Jimly Asshiddiqie: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Kelengkapan data Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(105 revisi perantara oleh 68 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Multiple issues|{{Biografi tanpa referensi}}{{Like resume}}}} |
|||
{{rapikan}} |
|||
{{rujukan}} |
|||
{{Infobox Officeholder |
{{Infobox Officeholder |
||
| |
|honorific-prefix = <!-- Hanya gelar kehormatan/kenegaraan (non-akademis) --> |
||
| |
|name = {{PAGENAME}} |
||
| |
|honorific-suffix = <!-- Hanya gelar kehormatan/kenegaraan (non-akademis) --> |
||
| |
|image = Jimly Asshiddiqie DPD.jpg |
||
| |
|imagesize = 200px |
||
| |
|smallimage = |
||
| |
|caption = |
||
| |
|office = Anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]] dari DKI Jakarta |
||
| |
|term_start = 1 Oktober 2019 |
||
| |
|term_end = 30 September 2024 |
||
|office2 = Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
|||
⚫ | |||
| |
|order2 = ke-1 |
||
| |
|term_start2 = 12 Juni 2012 |
||
| |
|term_end2 = 12 Juni 2017 |
||
| |
|predecessor2 = ''Jabatan baru'' |
||
⚫ | |||
| predecessor2 = ''Tidak ada, jabatan baru'' |
|||
|office3 = [[Dewan Pertimbangan Presiden|Anggota Dewan Pertimbangan Presiden]]<br/><small>Bidang Hukum</small> |
|||
⚫ | |||
| |
|president3 =[[Susilo Bambang Yudhoyono]] |
||
| |
|term_start3 = 25 Januari 2010 |
||
| |
|term_end3 = 21 Juni 2010 |
||
| |
|predecessor3 =[[Adnan Buyung Nasution]] |
||
| |
|successor3 = Albert Hasibuan |
||
| |
|office4 = Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
| |
|term_start4 = 19 Agustus 2003 |
||
| |
|term_end4 = 19 Agustus 2008 |
||
|predecessor4 = ''Jabatan baru'' |
|||
| nationality = [[Indonesia]] |
|||
| |
|successor4 = [[Mohammad Mahfud]] |
||
|office5 = Ketua Majelis Kehormatan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] |
|||
⚫ | |||
|term_start5 = 24 Oktober 2023 |
|||
| children = Faz Robby Ferliansyah, Sheera Maulidya, Afida Nurulfajria, Mieska Alia Farhana, dan Rafi Fahrazi |
|||
| residence = Jl. Margasatwa Raya, Pondok Labu Indah B-4, Jakarta Selatan. |
|||
| |
|office6 = Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
||
|order6 = |
|||
⚫ | |||
| |
|term_start6 = 19 Agustus 2003 |
||
| |
|term_end6 = 19 Agustus 2008 |
||
|predecessor6 = ''Jabatan baru'' |
|||
⚫ | |||
|appointer6 = [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |DPR RI]] |
|||
⚫ | |||
|successor6 = [[Harjono]] |
|||
|birth_date = 7 ApriL 1956 |
|||
⚫ | |||
|death_date = |
|||
|death_place = |
|||
|nationality = <!-- Hanya untuk warga negara asing --> |
|||
|party = |
|||
|spouse = Tutty Amalia |
|||
|children = <!-- Kolom ini diisi hanya jumlah anak; hanya nama anak yang secara independen sudah terkenal atau telah memiliki artikelnya di Wikipedia; bila ada rujukan/referensi, uraikan pada artikel -->5 |
|||
⚫ | |||
|occupation = Guru Besar [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]] |
|||
⚫ | |||
|religion = <!-- Kosongkan bagian ini; kolom terkait Suku, Agama dan Ras telah dinonaktifkan --> |
|||
|signature = |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
}} |
}} |
||
[[Berkas:Jimly asshiddiqie.jpg|jmpl|Jimly Asshiddiqie]] |
|||
[[Berkas:Jimly Asshiddiqie, Hakim Mahkamah Konstitusi.jpg|jmpl|Jimly Asshiddiqie saat menjabat Ketua [[Mahkamah Konstitusi]]]] |
|||
'''[[(hukum dan pemerintahan)| ]] [[Profesor|Prof.]] [[Doktor|Dr.]] [[Haji (gelar)|H.]] Jimly Asshiddiqie, [[Sarjana Hukum|S.H.]]''' ({{lahirmati|[[Kota Palembang|Palembang]], [[Sumatera Selatan]]|17|4|1956}}) adalah [[akademisi]] [[hukum tata negara]] [[Indonesia]] yang pernah menjabat Asisten Wapres B.J. Habibie (1998-1999) yang aktif terlibat dalam proses reformasi hukum dan politik di masa transisi pasca Orde Baru, termasuk aktif sebagai tim ahli MPR dalam proses perubahan UUD 1945. Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota MPR-RI (1998-1999) dan Anggota MPR-RI sekaligus Anggota [[DPD-RI|DPD RI]] periode 2019–2024 dari [[DKI Jakarta]]. Ia menjabat anggota [[Dewan Pertimbangan Presiden]] pada tahun 2009-[[2010]]. Sejak Juni 2012 sampai dengan Juli 2017, ia dipercaya sebagai Ketua [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu]] (DKPP) dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada tahun 2009 dan 2010. DKPP-RI, ia perkenalkan sebagai lembaga peradilan etika pertama dalam sejarah, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Sebelumnya ia merupakan pendiri dan menjabat sebagai Ketua [[Mahkamah Konstitusi Indonesia]] pertama (2003–2008) dan diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia. |
