Lompat ke isi

Bank Banten: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source
 
(32 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox Company
{{Infobox company
| company_name = PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
| name = PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
| company_logo = [[Berkas:BankBanten.png|250px]]
| logo = [[Berkas:BankBanten.png|250px]]
| type = [[Perseroan terbatas|Perusahaan perseroan]] [[badan usaha milik daerah|daerah (Perseroda)]] [[Perusahaan terbuka|terbuka]]
| company_type = [[Perusahaan publik|Publik]]
| traded_as = {{BEI|BEKS}}
| traded_as = {{BEI|BEKS}}
| industry = [[Jasa keuangan]]
| industry = [[Jasa keuangan]]
Baris 9: Baris 9:
* PT Executive International Bank (1992–1996)
* PT Executive International Bank (1992–1996)
* PT Bank Eksekutif Internasional Tbk (1996–2010)
* PT Bank Eksekutif Internasional Tbk (1996–2010)
* PT Bank Pundi Indonesia Tbk (23 September 2010-28 Juli 2016)}}
* PT Bank Pundi Indonesia Tbk (23 September 2010-28 Juli 2016)
* PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (2016–2023)}}
| foundation = {{tanggal mulai|2016|7|29}}
| foundation = {{start date and age|2016|7|29}}
| location = {{flagicon|Indonesia}} [[Kota Serang|Serang]], [[Banten]]
| location = {{flagicon|Indonesia}} [[Kota Serang|Serang]], [[Banten]]
| key_people = [[Agus Syabarrudin]] ([[CEO|Presiden Direktur]])
| key_people = [[Muhammad Busthami]] ([[CEO|Presiden Direktur]])<br> [[Hoiruddin Hasibuan]] (Komisaris Utama)
| owner = [[Pemerintah Provinsi Banten]] (66,11%) <br/>[[Publik]] (33,89%)
| owner = {{plainlist|
| parent =
* [[Recapital Group]] (~2016)
* Pemerintah Provinsi [[Banten]] (2016–sekarang)}}
| parent = PT Banten Global Development (Perseroda) (66,11%) (2016–sekarang)
| revenue =
| revenue =
| net_income =
| net_income =
| homepage = {{url|http://www.bankbanten.co.id}}
| homepage = {{url|http://www.bankbanten.co.id}}
}}
}}
'''PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk''', [[nama dagang|berdagang sebagai]] '''Bank Banten''' (sebelumnya '''Bank Eksekutif''' pada tahun 1992-2010 dan '''Bank Pundi''' pada tahun 2010-2016) adalah sebuah bank di Indonesia dan merupakan salah satu dari dua bank milik pemerintah provinsi [[Banten]] (selain [[Bank BJB]] yang dimiliki bersama-sama pemerintah provinsi [[Jawa Barat]]). Bank ini diresmikan pada 29 Juli 2016 dan berkantor pusat di [[Kota Serang|Serang]], [[Banten]].
'''PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk''', [[nama dagang|berdagang sebagai]] '''Bank Banten''' (sebelumnya '''Bank Eksekutif''' pada tahun 1992-2010 dan '''Bank Pundi''' pada tahun 2010-2016) adalah sebuah bank di Indonesia dan merupakan salah satu dari dua bank milik pemerintah provinsi [[Banten]] (selain [[Bank BJB]] yang dimiliki bersama-sama pemerintah provinsi [[Jawa Barat]]). Bank ini diresmikan pada 29 Juli 2016 dan berkantor pusat di [[Kota Serang|Serang]], Banten.


== Sejarah ==
== Sejarah ==
=== Bank Eksekutif ===
=== Bank Eksekutif ===
PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk didirikan pada tanggal 11 September 1992 dengan nama PT Executive International Bank sebagaimana yang termaktub dalam Akta Perseroan No. 34 yang dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, SH., Notaris di [[Jakarta]] dan telah disahkan oleh [[Menteri Kehakiman Republik Indonesia]] tanggal 10 November 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103, Tambahan No. 6651 tanggal 26 Desember 1992. Perseroan memulai aktivitas operasi di bidang perbankan pada tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993.
PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk didirikan pada tanggal 11 September 1992 dengan nama PT Executive International Bank, dan memulai aktivitas operasi di bidang perbankan pada tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993.


Nama Perseroan kemudian diubah menjadi PT Bank Eksekutif Internasional sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Executive International Bank Nomor 65 tanggal 16 Januari 1996 dibuat oleh Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 78 tanggal 27 September 1996, Tambahan Nomor 8331.
Nama Perseroan kemudian diubah menjadi PT Bank Eksekutif Internasional pada tanggal 16 Januari 1996.


