Cipayung, Cikarang Timur, Bekasi: Perbedaan antara revisi
Inertia6084 (bicara | kontrib) k (GR) File renamed: File:KantorDesa.jpg → File:Kantor Desa Cipayung, Cikarang Timur, Bekasi.jpg Criterion 2 (meaningless or ambiguous name) | + Criterion 3 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 7: | Baris 7: | ||
|nama dati2 =Bekasi |
|nama dati2 =Bekasi |
||
|kecamatan =Cikarang Timur |
|kecamatan =Cikarang Timur |
||
|kode pos =17825<ref>[https://kodepos.posindonesia.co.id/kodeposnewlist?tab=133361&cmd=search&z_id_prov=%3D&x_id_prov=32&z_id_kotakab=%3D&x_id_kotakab=3216&z_id_kec=%3D&x_id_kec=321611&z_id_desa=%3D&x_id_desa=&search=&searchtype= Kode Pos Kecamatan Cikarang Timur]</ref> |
|||
|nama pemimpin = |
|nama pemimpin =H. Ajan |
||
|website = https://desacipayung.com/ |
|||
|luas =680, 67 Ha |
|luas =680, 67 Ha |
||
|penduduk =12.785 jiwa |
|penduduk =12.785 jiwa |
||
|kepadatan =... jiwa/km² |
|kepadatan =... jiwa/km² |
||
}} |
}} |
||
⚫ | '''Cipayung''' adalah [[desa]] di kecamatan [[Cikarang Timur, Bekasi|Cikarang Timur]], [[Kabupaten Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Desa Cipayung dahulunya merupakan gabungan dari kemandoran Ciranggon dan Paparean dengan luas wilayah. 1. 542, 01 Ha dengan batas awal wilayah Desa Cipayung dari: |
||
== Sejarah Desa Cipayung == |
|||
⚫ | '''Cipayung''' adalah [[desa]] di kecamatan [[Cikarang Timur, Bekasi|Cikarang Timur]], [[Kabupaten Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Desa Cipayung dahulunya merupakan gabungan dari kemandoran Ciranggon dan Paparean dengan luas wilayah. |
||
* Dari sebelah Utara : Desa Tanjungbaru, Jatibaru (dahulu Jatireja) dan Desa Labansari |
* Dari sebelah Utara : Desa Tanjungbaru, Jatibaru (dahulu Jatireja) dan Desa Labansari |
||
Baris 20: | Baris 21: | ||
* Dari sebelah Barat : Desa Sukamanah (yang sekarang Desa Hegarmanah) dan Desa Jatireja |
* Dari sebelah Barat : Desa Sukamanah (yang sekarang Desa Hegarmanah) dan Desa Jatireja |
||
Dengan susunan Kampung pada awal terbentuknya Desa Cipayung sebagai berikut |
Dengan susunan Kampung pada awal terbentuknya Desa Cipayung sebagai berikut : |
||
# Kampung Ciranggon |
# Kampung Ciranggon |
||
Baris 36: | Baris 37: | ||
== Sejarah Pemerintahan Desa == |
== Sejarah Pemerintahan Desa == |
||
Dasar Pemerintahan Desa Cipayung yang digunakan yaitu Desa Praja No. 19/1965 Pengganti Inlansche Gemeente Ordonantie, Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 1 tahun 1968 dan Peraturan Propinsi Jawa Barat No. 5/P.D DPRD-GR tahun 1967 dengan Surat Keputusan Gubernur No. 89/BV/Pen/SK/67 Wali Desa (Kepala Desa) dipilih oleh penduduk desa dan kemudian pemilihan ini di syahkan oleh Gubernur dan didelegeerd pelaksanaannya kepada Bupati. Wali Desa (Kepala Desa) dibantu oleh Wakil Lurah (Sekarang Sekdes) yang ditunjuk oleh wali desa dan di syahkan oleh Asisten Wedana (Camat) yang membantu Administrasi di desa. Sedangkan pamong desa dipilih oleh Wali Desa (Kepala Desa) kemudian ditetapkan oleh Asisten Wedana (Camat) jumlahnya menurut kebutuhan sebanyak-banyaknya 2 – 5 orang. Ditingkat wilayah (Kampung) dijabat oleh Kepala Kampung (sekarang Kepala Dusun) yang ditetapkan oleh Camat, karena banyaknya disebut Pecalang untuk membantu keamanan dan Ketertiban di tetapkan Hansip Desa (pada masa Kemandoran dikenal sebagai OKD) sebanyak |
