Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Cipta Karya: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Azzamff (bicara | kontrib)
Organisasi: perubahan dasar hukum pembentukan Ditjen Cipta Karya dan penambahan pada program NUWSP
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Cipta Karya
| nama = Direktorat Jenderal<br>Cipta Karya
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum<br>dan Perumahan Rakyat<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo of the Ministry of Public Works and Housing of the Republic of Indonesia.svg
| logo = Logo of the Ministry of Public Works and Housing of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo = 150px
| ukuran_logo = 150px
Baris 21: Baris 21:
| sekretaris =
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =Sesditjen
| eselonII =Direktorat
| eselonII_1 =
| eselonII_1 =Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya
| nama_eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =Riono Suprapto, SE., ST., MT.
| eselonII_2 =
| eselonII_2 =Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman
| nama_eselonII_2 =Ir. Didiet Arief Akhdiyat
| nama_eselonII_2 =Pandu Gunadi Atmosukarto, ST. MUM.
| eselonII_3 =
| eselonII_3 =Direktur Bina Penataan Bangunan
| nama_eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =Cakra Nagara, ST, MT
| eselonII_4 =
| eselonII_4 =Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman
| nama_eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 = Ir. Johannes Wahju Kusumosusanto, MUM
| eselonII_5 =
| eselonII_5 =Direktur Sanitasi
| nama_eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =Ir. Tanozisochi Lase
| alamat =
| alamat =
| situs web = {{URL|http://ciptakarya.pu.go.id/v5/}}
| situs web = {{URL|http://ciptakarya.pu.go.id/v5/}}
| catatan =
| catatan =
|eselonII_6=Direktur Air Minum|eselonII_7=Direktur Prasarana Strategis|eselonII_8=Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan|eselonII_9=Direktur Kepatuhan Intern|nama_eselonII_6=Ir. Anang Muchlis, Sp. PSDA|nama_eselonII_7=Ir. Essy Asiah, M.T.|nama_eselonII_8=Ir. Dian Irawati, M.T.|nama_eselonII_9=Bisma Staniarto, S.T., M.Sc.}}
}}


'''Direktorat Jenderal Cipta Karya''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/132020/perpres-no-27-tahun-2020 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020]</ref>
'''Direktorat Jenderal Cipta Karya''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/132020/perpres-no-27-tahun-2020 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020]</ref>
Baris 94: Baris 94:


[[Kategori:Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia| ]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|C]]

Revisi terkini sejak 2 Juni 2024 15.23

Direktorat Jenderal
Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Diana Kusumastuti, M.T
Direktorat
Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta KaryaRiono Suprapto, SE., ST., MT.
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur PermukimanPandu Gunadi Atmosukarto, ST. MUM.
Direktur Bina Penataan BangunanCakra Nagara, ST, MT
Direktur Pengembangan Kawasan PermukimanIr. Johannes Wahju Kusumosusanto, MUM
Direktur SanitasiIr. Tanozisochi Lase
Direktur Air MinumIr. Anang Muchlis, Sp. PSDA
Direktur Prasarana StrategisIr. Essy Asiah, M.T.
Direktur Bina Teknik Permukiman dan PerumahanIr. Dian Irawati, M.T.
Direktur Kepatuhan InternBisma Staniarto, S.T., M.Sc.
Situs web
ciptakarya.pu.go.id/v5/

Direktorat Jenderal Cipta Karya merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..[1]

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitas Berbasis Masyarakat)

[sunting | sunting sumber]

Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target akses air minum dan sanitasi pada tahun 2019 di sektor air minum dan sanitasi, melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat. Program Pamsimas 2016 -2019 rencananya dilaksanakan untuk menunjang pengembangan permukiman yang berkelanjutan di 15.000 desa serta mengelola keberkelanjutan pelayanan air minum dan sanitasi di hampir 27.000 desa peserta Pamsimas.[2]

KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh)

[sunting | sunting sumber]

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.

Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.[3]

PISEW (Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah)

[sunting | sunting sumber]

Sasaran kegiatan Program yang dulunya bernama PNPM Mandiri ini meliputi:

Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:

  • infrastruktur transportasi;
  • infrastruktur air minum dan sanitasi;
  • infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri; dan
  • infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
  • Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
  • Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.[4]

National Urban Water Supply Project (NUWSP) merupakan program nasional untuk mendukung pembangunan penyediaan air minum perkotaan dengan pembiayaan investasi yang inovatif dan efektif yang dibiayai melalui pinjaman Bank Dunia senilai 100 juta USD[6]. Melalui NUWSP ini diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan program-program perluasan cakupan pelayanan dan peningkatan kapasitas daerah (Pemda dan PDAM) dalam penyelenggaraan SPAM secara berkelanjutan.

Prioritas investasi difokuskan kepada penyediaan air minum perkotaan melalui jaringan perpipaan yang dikelola oleh PDAM. Peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM melalui NUWSP diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM dalam penyusunan rencana pengembangan dan penyelenggaraan SPAM perkotaan secara utuh, baik itu layanan air minum melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.

Dalam NUWSP, bantuan yang disediakan bagi Pemda/PDAM merupakan bantuan yang terintegrasi antara bantuan non-fisik (bantuan teknis dan peningkatan kapasitas) dan bantuan fisik berupa investasi infrastruktur yang jenis dan besarnya disesuaikan dengan kapasitas daerah dan PDAM. Program bantuan teknis dan peningkatan kapasitas akan diberikan kepada Pemda/PDAM sebelum program investasi dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhannya, dengan tujuan bahwa bantuan yang diberikan akan berdampak pada meningkatnya kapasitas dan kemampuan Pemda/PDAM yang bersangkutan.

Kegiatan Reguler

[sunting | sunting sumber]

Kegiatan reguler dilakukan bedasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2019. Beberapa kegiatan contohnya adalah pembangunan PLBN, penataan kawasan strategis nasional (kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan bersejarah, kawasan prioritas), pemberantasan kumuh (non kumuh), pendampingan Perda Kumuh, pendampingan dan penyusunan NSPK serta bimbingan teknis bidang kecipta-karyaan (penataan bangunan dan lingkungan, permukiman, sanitasi dan sistem penyediaan air minum), bimbingan terhadap PDAM-PDAM, dukungan infrastruktur persampahan dan air minum dan lain-lain.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
  2. ^ "PAMSIMAS". pamsimas.pu.go.id. Diakses tanggal 2019-10-25. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ "Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)". Kotaku. Diakses tanggal 2019-10-25. 
  4. ^ "Pisew". ciptakarya.pu.go.id. Diakses tanggal 2019-10-25. 
  5. ^ author, author (2018-06-04). "Tentang NUWSP". www.nuwsp.web.id. Diakses tanggal 29 Agustus 2022. 
  6. ^ "National Urban Water Supply Project". worldbank.org. Diakses tanggal 29 Agustus 2022. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]