Sejak awal pendiriannya, Bank Eksekutif dikuasai oleh Lunardi Widjaja, awalnya bersama Iman Munandar dan Eddy Hartono,<ref>[https://books.google.co.id/books?id=X93sAAAAMAAJ&q=executive+bank+lunardi+munandar&dq=executive+bank+lunardi+munandar&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwiX3Lj2wY_4AhWiIbcAHaJRAcYQ6AF6BAgDEAI Informasi, Masalah 209-214]</ref> walaupun belakangan Lunardi dan keluarganya memiliki saham sepenuhnya di bank ini. Bank Eksekutif kemudian ''go public'' pada 13 Juni 2001 dengan melepas 277 juta sahamnya.<ref>[https://britama.com/index.php/2012/10/sejarah-dan-profil-singkat-beks/ Sejarah dan Profil Singkat BEKS (Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk)]</ref> Termasuk bank kecil, Bank Eksekutif pada 2008 hanya memiliki modal Rp 88,17 miliar, sehingga berusaha mencari berbagai pendanaan dan menjajaki investor strategis asing.<Ref>[https://books.google.co.id/books?id=fgNTEAAAQBAJ&pg=PA18&dq=bank+eksekutif+widjaja&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwirl5Tnv4_4AhUET2wGHVjLC6gQ6AF6BAgDEAI#v=onepage&q=bank%20eksekutif%20widjaja&f=false Peta Perbankan Nasional dalam Persaingan Global]</ref> Belakangan, di tengah kredit macet yang meningkat dan [[rasio kecukupan modal]] yang terus merosot di akhir 2000-an, keluarga Lunardi terpaksa melepas sahamnya karena tidak mampu menambah modal bank ini lagi dan setelah muncul rumor banknya akan kolaps.<ref>[https://economy.okezone.com/read/2010/02/19/320/305450/direksi-bank-eksekutif-kami-belum-menyerah Direksi Bank Eksekutif: Kami Belum Menyerah!]</ref> Saham Bank Eksekutif lalu dijual kepada [[Recapital Group|Recapital]], perusahaan milik [[Rosan Roeslani]] dan [[Sandiaga Uno]] sebanyak 79,26% pada Februari 2010.<Ref>[https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-1303689/keluarga-widjaja-lepas-7926-saham-bank-eksekutif-ke-recapital Keluarga Widjaja Lepas 79,26% Saham Bank Eksekutif ke Recapital]</ref>
Sejak awal pendiriannya, Bank Eksekutif dikuasai oleh Lunardi Widjaja, awalnya bersama Iman Munandar dan Eddy Hartono,<ref>[https://books.google.co.id/books?id=X93sAAAAMAAJ&q=executive+bank+lunardi+munandar&dq=executive+bank+lunardi+munandar&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwiX3Lj2wY_4AhWiIbcAHaJRAcYQ6AF6BAgDEAI Informasi, Masalah 209-214]</ref> walaupun belakangan Lunardi dan keluarganya memiliki saham sepenuhnya di bank ini. Bank Eksekutif kemudian ''go public'' pada 13 Juni 2001 dengan melepas 277 juta sahamnya.<ref>[https://britama.com/index.php/2012/10/sejarah-dan-profil-singkat-beks/ Sejarah dan Profil Singkat BEKS (Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk)]</ref> Termasuk bank kecil, Bank Eksekutif pada 2008 hanya memiliki modal Rp 88,17 miliar, sehingga berusaha mencari berbagai pendanaan dan menjajaki investor strategis asing.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=fgNTEAAAQBAJ&pg=PA18&dq=bank+eksekutif+widjaja&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwirl5Tnv4_4AhUET2wGHVjLC6gQ6AF6BAgDEAI#v=onepage&q=bank%20eksekutif%20widjaja&f=false Peta Perbankan Nasional dalam Persaingan Global]</ref> Belakangan, di tengah kredit macet yang meningkat dan [[rasio kecukupan modal]] yang terus merosot di akhir 2000-an, keluarga Lunardi terpaksa melepas sahamnya karena tidak mampu menambah modal bank ini lagi dan setelah muncul rumor banknya akan kolaps.<ref>[https://economy.okezone.com/read/2010/02/19/320/305450/direksi-bank-eksekutif-kami-belum-menyerah Direksi Bank Eksekutif: Kami Belum Menyerah!]</ref> Saham Bank Eksekutif lalu dijual kepada [[Recapital Group|Recapital]], perusahaan milik [[Rosan Roeslani]] dan [[Sandiaga Uno]] sebanyak 79,26% pada Februari 2010.<ref>[https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-1303689/keluarga-widjaja-lepas-7926-saham-bank-eksekutif-ke-recapital Keluarga Widjaja Lepas 79,26% Saham Bank Eksekutif ke Recapital]</ref>


Sebelum akuisisi, kepemilikan saham bank ini terdiri dari Lunardi Widjaja 53,15%, Lusiana Widjaja 10,29%, Irawati Widjaja 4,99%, Sinthyawati Widjaja 4,99%, Setiawan Widjaja 4,82% dan publik 21,76%.<ref name=pundu>[https://amp.kontan.co.id/news/bank-banten-antara-keluarga-widjaja-sandiaga-uno-dan-wahidin-halim Banten, antara keluarga Widjaja, Sandiaga Uno dan Wahidin Halim]</ref> Selain Recapital (61,02%), masuk juga IF Services Netherlands BV sebagai pemegang saham 24% dan Far East Opportunities Ltd. (13,67%). Pemilik lama sempat mempermasalahkan akuisisi ini dengan melaporkan Recapital ke polisi pada 2017 karena merasa belum menerima pembayaran pembeliannya, walaupun kasus ini tidak jelas perkembangannya.<Ref>[https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2017-04-11/tuntutan-lunardi-widjaja-dan-nilai-kepemilikan-recapital-di-saham-beks Tuntutan Lunardi Widjaja dan Nilai Kepemilikan Recapital di Saham BEKS]</ref>
Sebelum akuisisi, kepemilikan saham bank ini terdiri dari Lunardi Widjaja 53,15%, Lusiana Widjaja 10,29%, Irawati Widjaja 4,99%, Sinthyawati Widjaja 4,99%, Setiawan Widjaja 4,82% dan publik 21,76%.<ref name=pundu>[https://amp.kontan.co.id/news/bank-banten-antara-keluarga-widjaja-sandiaga-uno-dan-wahidin-halim Banten, antara keluarga Widjaja, Sandiaga Uno dan Wahidin Halim]</ref> Selain Recapital (61,02%), masuk juga IF Services Netherlands BV sebagai pemegang saham 24% dan Far East Opportunities Ltd. (13,67%). Pemilik lama sempat mempermasalahkan akuisisi ini dengan melaporkan Recapital ke polisi pada 2017 karena merasa belum menerima pembayaran pembeliannya, walaupun kasus ini tidak jelas perkembangannya.<ref>[https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2017-04-11/tuntutan-lunardi-widjaja-dan-nilai-kepemilikan-recapital-di-saham-beks Tuntutan Lunardi Widjaja dan Nilai Kepemilikan Recapital di Saham BEKS]</ref>


