Lompat ke isi

Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Etnik
 
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{rujukan}}
{{rujukan}}

[[Berkas:Baduy-erin014-25.jpg|jmpl|ka|280px|Suatu keluarga [[orang Kanekes]]]]
[[Berkas:View of Naga village.jpg|jmpl|ka|280px|[[Kampung Naga]] di [[Kabupaten Tasikmalaya]]]]
[[Berkas:View of Naga village.jpg|jmpl|ka|280px|[[Kampung Naga]] di [[Kabupaten Tasikmalaya]]]]
[[Berkas:Negeri Adat.jpg|jmpl|ka|280px|Negeri [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Ullath]], kecamatan [[Saparua, Maluku Tengah|Saparua]] di kabupaten [[Maluku Tengah]] adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di [[Maluku]]]]
[[Berkas:Negeri Adat.jpg|jmpl|ka|280px|Negeri [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Ullath]], kecamatan [[Saparua, Maluku Tengah|Saparua]] di kabupaten [[Maluku Tengah]] adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di [[Maluku]]]]
[[Berkas:Leuit os 080814 2188 srna.JPG|jmpl|ka|280px|''[[Leuit]]'' ([[lumbung]] [[padi]] tradisional [[Sunda]]) di desa [[Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi]]]]
[[Berkas:Leuit os 080814 2188 srna.JPG|jmpl|ka|280px|''[[Leuit]]'' ([[lumbung]] [[padi]] tradisional [[Sunda]]) di desa [[Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi]]]]


'''Masyarakat adat''' adalah istilah umum atau konsep yang dipakai di [[Indonesia]] untuk merujuk pada komunitas-komunitas hukum adat (''adat rechtsgemeenschappen'') yang sudah ada di jaman pendudukan Hindia Belanda pada masa itu.<ref>{{Cite web|date=2019-05-25|title=Mengenal Masyarakat Adat|url=https://geotimes.co.id/opini/mengenal-masyarakat-adat/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2020-11-04}}</ref> Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal '''Masyarakat Hukum Adat''', tetapi dalam perkembangan terakhir, [[masyarakat asli Indonesia]] menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal [[adat]] tidak hanya menyangkut [[hukum]], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.
'''Masyarakat Adat''' adalah subjek hukum yang merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, adanya ikatan pada usal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.

Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda. Masyarakat adat sendiri adalah konsep untuk menunjuk komunitas-komunitas adat (''adat rechtsgemeenschappen'') yang merupakan bagian terbesar dari populasi Hindia Belanda pada masa itu.


== Definisi ==
== Definisi ==
Menurut sumber lain yang disebut sebagai Masyarakat Adat<ref>{{Cite web|url=https://www.aman.or.id/|title=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara -|website=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara|language=id-ID|access-date=2020-03-20}}</ref> memiliki 4 karakter:
Menurut sumber lain yang disebut sebagai "masyarakat adat"<ref>{{cite web|url=http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring|authors=Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional|year=2008|publisher=Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia|date=|accessdate=|archive-date=2016-03-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20160329093336/http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php|dead-url=yes}} Definisi ''pribumi'' adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan;
# [[Penduduk asli|Hidup di wilayah geografis tertentu secara turun-temurun]]
mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi</ref> adalah:
# [[Kaum minoritas|Memiliki kelembagaan adat]] / pranata adat
# [[Penduduk asli]] ([[Bahasa daerah]], [[bahasa Melayu]]: [[orang asli]]);
# Mempunyai hukum adat
# [[Kaum minoritas]]; dan
#Memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alamnya
# Kaum tertindas atau termarginal karena [[identitas]] mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah.
<!-- Lihat www.aman.or.id -->
<!-- kopi dari buku?
Arti dari masing-masing kelompok ini dijelaskan dalam buku ini. Cakupan pemahaman yang sama juga terdapat dalam pembatasan yang diberikan dalam Deklarasi dimaksud. Istilah indigenous peoples yang diterjemahkan dalam buku ini sebagai "masyarakat adat" mengandung makna:

