rumah kaca yang berkali-kali lebih potensial daripada karbon dioksida, dan dapat membahayakan penduduk suatu tempat); melindungi pembawa penyakit seperti tikus dan lalat, khususnya dari TPA yang dioperasikan secara salah, yang umum di Dunia Ketiga; jelas pada margasatwa; dan gangguan sederhana (misalnya, debu, bau busuk, kutu, atau polusi suara).

Daftar TPA

[sunting | sunting sumber]

Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Joniansyah (8 Januari 2009), "Warga Cipeucang tolak sampah", Koran Tempo, hlm. B2 [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Media tentang Landfills di Wikimedia Commons