=== Bank Pundi ===
=== Bank Pundi ===
Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta no. 104 tanggal 30 Juni 2010 dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, PT Bank Eksekutif Internasional Tbk telah berubah nama menjadi PT Bank Pundi Indonesia Tbk. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-37404.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh [[Bank Indonesia]] melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/58/KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010. Berbeda dari fokus pemilik sebelumnya yang dekat ke sektor korporasi, Recapital memutuskan memfokuskan Bank Pundi ke sektor [[UMKM]]. Peluncuran Bank Pundi pun, yang dilakukan pada bulan September 2010 di [[Monas]], Jakarta, banyak ditandai kehadiran pedagang gerobak.<ref name=pundu/>
PT Bank Eksekutif Internasional Tbk berubah nama menjadi PT Bank Pundi Indonesia Tbk pada tanggal 30 Juni 2010. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh [[Bank Indonesia]] melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/58/KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010. Berbeda dari fokus pemilik sebelumnya yang dekat ke sektor korporasi, Recapital memutuskan memfokuskan Bank Pundi ke sektor [[UMKM]]. Peluncuran Bank Pundi pun, yang dilakukan pada bulan September 2010 di [[Monas]], Jakarta, banyak ditandai kehadiran pedagang gerobak.<ref name=pundu/>


Di akhir tahun 2012, jaringan Bank Pundi mencapai 207 kantor yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia dengan jumlah karyawan sebanyak 8.200 orang. Hal ini terjadi setelah ekspansi masif, dari sebelumnya 187 kantor dan jumlah karyawan sebanyak 6.691 orang.<ref name=pundu/> Meskipun sempat mencetak untung selama dua tahun pertamanya, dalam perkembangannya Bank Pundi mengalami nasib yang sama seperti Bank Eksekutif: terjerat kredit macet, merugi dan sempat mengalami penurunan rasio kecukupan modal sehingga sulit berkembang.<ref name=kompas/> Akhirnya, lewat mekanisme ''[[rights issue]]'' di akhir 2015, masuklah PT Banten Global Development, perusahaan BUMD milik Pemprov Banten sebagai pemegang saham mayoritas.<ref name=pundi>[https://m.bisnis.com/amp/read/20200714/90/1265522/tiga-kali-ganti-nama-bank-banten-beks-tak-kunjung-lepas-dari-nestapa Tiga Kali Ganti Nama, Bank Banten (BEKS) Tak Kunjung Lepas dari Nestapa]</ref> Akuisisi ini tetap berlangsung meskipun dikabarkan diwarnai korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di Banten oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]].<ref name=kompas/>
Di akhir tahun 2012, jaringan Bank Pundi mencapai 207 kantor yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia dengan jumlah karyawan sebanyak 8.200 orang. Hal ini terjadi setelah ekspansi masif, dari sebelumnya 187 kantor dan jumlah karyawan sebanyak 6.691 orang.<ref name=pundu/> Meskipun sempat mencetak untung selama dua tahun pertamanya, dalam perkembangannya Bank Pundi mengalami nasib yang sama seperti Bank Eksekutif: terjerat kredit macet, merugi dan sempat mengalami penurunan rasio kecukupan modal sehingga sulit berkembang.<ref name=kompas/> Akhirnya, lewat mekanisme ''[[rights issue]]'' di akhir 2015, masuklah PT Banten Global Development, perusahaan BUMD milik Pemprov Banten sebagai pemegang saham mayoritas.<ref name=pundi>[https://m.bisnis.com/amp/read/20200714/90/1265522/tiga-kali-ganti-nama-bank-banten-beks-tak-kunjung-lepas-dari-nestapa Tiga Kali Ganti Nama, Bank Banten (BEKS) Tak Kunjung Lepas dari Nestapa]</ref> Akuisisi ini tetap berlangsung meskipun dikabarkan diwarnai korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di Banten oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]].<ref name=kompas/>