* masyarakat yang tidak dominan atau termarginalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
* oleh karena masyarakat dimaksud tidak dominan, maka mereka rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi mereka sebagai sebuah entitas sosial (kelompok) atau anggota dari entitas tertentu;
* entitas sosial yang tidak dominan, termarginalkan dan rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi dimaksud sering dikelompokkan sebagai kaum minoritas dari sisi asal usul (tanah air), etnik, agama, suku-bangsa dan agama;
* sementara dari kacamata ekonomi pembangunan, menurut pengelompokkan dalam pembangunan di Indonesia, maka definisi dalam buku ini termasuk kelompok masyarakat atau wilayah tanah air terbelakang dan yang paling terbelakang;
* mereka yang terbelakang dan paling terbelakang dalam kacamata pembangunan di Indonesia (dan dalam pembangunan semesta) semuanya adalah penduduk pribumi: mendiami suatu wilayah ulayat sejak dahulu kala, sebelum pembentukan negara-bangsa Indonesia sampai hari ini, dan hidup di dalam tatanan, norma, hukum serta batas wilayah ulayat mereka sendiri;
* mereka yang dipandang sebagai penduduk pribumi itu selama ini, dalam proses pembangunan dan atau modernisasi telah mengalami banyak nasib malang karena hak-hak mereka sebagai sesama manusia diabaikan, dilecehkan dan dilanggar, bahkan nyawa mereka dikorbankan atas nama dan demi keutuhan wilayah negara-bangsa dan pembangunan;
* mereka juga kebanyakan menjadi kaum minoritas dalam kelompok nasional dalam konteks negara-bangsa;
* nasib dan pengalaman kemalangan di tangah penguasa negara-bangsa itu telah menyebabkan perlawanan yang berkepanjangan dari entitas sosial dimaksud, yang berakibat kelanjutan penindasan dan penderitaan di dalam Sejarah. -->


== Masyarakat adat adalah masyarakat pribumi ==
== UNDRIP ==
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/penduduk pribumi" digunakan silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan populasi/orang-orang asli dari [[Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB]] dengan merujuk kepada Konvensi [[Organisasi Buruh Internasional|ILO]] 107 (1957) dan 169 (1989).<ref>{{Cite book|first=International Labour Organization|date=2003|url=https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_141867.pdf|title=KONVENSI ILO No. 169 Tahun 1989 MENGENAI MASYARAKAT HUKUM ADAT|location=Jenewa|publisher=LO Publications|isbn=978-92-2-820333-2|pages=|url-status=live}}</ref>
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata digunakan Masyarakat Adat.


[[Sem Karoba]] menyatakan dalam bukunya<!--?-->{{fact}} yang menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:
[[Sem Karoba]] menyatakan dalam bukunya Papua Menggugat,<ref>{{Cite book|last=Karoba|first=Sem|date=2004|url=https://books.google.co.id/books/about/Papua_menggugat.html?id=rHh0AAAAMAAJ&redir_esc=y|title=Papua menggugat|publisher=WatchPAPUA|isbn=978-979-3627-15-1|language=id}}</ref> menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:


{{cquote|many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.}}
{{cquote|many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.}}


{{cquote|kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai "Masyarakat Adat" agar mereka dapat dimaksukkan ke dalam diskusi-diskusi yang sedang belangsung di tingkat PBB. Untuk tujuan mendasar istilah Masyarakat Adat dipakai dalam sistem PBB saat orang-orang yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka.}}
{{cquote|kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai "bumiputra" agar mereka dapat dimaksukkan ke dalam diskusi-diskusi yang sedang belangsung di tingkat PBB. Untuk tujuan praktis istilah "bumiputra" dan "masyarakat adat" dipakai sebagai sinonim dalam sistem PBB, saat orang-orang yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka di bawah agenda masyarakat asli.}}


Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara [[semantik]], normatif, [[kronologis]], politis dan sebagainya, tetapi secara praktis [[masyarakat]] yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi]] ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra|Masyarakat Adat]] (indigenous peoples). Dalam [[Konvensi]] ILO dan [[Deklarasi]] ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai Masyarakat Adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian PBB. Dalam Konvensi [[ILO No.169]] tahun [[1986]] menyatakan bahwa: {{br}}
Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara [[semantik]], normatif, [[kronologis]], politis dan sebagainya, tetapi secara praktis [[masyarakat]] yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi]] ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra]] (indigenous). Dalam [[Konvensi]] ILO dan [[Deklarasi]] ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai masyarakat adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]]. Dalam Konvensi [[ILO No.169]] tahun [[1986]] menyatakan bahwa: {{br}}


[[Bangsa]], [[suku]], dan Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak [[sejarah]] dengan masyarakat sebelum masa [[invasi]] dan [[penjajahan]], yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah [[leluhur]] dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu [[sukubangsa]], sesuai dengan pola [[budaya]], [[lembaga sosial]] dan [[sistem hukum]] mereka.
[[Bangsa]], [[suku]], dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak [[sejarah]] dengan masyarakat sebelum masa [[invasi]] dan [[penjajahan]], yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah [[leluhur]] dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu [[sukubangsa]], sesuai dengan pola [[budaya]], [[lembaga sosial]] dan [[sistem hukum]] mereka.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Pribumi|Masyarakat Adat]]
* [[Pribumi]]
* [[Baduy|Masyarakat Adat Kanekes]]
* [[Baduy|Masyarakat adat Kanekes]]
* [[Bugis|Masyarakat Adat Bugis]]
* [[Bugis|Masyarakat adat Bugis]]
* [[Seren Taun|Masyarakat Adat Cigugur]]
* [[Seren Taun|Masyarakat adat Cigugur]]
* [[Kasepuhan Banten Kidul|Masyarakat Adat Banten Kidul]]
* [[Kasepuhan Banten Kidul|Masyarakat adat Banten Kidul]]
* [[Kampung Naga|Masyarakat Adat Kampung Naga]]
* [[Kampung Naga|Masyarakat adat Kampung Naga]]
* [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Masyarakat Adat Negeri Ullath]]
* [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Masyarakat adat Negeri Ullath]]
* [[Rumpun Dayak|Masyarakat Adat Dayak]]
* [[Rumpun Dayak|Masyarakat adat Dayak]]
* [[Distrik Balangan|Masyarakat Adat Distrik Balangan]]
* [[Distrik Balangan|Masyarakat adat Distrik Balangan]]
* [[Wanua|Masyarakat Adat Wanua]]
* [[Wanua|Masyarakat adat Wanua]]
* [[Papua|Masyarakat Adat Papua]]
* [[Papua|Masyarakat adat Papua]]
* [[Suku Toraja|Masyarakat Adat Toraja]]
* [[Suku Toraja|Masyarakat adat Toraja]]
* [[Kedayeuhluhuran|Masyarakat Adat Dayeuhluhur]]
* [[Kedayeuhluhuran|Masyarakat adat Dayeuhluhur]]
* [[Hukum adat]]
* [[Hukum adat]]
* [[Politik adat]]
* [[Politik adat]]
Baris 52: Baris 63:


== Pustaka ==
== Pustaka ==
* {{cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=DxcZy6QwCBwC&pg=PA201&lpg=PA201&dq=kongres+pemuda+sunda&source=bl&ots=aOC6Lao5IB&sig=iNv1GfOZu0XPQEuOJueQgkPxEvk&hl=en&sa=X&ved=0CDgQ6AEwA2oVChMI26K64NbSxwIVQQWOCh2KWwVY#v=onepage&q=kongres%20pemuda%20sunda&f=false
* {{cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=DxcZy6QwCBwC&pg=PA201&lpg=PA201&dq=kongres+pemuda+sunda&source=bl&ots=aOC6Lao5IB&sig=iNv1GfOZu0XPQEuOJueQgkPxEvk&hl=en&sa=X&ved=0CDgQ6AEwA2oVChMI26K64NbSxwIVQQWOCh2KWwVY#v=onepage&q=kongres%20pemuda%20sunda&f=false|title=Sisi senyap politik bising|first=Budi|last=Susanto, S.J|publisher=Kanisius|location=Yogyakarta|year=2007|isbn=978-979-21-1658-8|date=|accessdate=|archive-date=2016-01-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20160126161205/https://books.google.co.id/books?id=DxcZy6QwCBwC&pg=PA201&lpg=PA201&dq=kongres+pemuda+sunda&source=bl&ots=aOC6Lao5IB&sig=iNv1GfOZu0XPQEuOJueQgkPxEvk&hl=en&sa=X&ved=0CDgQ6AEwA2oVChMI26K64NbSxwIVQQWOCh2KWwVY#v=onepage&q=kongres%20pemuda%20sunda&f=false|dead-url=yes}}
|title=Sisi senyap politik bising|first=Budi|last=Susanto, S.J|publisher=Kanisius|location=Yogyakarta|year=2007|isbn=978-979-21-1658-8|date=|accessdate=}}
* Surya, Y. Y. (2012). Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SKRIPSI HUKUM.
* Surya, Y. Y. (2012). Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SKRIPSI HUKUM.