|||
⚫ | |||
'''Jimly Asshiddiqie''' ({{lahirmati|[[Kota Palembang|Palembang]], [[Sumatera Selatan]]|17|4|1956}}) adalah [[akademisi]] [[Indonesia]] yang menjabat sebagai anggota [[Dewan Pertimbangan Presiden]] sejak [[25 Januari]] [[2010]]. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua [[Mahkamah Konstitusi]] pertama (2003–2008) dan diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia. Ia meraih gelar sarjana hukum dari [[Universitas Indonesia]] (UI) pada [[1982]], kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada [[1987]]. |
|||
Ia meraih gelar sarjana hukum dari [[Universitas Indonesia]] (UI) pada [[1982]], kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada [[1987]]. Sebagai akademisi, ia dikenal sangat produktif. Sampai sekarang buku karya ilmiahnya yang diterbitkan sudah lebih dari 65 judul dan ratusan makalah yang tersebar di berbagai media dan disampaikan di berbagai forum. Banyak ide baru yang ia tuangkan dalam buku, seperti dalam buku "Green Constitution", "Konstitusi Ekonomi", "Konstitusi Sosial", "Peradilan Etik dan Etika Konstitusi", “Konstitusi Keadilan Sosial”, dan lain-lain. |
|||
Gelar doktor |
Gelar doktor disandangnya dari Universitas Indonesia pada [[1990]] dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, [[Universiteit Leiden]], program ''doctor by research'' dalam ilmu hukum (1990). Pada tahun [[1998]], Jimly memperoleh gelar Guru Besar ilmu [[Hukum]] Tata Negara FHUI. |
||
Pada masa Presiden [[Soeharto]], Jimly pernah menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan (1993-1998) dan kemudian diangkat menjadi Asisten Wakil Presiden RI [[B.J. Habibie]]. Pada masa Presiden [[Abdurrahman Wahid]] dan Presiden [[Megawati Soekarnoputri|Megawati]], ia kembali menjadi guru besar FHUI dan kemudian dipercaya menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan perdagangan (2001-2003), Tim Ahli PAH I BP-MPR (2001-2002) dan Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003). |
|||
Sebelumnya, ketika Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani pada tahun 1998. Jimly dipercaya menjadi Ketua Kelompok Reformasi Hukum sedangkan |
Sebelumnya, ketika Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani pada tahun 1998. Jimly dipercaya menjadi Ketua Kelompok Reformasi Hukum sedangkan [[Susilo Bambang Yudhoyono]] sebagai Ketua Kelompok Kerja Reformasi Politik. Selain menyiapkan berbagai bahan untuk RUU, pokja juga ditugasi untuk melakukan kajian Perubahan UUD 1945 dan kemungkinan Sistem Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Di saat genting pasca mundurnya Presiden Soeharto dan [[B. J. Habibie|B.J. Habibie]] menjadi Presiden, ia dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang langsung diketuai oleh Presiden dengan Ketua Harian Menkopolkam. |
||
Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan terakhir ia aktif sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah RUU mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008). Setelah masa tugasnya selesai, sampai masa pendaftaran ditutup oleh DPR, ia tidak mencalonkan diri kembali sebagai hakim konstitusi. Namun, atas desakan semua partai, ia akhirnya bersedia meskipun untuk itu masa pendaftaran calon hakim terpaksa diperpanjang untuk kemudian dilantikan kembali menjadi hakim konstitusi. |
Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan terakhir ia aktif sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah RUU mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008). Setelah masa tugasnya selesai, sampai masa pendaftaran ditutup oleh DPR, ia tidak mencalonkan diri kembali sebagai hakim konstitusi. Namun, atas desakan semua partai, ia akhirnya bersedia meskipun untuk itu masa pendaftaran calon hakim terpaksa diperpanjang untuk kemudian dilantikan kembali menjadi hakim konstitusi. |
||