Proses akuisisi tersebut dianggap sejalan dengan niat Pemprov Banten mendirikan BPD-nya sendiri, yang diperintahkan dalam Perda Banten No. 5/2013 yang mewajibkan pembentukan BPD sendiri (selama ini masih "menumpang" dalam Bank BJB) selambat-lambatnya di tahun 2016. Sebelum Pemprov Banten, sebuah bank lain yaitu [[MNC Bank]] hendak mengakuisisi dan merger dengan bank ini sejak April 2015, namun gagal diduga karena perbedaan fokus usaha.<ref>[https://amp.kontan.co.id/news/pemprov-banten-caplok-bank-pundi Pemprov Banten caplok Bank Pundi]</ref> Pasca-akuisisi, aset Bank Pundi sempat merosot dari Rp 5,9 triliun menjadi Rp 4,59 triliun, dan kantornya berkurang dengan efisiensi dan perubahan fokus bisnis yang dilakukan pemilik baru.<ref>[https://m.bisnis.com/amp/read/20160711/90/564898/bank-pundi-kurangi-karyawan-dan-kantor-cabang-untuk-efisiensi Bank Pundi Kurangi Karyawan dan Kantor Cabang Untuk Efisiensi]</ref>
Proses akuisisi tersebut dianggap sejalan dengan niat Pemprov Banten mendirikan BPD-nya sendiri, yang diperintahkan dalam Perda Banten No. 5/2013 yang mewajibkan pembentukan BPD sendiri (selama ini masih "menumpang" dalam [[Bank BJB]]) selambat-lambatnya di tahun 2016. Sebelum Pemprov Banten, sebuah bank lain yaitu [[MNC Bank]] hendak mengakuisisi dan merger dengan bank ini sejak April 2015, namun gagal diduga karena perbedaan fokus usaha.<ref>[https://amp.kontan.co.id/news/pemprov-banten-caplok-bank-pundi Pemprov Banten caplok Bank Pundi]</ref> Pasca-akuisisi, aset Bank Pundi sempat merosot dari Rp 5,9 triliun menjadi Rp 4,59 triliun, dan kantornya berkurang dengan efisiensi dan perubahan fokus bisnis yang dilakukan pemilik baru.<ref>[https://m.bisnis.com/amp/read/20160711/90/564898/bank-pundi-kurangi-karyawan-dan-kantor-cabang-untuk-efisiensi Bank Pundi Kurangi Karyawan dan Kantor Cabang Untuk Efisiensi]</ref>


=== Bank Banten ===
=== Bank Banten ===
Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta No. 36 tanggal 14 Juni 2016 dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, PT Bank Pundi Indonesia Tbk telah berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-0012198.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juni 2016. Bank Banten kemudian diluncurkan ke publik pada 4 Oktober 2016, di hari jadi Provinsi Banten ke-16 sebagai BPD bagi Banten.<Ref>[https://money.kompas.com/read/2016/10/05/161258226/jadi.bank.milik.pemprov.bank.banten.ubah.strategi.bisnis Jadi Bank Milik Pemprov, Bank Banten Ubah Strategi Bisnis]</ref> Peluncuran tersebut sebenarnya mundur setahun dari target awalnya di tahun 2015. Nama "Bank Banten" sendiri sesungguhnya juga pernah digunakan sebuah bank yang berkantor di [[Kabupaten Pandeglang|Pandeglang]] di tahun 1950-an, sehingga ada yang menyebut Bank Banten "lahir kembali".<Ref>[https://www.liputan6.com/bisnis/read/2309596/bank-banten-bakal-kembali-berdiri-4-oktober-2015 Bank Banten Bakal Kembali Berdiri 4 Oktober 2015]</ref>
PT Bank Pundi Indonesia Tbk telah berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 14 Juni 2016. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juni 2016. Bank Banten kemudian diluncurkan ke publik pada 4 Oktober 2016, di hari jadi Provinsi Banten ke-16 sebagai BPD bagi Banten.<ref>[https://money.kompas.com/read/2016/10/05/161258226/jadi.bank.milik.pemprov.bank.banten.ubah.strategi.bisnis Jadi Bank Milik Pemprov, Bank Banten Ubah Strategi Bisnis]</ref> Peluncuran tersebut sebenarnya mundur setahun dari target awalnya di tahun 2015. Nama "Bank Banten" sendiri sesungguhnya juga pernah digunakan sebuah bank yang berkantor di [[Kabupaten Pandeglang|Pandeglang]] di tahun 1950-an, sehingga ada yang menyebut Bank Banten "lahir kembali".<ref>[https://www.liputan6.com/bisnis/read/2309596/bank-banten-bakal-kembali-berdiri-4-oktober-2015 Bank Banten Bakal Kembali Berdiri 4 Oktober 2015]</ref>


Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir yang telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 32/2014) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir yang telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 32/2014) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014.

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 10/2017) dan (iii) POJK No. 33/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. No. 25 tanggal 20 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0024924.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020.

Pada tanggal 20 Maret 2020, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0057366.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 (”Akta No. 25/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. No. 02 tanggal 2 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di [[Kota Tangerang]] dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU- 0068910.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 7 Oktober 2020. Bank Banten telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0395205 tanggal 7 Oktober 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0168482.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Oktober 2020 (”Akta No. 02/2020”).<ref name=":0">{{Cite book|last=PT Bank Pembangunan Daerah Banten|first=PT Bank Pembangunan Daerah Banten|date=22 Desember 2020|url=|title=Penawaran Umum Terbatas VI PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tahun 2020|location=jakarta|publisher=PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk|isbn=|pages=21|url-status=live}}</ref>