[[Kategori:Masyarakat adat| ]]
[[Kategori:Masyarakat adat| ]]
[[Kategori:Adat]]
[[Kategori:Adat]]
[[Kategori:Suku bangsa di Indonesia]]
[[Kategori:Kelompok etnik di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 12 Juli 2024 11.10

Kampung Naga di Kabupaten Tasikmalaya
Negeri Ullath, kecamatan Saparua di kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di Maluku
Leuit (lumbung padi tradisional Sunda) di desa Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi

Masyarakat adat adalah istilah umum atau konsep yang dipakai di Indonesia untuk merujuk pada komunitas-komunitas hukum adat (adat rechtsgemeenschappen) yang sudah ada di jaman pendudukan Hindia Belanda pada masa itu.[1] Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal Masyarakat Hukum Adat, tetapi dalam perkembangan terakhir, masyarakat asli Indonesia menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal adat tidak hanya menyangkut hukum, tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.

Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah dikembangkan oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda. Masyarakat adat sendiri adalah konsep untuk menunjuk komunitas-komunitas adat (adat rechtsgemeenschappen) yang merupakan bagian terbesar dari populasi Hindia Belanda pada masa itu.

Definisi

Menurut sumber lain yang disebut sebagai "masyarakat adat"[2] adalah:

  1. Penduduk asli (Bahasa daerah, bahasa Melayu: orang asli);
  2. Kaum minoritas; dan
  3. Kaum tertindas atau termarginal karena identitas mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah.

Masyarakat adat adalah masyarakat pribumi

Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/penduduk pribumi" digunakan silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan populasi/orang-orang asli dari Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB dengan merujuk kepada Konvensi ILO 107 (1957) dan 169 (1989).[3]

Sem Karoba menyatakan dalam bukunya Papua Menggugat,[4] menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:

Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara semantik, normatif, kronologis, politis dan sebagainya, tetapi secara praktis masyarakat yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat Deklarasi ini mengidentifikasi diri mereka sebagai bumiputra (indigenous). Dalam Konvensi ILO dan Deklarasi ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai masyarakat adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian PBB. Dalam Konvensi ILO No.169 tahun 1986 menyatakan bahwa:

Bangsa, suku, dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah leluhur dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu sukubangsa, sesuai dengan pola budaya, lembaga sosial dan sistem hukum mereka.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Mengenal Masyarakat Adat". GEOTIMES. 2019-05-25. Diakses tanggal 2020-11-04. 
  2. ^ Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2008). "Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring". Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-29.  line feed character di |authors= pada posisi 13 (bantuan) Definisi pribumi adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan; mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi
  3. ^ KONVENSI ILO No. 169 Tahun 1989 MENGENAI MASYARAKAT HUKUM ADAT (PDF). Jenewa: LO Publications. 2003. ISBN 978-92-2-820333-2. 
  4. ^ Karoba, Sem (2004). Papua menggugat. WatchPAPUA. ISBN 978-979-3627-15-1. 

Pustaka

  • Susanto, S.J, Budi (2007). Sisi senyap politik bising. Yogyakarta: Kanisius. ISBN 978-979-21-1658-8. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-01-26. 
  • Surya, Y. Y. (2012). Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SKRIPSI HUKUM.