Lompat ke isi

Kehakiman: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Palladin911 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Sdavidsubijanto
Tag: Pengembalian Pembatalan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
 
(14 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{politik}}
{{politik}}
[[Berkas:Ottawa - ON - Oberster Gerichtshof von Kanada.jpg|jmpl|Ottawa: Mahkamah Agung Kanada]]
Lembaga '''kehakiman''' (atau '''kejaksaan''') terdiri dari [[hakim]], [[jaksa]] dan [[magistrat]] dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh [[kepala negara]] masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di [[mahkamah]] dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya [[polisi]] dalam menegakkan [[undang-undang]].
'''Lembaga yudikatif''' adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya dalam hal mengadili perkara atas siapapun terutama mengawasi penerapan yang melanggar Undang-Undang Dasar dan [[Hukum]] yang berlaku dengan mengedepankan nilai-nilai pondasi dari lambang negara tersebut,
ber-etika berbangsa dan beragama <ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/04000061/lembaga-yudikatif-dan-kekuasaan-kehakiman-di-indonesia?page=all</ref><ref>https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-yudikatif/</ref>. Atau yang disebut juga lembaga [[Yudikatif]] terdiri dari [[hakim]], [[jaksa]] dan [[magistrat]] dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh [[kepala negara]] masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya [[Polri]], Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam menegakkan [[undang-undang]].


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 8: Baris 10:
** [[Yudikatif]]
** [[Yudikatif]]
** [[Eksekutif]]
** [[Eksekutif]]
** [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]]


== Bacaan lebih lanjut ==
* Cardozo, Benjamin N. (1998). ''[[The Nature of the Judicial Process]]''. New Haven: [[Yale University Press]].
* Feinberg, Kenneth, Jack Kress, Gary McDowell, and Warren E. Burger (1986). ''The High Cost and Effect of Litigation'', 3 vols.
* Frank, Jerome (1985). ''Law and the Modern Mind''. Birmingham, AL: Legal Classics Library.
* Levi, Edward H. (1949) ''An Introduction to Legal Reasoning''. Chicago: [[University of Chicago Press]].

== Referensi ==
{{Politik-stub}}
[[Kategori:Pemerintahan]]
[[Kategori:Pemerintahan]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]

Revisi terkini sejak 14 Juli 2024 06.02

Ottawa: Mahkamah Agung Kanada

Lembaga yudikatif adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya dalam hal mengadili perkara atas siapapun terutama mengawasi penerapan yang melanggar Undang-Undang Dasar dan Hukum yang berlaku dengan mengedepankan nilai-nilai pondasi dari lambang negara tersebut, ber-etika berbangsa dan beragama [1][2]. Atau yang disebut juga lembaga Yudikatif terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya Polri, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam menegakkan undang-undang.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Bacaan lebih lanjut[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/04000061/lembaga-yudikatif-dan-kekuasaan-kehakiman-di-indonesia?page=all
  2. ^ https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-yudikatif/