Dasar Pemerintahan Desa Cipayung yang digunakan yaitu Desa Praja No. 19/1965 Pengganti Inlansche Gemeente Ordonantie, Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 1 tahun 1968 dan Peraturan Propinsi Jawa Barat No. 5/P.D DPRD-GR tahun 1967 dengan Surat Keputusan Gubernur No. 89/BV/Pen/SK/67 Wali Desa (Kepala Desa) dipilih oleh penduduk desa dan kemudian pemilihan ini di syahkan oleh Gubernur dan didelegeerd pelaksanaannya kepada Bupati. Wali Desa (Kepala Desa) dibantu oleh Wakil Lurah (Sekarang Sekdes) yang ditunjuk oleh wali desa dan di syahkan oleh Asisten Wedana (Camat) yang membantu Administrasi di desa. Sedangkan pamong desa dipilih oleh Wali Desa (Kepala Desa) kemudian ditetapkan oleh Asisten Wedana (Camat) jumlahnya menurut kebutuhan sebanyak-banyaknya 2 – 5 orang. Ditingkat wilayah (Kampung) dijabat oleh Kepala Kampung (sekarang Kepala Dusun) yang ditetapkan oleh Camat, karena banyaknya disebut Pecalang untuk membantu keamanan dan Ketertiban di tetapkan Hansip Desa (pada masa Kemandoran dikenal sebagai OKD) sebanyak 4 orang, sedangkan untuk urusan Pengaturan Pengairan dipekerjakan (Ulu-ulu) dan untuk urusan Pertikahan dan Penceraian diangkat Amil semuanya di usulkan Wali Desa (Kepala Desa) di syahkan oleh Camat. |
||
=== Pemimpin pada masa Kemandoran === |
=== Pemimpin pada masa Kemandoran === |
||
Baris 56: | Baris 57: | ||
== Pemekaran Desa Cipayung == |
== Pemekaran Desa Cipayung == |
||
Pada bulan Maret 1982 terjadi pemekaran Desa Cipayung dengan |
Pada bulan Maret 1982 terjadi pemekaran Desa Cipayung dengan terbentuknya Desa Pasirtanjung, dengan luas wilayah ( 861. 34 Ha ) yang meliputi : |
||
# Kampung Sampora |
# Kampung Sampora |
||
Baris 66: | Baris 67: | ||
== Kepala Desa setelah pemekaran == |
== Kepala Desa setelah pemekaran == |
||
# Kepala Desa M. Sahid |
# Kepala Desa M. Sahid S (Masa PJS) |
||
# Kepala Desa M. Bonin |
# Kepala Desa M. Bonin AR ( Tahun 1984 s/d 1993 ) |
||
# Kepala Desa Hj. Umi Kulsum ( Tahun 1993 s/d 2001 |
# Kepala Desa Hj. Umi Kulsum ( Tahun 1993 s/d 2001 |
||
# Kepala Desa H. Rohadi ( Tahun 2001 s/d 2006 ) |
# Kepala Desa H. Rohadi ( Tahun 2001 s/d 2006 ) |
||
Baris 75: | Baris 76: | ||
# Kepala Desa H.Ajan ( Tahun 2018 sekarang s/d Tahun 2024 ) |
# Kepala Desa H.Ajan ( Tahun 2018 sekarang s/d Tahun 2024 ) |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
* Tanah sawah : 368, 42 Ha |
* Tanah sawah : 368, 42 Ha |
||
Baris 83: | Baris 83: | ||
* Lain-lain : 11, 60 Ha |
* Lain-lain : 11, 60 Ha |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
* Dari sebelah Utara : Desa Jatibaru, Tanjungbaru, Desa Jatibaru dan Desa Labansari |
* Dari sebelah Utara : Desa Jatibaru, Tanjungbaru, Desa Jatibaru dan Desa Labansari |
||
Baris 90: | Baris 89: | ||
* Dari sebelah Selatan : Desa Pasirtanjung |
* Dari sebelah Selatan : Desa Pasirtanjung |
||