====Masalah====
====Masalah====
Setelah diakuisisi Pemprov Banten lewat PT Banten Global Development, kinerjanya tidak mengalami perubahan berarti dan masih terus merugi. Malahan, kredit macet eks-Bank Pundi masih mewarnai Bank Banten. Memasuki April 2020, bank ini didera krisis hebat, ketika [[Gubernur Banten]] [[Wahidin Halim]] menarik dana pemerintah Banten yang disimpan dalam Bank Banten dan memindahkannya ke [[Bank BJB]], dengan alasan terlambat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak dan dana [[jaring pengaman sosial]] (JPS) yang seharusnya selesai disalurkan pada 17 April 2020, sebanyak Rp 181 miliar lebih DBH dan Rp 709,21 miliar dana JPS. Selain itu, Bank Banten juga telah mengalami stop kliring sejak 21 April 2020. Akibat tindakan pemerintah ini, Bank Banten kemudian mengalami [[penarikan dana besar-besaran]] (''rush'') oleh sejumlah nasabahnya yang membuat bank ini kesulitan [[likuiditas]] setelah simpanan nasabahnya berkurang 30%.<ref>[https://m.bisnis.com/amp/read/20200715/90/1266322/simpanan-bank-banten-ambles-hampir-30-persen-picu-krisis-likuiditas Simpanan Bank Banten Ambles Hampir 30 Persen, Picu Krisis Likuiditas]</ref> Bank Banten kemudian sempat masuk dalam status pengawasan intensif oleh [[OJK]] dan dikabarkan butuh dana Rp 3 triliun.<ref name=kompas1/>
Setelah diakuisisi Pemprov Banten lewat PT Banten Global Development, kinerjanya tidak mengalami perubahan berarti dan masih terus merugi. Malahan, kredit macet eks-Bank Pundi masih mewarnai Bank Banten. Memasuki April 2020, bank ini didera krisis hebat, ketika [[Gubernur Banten]] [[Wahidin Halim]] menarik dana pemerintah Banten yang disimpan dalam Bank Banten dan memindahkannya ke [[Bank BJB]], dengan alasan terlambat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak dan dana [[jaring pengaman sosial]] (JPS) yang seharusnya selesai disalurkan pada 17 April 2020, sebanyak Rp 181 miliar lebih DBH dan Rp 709,21 miliar dana JPS. Selain itu, Bank Banten juga telah mengalami stop kliring sejak 21 April 2020. Akibat tindakan pemerintah ini, Bank Banten kemudian mengalami [[penarikan dana besar-besaran]] (''rush'') oleh sejumlah nasabahnya yang membuat bank ini kesulitan [[likuiditas]] setelah simpanan nasabahnya berkurang 30%.<ref>[https://m.bisnis.com/amp/read/20200715/90/1266322/simpanan-bank-banten-ambles-hampir-30-persen-picu-krisis-likuiditas Simpanan Bank Banten Ambles Hampir 30 Persen, Picu Krisis Likuiditas]</ref> Bank Banten kemudian sempat masuk dalam status pengawasan intensif oleh [[OJK]] dan dikabarkan butuh dana Rp 3 triliun.<ref name=kompas1/>