* Dari sebelah Barat : Desa Hegarmanah dan Desa Jatireja |
* Dari sebelah Barat : Desa Hegarmanah dan Desa Jatireja |
||
Dengan daftar nama kampung sebagai berikut : |
Dengan daftar nama kampung sebagai berikut : |
||
Baris 102: | Baris 100: | ||
# Kampung Babakan Lio |
# Kampung Babakan Lio |
||
# Kampung Rancaiga |
# Kampung Rancaiga |
||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
{{Cikarang Timur, Bekasi}} |
{{Cikarang Timur, Bekasi}} |
||
{{Authority control}} |
{{Authority control}} |
||
{{Kelurahan-stub}} |
{{Kelurahan-stub}} |
Revisi terkini sejak 19 April 2024 07.24
Cipayung | |
---|---|
![]() Kantor desa Cipayung | |
Negara | ![]() |
Provinsi | Jawa Barat |
Kabupaten | Bekasi |
Kecamatan | Cikarang Timur |
Kode pos | 17825[1] |
Kode Kemendagri | 32.16.11.2002 ![]() |
Luas | 680, 67 Ha |
Jumlah penduduk | 12.785 jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Situs web | https://desacipayung.com/ |
Cipayung adalah desa di kecamatan Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Desa Cipayung dahulunya merupakan gabungan dari kemandoran Ciranggon dan Paparean dengan luas wilayah. 1. 542, 01 Ha dengan batas awal wilayah Desa Cipayung dari:
- Dari sebelah Utara : Desa Tanjungbaru, Jatibaru (dahulu Jatireja) dan Desa Labansari
- Dari sebelah Timur : Sepanjang sungai kali cibeet (Kabupaten Karawang)
- Dari sebelah Selatan : Desa Pasir Tanjung
- Dari sebelah Barat : Desa Sukamanah (yang sekarang Desa Hegarmanah) dan Desa Jatireja
Dengan susunan Kampung pada awal terbentuknya Desa Cipayung sebagai berikut :
- Kampung Ciranggon
- Kampung Gandaria
- Kampung Bendungan
- Kampung Lilingir
- Kampung Selang
- Kampung Babakan Lio
- Kampung Rancaiga
- Kampung Sampora
- Kampung Patola
- Kampung Paparean
- Kampung Pasirtanjung
- Kampung Cilampayan
Sejarah Pemerintahan Desa[sunting | sunting sumber]
Dasar Pemerintahan Desa Cipayung yang digunakan yaitu Desa Praja No. 19/1965 Pengganti Inlansche Gemeente Ordonantie, Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 1 tahun 1968 dan Peraturan Propinsi Jawa Barat No. 5/P.D DPRD-GR tahun 1967 dengan Surat Keputusan Gubernur No. 89/BV/Pen/SK/67 Wali Desa (Kepala Desa) dipilih oleh penduduk desa dan kemudian pemilihan ini di syahkan oleh Gubernur dan didelegeerd pelaksanaannya kepada Bupati. Wali Desa (Kepala Desa) dibantu oleh Wakil Lurah (Sekarang Sekdes) yang ditunjuk oleh wali desa dan di syahkan oleh Asisten Wedana (Camat) yang membantu Administrasi di desa. Sedangkan pamong desa dipilih oleh Wali Desa (Kepala Desa) kemudian ditetapkan oleh Asisten Wedana (Camat) jumlahnya menurut kebutuhan sebanyak-banyaknya 2 – 5 orang. Ditingkat wilayah (Kampung) dijabat oleh Kepala Kampung (sekarang Kepala Dusun) yang ditetapkan oleh Camat, karena banyaknya disebut Pecalang untuk membantu keamanan dan Ketertiban di tetapkan Hansip Desa (pada masa Kemandoran dikenal sebagai OKD) sebanyak 4 orang, sedangkan untuk urusan Pengaturan Pengairan dipekerjakan (Ulu-ulu) dan untuk urusan Pertikahan dan Penceraian diangkat Amil semuanya di usulkan Wali Desa (Kepala Desa) di syahkan oleh Camat.