Awalnya, untuk menyelamatkan bank ini, sempat muncul ide merger atau akuisisi Bank Banten oleh Bank BJB atau anak usahanya, [[Bank BJB Syariah]] yang sebagian sahamnya dimiliki Pemprov Banten.<ref name=kompas>[https://money.kompas.com/read/2020/05/05/050500826/menyelamatkan-bank-banten?page=1 Menyelamatkan Bank Banten]</ref> Rencana ini dikabarkan juga mendapat dukungan/dipengaruhi oleh pemerintah pusat. Sebelumnya (sejak 2018), telah dijajaki juga rancangan kerjasama dengan Wanaartha, [[Bank Mega]]/[[CT Corp]], [[BNI]] dan [[BRI]] untuk membantu memperbaiki kinerja bank ini.<ref>[https://m.bisnis.com/finansial/read/20200714/90/1265897/jalan-panjang-cari-penyelamat-bank-banten.-dari-ct-corp-bri-hingga-wanaartha Jalan Panjang Cari Penyelamat Bank Banten. Dari CT Corp, BRI, hingga Wanaartha]</ref><ref name=kompas1>[https://m.bisnis.com/finansial/read/20200713/90/1265232/bank-banten-masuk-pengawasan-intensif-butuh-dana-hingga-rp3-triliun Bank Banten Masuk Pengawasan Intensif, Butuh Dana hingga Rp3 Triliun]</ref> Belakangan, rencana itu dibatalkan dan Pemprov kembali menyetorkan dana Rp 1,5 triliun ke Bank Banten.<ref name=pundu/><ref name=pundi/> Sejak Mei 2021, status bank ini kembali menjadi bank sehat, dan Pemprov Banten kembali menetapkan Bank Banten sebagai pengelola dana kas daerah.<ref>[https://amp.kontan.co.id/news/berstatus-bank-sehat-bank-banten-beks-kembali-kelola-rekening-khas-daerah Berstatus bank sehat, Bank Banten (BEKS) kembali kelola rekening kas daerah]</ref> Perbaikan terus dilakukan dengan empat fokus utama, mulai dari memperbaiki kualitas aktiva produktif, menjaga likuiditas bank, memperkuat permodalan bank, dan mengimplementasikan perbaikan ''Good Corporate Governance'' yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja keuangan dan kepercayaan nasabah.<Ref>[https://banten.antaranews.com/berita/212473/dirut-bank-banten-nilai-2021-sebagai-fase-penyehatan Dirut Bank Banten nilai 2021 sebagai fase penyehatan]</ref> Bank Banten juga ditargetkan akan diubah statusnya menjadi BUMD langsung di bawah Pemprov Banten, tidak melalui PT Banten Global Development seperti saat ini.<Ref>[https://money.kompas.com/read/2021/09/27/184646926/jadi-bumd-bank-banten-akan-terpisah-dari-bgd Jadi BUMD, Bank Banten akan Terpisah dari BGD]</ref>
Awalnya, untuk menyelamatkan bank ini, sempat muncul ide merger atau akuisisi Bank Banten oleh Bank BJB (yang dimana secara kolektif pemegang saham terbesar keduanya merupakan pemerintah provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Banten) atau anak usahanya, [[Bank BJB Syariah]] yang sebagian sahamnya dimiliki Banten Global Development, induk usaha Bank Banten.<ref name=kompas>[https://money.kompas.com/read/2020/05/05/050500826/menyelamatkan-bank-banten?page=1 Menyelamatkan Bank Banten]</ref> Rencana ini dikabarkan juga mendapat dukungan/dipengaruhi oleh pemerintah pusat. Sebelumnya (sejak 2018), telah dijajaki juga rancangan kerjasama dengan Wanaartha, [[Bank Mega]]/[[CT Corp]], [[BNI]] dan [[BRI]] untuk membantu memperbaiki kinerja bank ini.<ref name=kompas1>[https://m.bisnis.com/finansial/read/20200713/90/1265232/bank-banten-masuk-pengawasan-intensif-butuh-dana-hingga-rp3-triliun Bank Banten Masuk Pengawasan Intensif, Butuh Dana hingga Rp3 Triliun]</ref><ref>[https://m.bisnis.com/finansial/read/20200714/90/1265897/jalan-panjang-cari-penyelamat-bank-banten.-dari-ct-corp-bri-hingga-wanaartha Jalan Panjang Cari Penyelamat Bank Banten. Dari CT Corp, BRI, hingga Wanaartha]</ref> Belakangan, rencana itu dibatalkan dan Pemprov kembali menyetorkan dana Rp 1,5 triliun ke Bank Banten.<ref name=pundu/><ref name=pundi/> Sejak Mei 2021, status bank ini kembali menjadi bank sehat, dan Pemprov Banten kembali menetapkan Bank Banten sebagai pengelola dana kas daerah.<ref>[https://amp.kontan.co.id/news/berstatus-bank-sehat-bank-banten-beks-kembali-kelola-rekening-khas-daerah Berstatus bank sehat, Bank Banten (BEKS) kembali kelola rekening kas daerah]</ref> Perbaikan terus dilakukan dengan empat fokus utama, mulai dari memperbaiki kualitas aktiva produktif, menjaga likuiditas bank, memperkuat permodalan bank, dan mengimplementasikan perbaikan ''Good Corporate Governance'' yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja keuangan dan kepercayaan nasabah.<ref>[https://banten.antaranews.com/berita/212473/dirut-bank-banten-nilai-2021-sebagai-fase-penyehatan Dirut Bank Banten nilai 2021 sebagai fase penyehatan]</ref> Bank Banten juga ditargetkan akan diubah statusnya menjadi BUMD langsung di bawah Pemprov Banten, tidak melalui PT Banten Global Development seperti saat ini.<ref>[https://money.kompas.com/read/2021/09/27/184646926/jadi-bumd-bank-banten-akan-terpisah-dari-bgd Jadi BUMD, Bank Banten akan Terpisah dari BGD]</ref>


== Pemegang saham ==
== Pemegang saham ==
Struktur modal dan komposisi saham Perseroan (> 5%) per tanggal 4 Januari 2021 adalah sebagai berikut:<ref name=":0" />
Struktur modal dan komposisi saham Perseroan (> 5%) per tanggal 4 Januari 2021 adalah sebagai berikut:<ref name=":0">{{Cite book|last=PT Bank Pembangunan Daerah Banten|first=PT Bank Pembangunan Daerah Banten|date=22 Desember 2020|url=|title=Penawaran Umum Terbatas VI PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tahun 2020|location=jakarta|publisher=PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk|isbn=|pages=21|url-status=live}}</ref>
# Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development (78,21%)
# Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development (78,21%)
# Publik (21,79%)
# Publik (21,79%)
Baris 66: Baris 61:
* '''UMKM''' (Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah).
* '''UMKM''' (Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah).
* '''Kredit Konsumer''' (kredit konsumsi yang agunannya berupa property dengan cara pembayaran angsuran per bulan yang ditujukan untuk pembiayaan berbagai macam kebutuhan primer ataupun sekunder bagi calon debitur).
* '''Kredit Konsumer''' (kredit konsumsi yang agunannya berupa property dengan cara pembayaran angsuran per bulan yang ditujukan untuk pembiayaan berbagai macam kebutuhan primer ataupun sekunder bagi calon debitur).
* '''Kredit Pegawai''' (Kredit yang ditujukan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS Daerah, PNS Pusat, Karyawan BUMN/BUMD, Kepala Daerah/Wakil, Anggota DPR/DPRD).
* '''Kredit Pegawai''' (Kredit yang ditujukan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS Daerah, PNS Pusat, Karyawan [[BUMN]]/[[BUMD]], Kepala Daerah/Wakil, Anggota [[DPR]]/[[DPRD]]).


=== e-Banking ===
=== e-Banking ===
Baris 82: Baris 77:
{{Bank di Indonesia}}
{{Bank di Indonesia}}


{{DEFAULTSORT:Bank Pundi Indonesia}}
{{DEFAULTSORT:Bank Banten}}
[[Kategori:Bank Pembangunan Daerah]]
[[Kategori:Bank Pembangunan Daerah]]
[[Kategori:Bank di Indonesia|Pundi Indonesia]]
[[Kategori:Badan usaha milik daerah di Banten]]

Revisi terkini sejak 10 Agustus 2024 10.09

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
Sebelumnya
  • PT Executive International Bank (1992–1996)
  • PT Bank Eksekutif Internasional Tbk (1996–2010)
  • PT Bank Pundi Indonesia Tbk (23 September 2010-28 Juli 2016)
  • PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (2016–2023)
Perusahaan perseroan daerah (Perseroda) terbuka
Kode emitenIDX: BEKS
IndustriJasa keuangan
Didirikan29 Juli 2016; 8 tahun lalu (2016-07-29)
Kantor pusatIndonesia Serang, Banten
Tokoh kunci
Muhammad Busthami (Presiden Direktur)
Hoiruddin Hasibuan (Komisaris Utama)
PemilikPemerintah Provinsi Banten (66,11%)
Publik (33,89%)
Situs webwww.bankbanten.co.id

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, berdagang sebagai Bank Banten (sebelumnya Bank Eksekutif pada tahun 1992-2010 dan Bank Pundi pada tahun 2010-2016) adalah sebuah bank di Indonesia dan merupakan salah satu dari dua bank milik pemerintah provinsi Banten (selain Bank BJB yang dimiliki bersama-sama pemerintah provinsi Jawa Barat). Bank ini diresmikan pada 29 Juli 2016 dan berkantor pusat di Serang, Banten.

Bank Eksekutif

[sunting | sunting sumber]

PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk didirikan pada tanggal 11 September 1992 dengan nama PT Executive International Bank, dan memulai aktivitas operasi di bidang perbankan pada tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993.

Nama Perseroan kemudian diubah menjadi PT Bank Eksekutif Internasional pada tanggal 16 Januari 1996.

Sejak awal pendiriannya, Bank Eksekutif dikuasai oleh Lunardi Widjaja, awalnya bersama Iman Munandar dan Eddy Hartono,[1] walaupun belakangan Lunardi dan keluarganya memiliki saham sepenuhnya di bank ini. Bank Eksekutif kemudian go public pada 13 Juni 2001 dengan melepas 277 juta sahamnya.[2] Termasuk bank kecil, Bank Eksekutif pada 2008 hanya memiliki modal Rp 88,17 miliar, sehingga berusaha mencari berbagai pendanaan dan menjajaki investor strategis asing.[3] Belakangan, di tengah kredit macet yang meningkat dan rasio kecukupan modal yang terus merosot di akhir 2000-an, keluarga Lunardi terpaksa melepas sahamnya karena tidak mampu menambah modal bank ini lagi dan setelah muncul rumor banknya akan kolaps.[4] Saham Bank Eksekutif lalu dijual kepada Recapital, perusahaan milik Rosan Roeslani dan Sandiaga Uno sebanyak 79,26% pada Februari 2010.[5]

Sebelum akuisisi, kepemilikan saham bank ini terdiri dari Lunardi Widjaja 53,15%, Lusiana Widjaja 10,29%, Irawati Widjaja 4,99%, Sinthyawati Widjaja 4,99%, Setiawan Widjaja 4,82% dan publik 21,76%.[6] Selain Recapital (61,02%), masuk juga IF Services Netherlands BV sebagai pemegang saham 24% dan Far East Opportunities Ltd. (13,67%). Pemilik lama sempat mempermasalahkan akuisisi ini dengan melaporkan Recapital ke polisi pada 2017 karena merasa belum menerima pembayaran pembeliannya, walaupun kasus ini tidak jelas perkembangannya.[7]

Bank Pundi

[sunting | sunting sumber]

PT Bank Eksekutif Internasional Tbk berubah nama menjadi PT Bank Pundi Indonesia Tbk pada tanggal 30 Juni 2010. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/58/KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010. Berbeda dari fokus pemilik sebelumnya yang dekat ke sektor korporasi, Recapital memutuskan memfokuskan Bank Pundi ke sektor UMKM. Peluncuran Bank Pundi pun, yang dilakukan pada bulan September 2010 di Monas, Jakarta, banyak ditandai kehadiran pedagang gerobak.[6]

Di akhir tahun 2012, jaringan Bank Pundi mencapai 207 kantor yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia dengan jumlah karyawan sebanyak 8.200 orang. Hal ini terjadi setelah ekspansi masif, dari sebelumnya 187 kantor dan jumlah karyawan sebanyak 6.691 orang.[6] Meskipun sempat mencetak untung selama dua tahun pertamanya, dalam perkembangannya Bank Pundi mengalami nasib yang sama seperti Bank Eksekutif: terjerat kredit macet, merugi dan sempat mengalami penurunan rasio kecukupan modal sehingga sulit berkembang.[8] Akhirnya, lewat mekanisme rights issue di akhir 2015, masuklah PT Banten Global Development, perusahaan BUMD milik Pemprov Banten sebagai pemegang saham mayoritas.[9] Akuisisi ini tetap berlangsung meskipun dikabarkan diwarnai korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di Banten oleh KPK.[8]