Pemimpin pada masa Kemandoran[sunting | sunting sumber]
- Mandor Ajim
- Mandor Acem
- Mandor Ecin
- Mandor Akim
Pemimpin pada masa Kepala Desa[sunting | sunting sumber]
- Kepala Desa Ecin tahun
- Kepala Desa M. Djayaman tahun 1951 – 1960
- Kepala Desa M. Suganda tahun 1961 – 1968
- Kepala Desa M. Utung tahun 1969 – 1970
- Kepala Desa M. Sahid, S tahun 1970 – 1972 (Masa Pjs)
- Kepala Desa M. Yasin tahun 1972 – 1980
- Kepala Desa M. Sahid, S tahun 1980 – 1982 (Masa Pjs)
Pemekaran Desa Cipayung[sunting | sunting sumber]
Pada bulan Maret 1982 terjadi pemekaran Desa Cipayung dengan terbentuknya Desa Pasirtanjung, dengan luas wilayah ( 861. 34 Ha ) yang meliputi :
- Kampung Sampora
- Kampung Patola
- Kampung Paparean
- Kampung Cilampayan
- Kampung Pasirtanjung
Kepala Desa setelah pemekaran[sunting | sunting sumber]
- Kepala Desa M. Sahid S (Masa PJS)
- Kepala Desa M. Bonin AR ( Tahun 1984 s/d 1993 )
- Kepala Desa Hj. Umi Kulsum ( Tahun 1993 s/d 2001
- Kepala Desa H. Rohadi ( Tahun 2001 s/d 2006 )
- Kepala Desa Aktip Bahtiar ( Tahun 2006 s/d 2012 )
- Kepala Desa Aktip Bahtiar ( Tahun 2006 – 2016 )
- Kepala Desa Aktip Bahtiar ( Tahun 2012 sekarang s/d tahun 2018 )
- Kepala Desa H.Ajan ( Tahun 2018 sekarang s/d Tahun 2024 )
Dengan luas wilayah sekarang ini ( 680, 67 Ha ) terdiri dari :
- Tanah sawah : 368, 42 Ha
- Tanah darat : 300, 65 Ha
- Tanah tegalan : -
- Lain-lain : 11, 60 Ha
Dengan batas - batas wilayah :
- Dari sebelah Utara : Desa Jatibaru, Tanjungbaru, Desa Jatibaru dan Desa Labansari
- Dari sebelah Timur : Sepandan sungai kali Cibeet (Kabupaten Karawang)
- Dari sebelah Selatan : Desa Pasirtanjung
- Dari sebelah Barat : Desa Hegarmanah dan Desa Jatireja
Dengan daftar nama kampung sebagai berikut :
- Kampung Ciranggon
- Kampung Gandaria
- Kampung Buniherang
- Kampung Bendungan
- Kampung Lilingir
- Kampung Selang
- Kampung Babakan Lio
- Kampung Rancaiga
Referensi[sunting | sunting sumber]