Proses akuisisi tersebut dianggap sejalan dengan niat Pemprov Banten mendirikan BPD-nya sendiri, yang diperintahkan dalam Perda Banten No. 5/2013 yang mewajibkan pembentukan BPD sendiri (selama ini masih "menumpang" dalam Bank BJB) selambat-lambatnya di tahun 2016. Sebelum Pemprov Banten, sebuah bank lain yaitu MNC Bank hendak mengakuisisi dan merger dengan bank ini sejak April 2015, namun gagal diduga karena perbedaan fokus usaha.[10] Pasca-akuisisi, aset Bank Pundi sempat merosot dari Rp 5,9 triliun menjadi Rp 4,59 triliun, dan kantornya berkurang dengan efisiensi dan perubahan fokus bisnis yang dilakukan pemilik baru.[11]

Bank Banten

[sunting | sunting sumber]

PT Bank Pundi Indonesia Tbk telah berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 14 Juni 2016. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juni 2016. Bank Banten kemudian diluncurkan ke publik pada 4 Oktober 2016, di hari jadi Provinsi Banten ke-16 sebagai BPD bagi Banten.[12] Peluncuran tersebut sebenarnya mundur setahun dari target awalnya di tahun 2015. Nama "Bank Banten" sendiri sesungguhnya juga pernah digunakan sebuah bank yang berkantor di Pandeglang di tahun 1950-an, sehingga ada yang menyebut Bank Banten "lahir kembali".[13]

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir yang telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 32/2014) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014.

Setelah diakuisisi Pemprov Banten lewat PT Banten Global Development, kinerjanya tidak mengalami perubahan berarti dan masih terus merugi. Malahan, kredit macet eks-Bank Pundi masih mewarnai Bank Banten. Memasuki April 2020, bank ini didera krisis hebat, ketika Gubernur Banten Wahidin Halim menarik dana pemerintah Banten yang disimpan dalam Bank Banten dan memindahkannya ke Bank BJB, dengan alasan terlambat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak dan dana jaring pengaman sosial (JPS) yang seharusnya selesai disalurkan pada 17 April 2020, sebanyak Rp 181 miliar lebih DBH dan Rp 709,21 miliar dana JPS. Selain itu, Bank Banten juga telah mengalami stop kliring sejak 21 April 2020. Akibat tindakan pemerintah ini, Bank Banten kemudian mengalami penarikan dana besar-besaran (rush) oleh sejumlah nasabahnya yang membuat bank ini kesulitan likuiditas setelah simpanan nasabahnya berkurang 30%.[14] Bank Banten kemudian sempat masuk dalam status pengawasan intensif oleh OJK dan dikabarkan butuh dana Rp 3 triliun.[15]

Awalnya, untuk menyelamatkan bank ini, sempat muncul ide merger atau akuisisi Bank Banten oleh Bank BJB (yang dimana secara kolektif pemegang saham terbesar keduanya merupakan pemerintah provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Banten) atau anak usahanya, Bank BJB Syariah yang sebagian sahamnya dimiliki Banten Global Development, induk usaha Bank Banten.[8] Rencana ini dikabarkan juga mendapat dukungan/dipengaruhi oleh pemerintah pusat. Sebelumnya (sejak 2018), telah dijajaki juga rancangan kerjasama dengan Wanaartha, Bank Mega/CT Corp, BNI dan BRI untuk membantu memperbaiki kinerja bank ini.[15][16] Belakangan, rencana itu dibatalkan dan Pemprov kembali menyetorkan dana Rp 1,5 triliun ke Bank Banten.[6][9] Sejak Mei 2021, status bank ini kembali menjadi bank sehat, dan Pemprov Banten kembali menetapkan Bank Banten sebagai pengelola dana kas daerah.[17] Perbaikan terus dilakukan dengan empat fokus utama, mulai dari memperbaiki kualitas aktiva produktif, menjaga likuiditas bank, memperkuat permodalan bank, dan mengimplementasikan perbaikan Good Corporate Governance yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja keuangan dan kepercayaan nasabah.[18] Bank Banten juga ditargetkan akan diubah statusnya menjadi BUMD langsung di bawah Pemprov Banten, tidak melalui PT Banten Global Development seperti saat ini.[19]

Pemegang saham

[sunting | sunting sumber]

Struktur modal dan komposisi saham Perseroan (> 5%) per tanggal 4 Januari 2021 adalah sebagai berikut:[20]

  1. Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development (78,21%)
  2. Publik (21,79%)

Hanya dengan setoran awal sebesar Rp. 50,000 anda telah memiliki rekening Tabungan Bank Banten. Pembukaan rekening, penyetoran maupun penarikan dana tabungan dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank Banten.

  • UMKM (Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah).
  • Kredit Konsumer (kredit konsumsi yang agunannya berupa property dengan cara pembayaran angsuran per bulan yang ditujukan untuk pembiayaan berbagai macam kebutuhan primer ataupun sekunder bagi calon debitur).
  • Kredit Pegawai (Kredit yang ditujukan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS Daerah, PNS Pusat, Karyawan BUMN/BUMD, Kepala Daerah/Wakil, Anggota DPR/DPRD).

e-Banking

[sunting | sunting sumber]

Layanan 24 Jam dari Bank Banten adalah saluran distribusi elektronik channel yang terdiri dari ATM dan SMS Bank.[20]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]