Namun, setelah pelantikan dan kemudian diadakan pemilihan Ketua, Jimly tidak terpilih sebagai Ketua untuk periode ketiga. Ia digantikan hakim baru, yaitu Mahfud MD yang berhenti dari DPR untuk mengabdi menjadi hakim konstitusi. Setelah beberapa bulan kemudian, Jimly mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi dan mulai sejak 1 Desember 2008 tidak lagi berstatus sebagai hakim. Ia merasa telah selesai melaksanakan tugas sejarah dalam membangun dan mengokohkan keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Bahkan Ketua yang baru sudah terpilih sebagaimana mestinya untuk meneruskan estafet tugas konstitusional mengawal konstitusi. Banyak kritik yang dilontarkan atas pengunduran dirinya itu dari para anggota DPR. Namun, Pemerintah sangat menghargai jasa-jasanya dalam membangun lembaga Mahkamah Konstitusi dengan baik. Untuk itu pada bulan Agustus 2009, ia dianugerahi oleh Presiden, Bintang Mahaputera Adipradana. |
Namun, setelah pelantikan dan kemudian diadakan pemilihan Ketua, Jimly tidak terpilih sebagai Ketua untuk periode ketiga. Ia digantikan hakim baru, yaitu [[Mahfud MD]] yang berhenti dari DPR untuk mengabdi menjadi hakim konstitusi. Setelah beberapa bulan kemudian, Jimly mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi dan mulai sejak 1 Desember 2008 tidak lagi berstatus sebagai hakim. Ia merasa telah selesai melaksanakan tugas sejarah dalam membangun dan mengokohkan keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Bahkan Ketua yang baru sudah terpilih sebagaimana mestinya untuk meneruskan estafet tugas konstitusional mengawal konstitusi. Banyak kritik yang dilontarkan atas pengunduran dirinya itu dari para anggota DPR. Namun, Pemerintah sangat menghargai jasa-jasanya dalam membangun lembaga Mahkamah Konstitusi dengan baik. Untuk itu pada bulan Agustus 2009, ia dianugerahi oleh Presiden, [[Bintang Mahaputera Adipradana]]. |
||
Sesudah tidak lagi sebagai hakim, ia pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat KPK (2009) dan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (2009-2010). Selain itu, ia juga diangkat menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan sampai kemudian mencalonkan diri sebagai calon Ketua KPK. Ia juga aktif |
Sesudah tidak lagi sebagai hakim, ia pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat KPK (2009) dan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (2009-2010). Selain itu, ia juga diangkat menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan sampai kemudian mencalonkan diri sebagai calon Ketua KPK. Ia juga aktif menjadi Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2009-sekarang). dan sejak 2013-2018 menjadi Ketua Dewan Penasihat. Untuk aktivitas organisasinya, ia pernah aktif di organisasi kepemudaan [[Pelajar Islam Indonesia]] (PII). Sekarang di samping mengajar, Jimly aktif mendirikan sekolah kepemimpinan politik dan hukum yang diberi nama "Jimly School of Law and Government" (JSLG) sambil terus mengabdi kepada negara melalui pelbagai jabatan. Terakhir ia menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) dan Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, sampai akhir 2017, dan Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan (DGTK-RI)sampai 2020, dan Ketua Dewan Penasihat KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sampai 2024. |
||
Sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. SH. dianugerahi bintang kehormatan dari negara, yaitu: (1) [[Bintang Mahaputera Utama]] (1999), (2) [[Bintang Mahaputera Adipradana]] (2009), (3) [[Bintang Penegak Demokrasi|Bintang Penegak Demokrasi Utama]] (2018) serta berbagai penghargaan dari organisasi masyarakat dan komunutas ilmiah.<ref>{{Cite web|date=2020-08-13|title=Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 53 Tokoh|url=https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-anugerahkan-tanda-jasa-dan-kehormatan-bagi-53-tokoh/|website=Presiden RI|language=id-ID|access-date=2021-11-29}}</ref> |
|||
⚫ | |||
== Riwayat Pengabdian dan Pekerjaan == |
|||
* Ketua Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2019-2024; |
|||
* Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI), 2010-2015 dan 2015-2019; |
|||
* Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 2012-2017; |
|||
* Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, 2009-2012 dan 2013-2017; |
|||
* Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008 |
* Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008 |
||
* Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, 2009-1010. |
* Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, 2009-1010. |
||
* Asisten [[Wakil Presiden Republik Indonesia]], 1998-1999 |
* Asisten [[Wakil Presiden Republik Indonesia]], 1998-1999 |
||
* Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) yang dibentuk |
* Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) yang dibentuk pada masa krisis 1998 dan diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Sekretariat Negara, 1999 |
||
* Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, 2002-2003; |
* Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, 2002-2003; |
||
* Penasihat Ahli Menteri RISTEK, 2010 |
* Penasihat Ahli Menteri RISTEK, 2010; |
||
* Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] RI, 2002-2003 |
* Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] RI, 2002-2003; |
||
* Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002 |
* Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002; |
||
* Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 1998-1999 |
* Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 1998-1999; |
||
* Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1993-1998 |
* Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1993-1998; |
||
* Pengajar [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]] sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta |
* Pengajar [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]] sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta |
||
* Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) |
* Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI); |
||
* Ketua Dewan Penasihat [[Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia|Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia]] (ICMI); |
|||
* Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang menaungi lembaga pendidikan al-Azhar seluruh Indonesia, 2012-2017 |
|||
* Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar [[Pelajar Islam Indonesia]] (PII) 2008-2011. |
* Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar [[Pelajar Islam Indonesia]] (PII) 2008-2011. |
||
== Penghargaan == |
|||
*{{Flag|Indonesia}} :<ref>{{Cite web|last=ICMI|first=Redaksi|title=Jimly Asshiddiqie {{!}} Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia|url=https://icmi.id/opini-dan-tokoh/tokoh/jimly-asshiddiqie|website=icmi.or.id|language=en|access-date=2023-06-26}}</ref><ref>{{Cite web|last=Redaksi|date=2020-08-21|title=Guru Besar dan Dosen FHUI Peroleh Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan dari Negara|url=https://www.wartadepok.com/humaniora/guru-besar-dan-dosen-fhui-peroleh-bintang-tanda-jasa-dan-kehormatan-dari-negara/|website=WartaDepok.com|language=id|access-date=2023-06-26}}</ref> |
|||
**[[File:Pita (Ribbon) Bintang Mahaputera Adipradana.png|70px]] [[Bintang Mahaputera Adipradana]] (2009) |
|||
**[[File:PIta (Ribbon) Bintang Mahaputera Utama.png|70px]] [[Bintang Mahaputera Utama]] (1998)<ref name="Daftar WNI yang Mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera tahun 1959 s.d. 2003">{{cite book |title=Daftar WNI yang Mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera tahun 1959 s.d. 2003 |url=https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20180910/41462-Bintang_Mahaputera_tahun_1959-2003.pdf |access-date=3 September 2021}}</ref> |
|||
**[[File:Pita (Ribbon) Bintang Penegak Demokrasi Utama.png|70px]] [[Bintang Penegak Demokrasi|Bintang Penegak Demokrasi Utama]] (2020)<ref>{{Cite web|date=2020-08-13|title=Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 53 Tokoh|url=https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-anugerahkan-tanda-jasa-dan-kehormatan-bagi-53-tokoh/|website=Presiden RI|language=id-ID|access-date=2021-11-29}}</ref> |
|||
== Rujukan == |
|||
{{Reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
{{Kotak_mulai}} |
{{Kotak_mulai}} |
||
{{s-court}} |
|||
{{Kotak_suksesi | jabatan = [[Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] | tahun = 2003 – 2008 | pendahulu = ''Tidak ada, jabatan baru'' | pengganti = [[Mohammad Mahfud|Mohammad Mahfud MD]]}} |
|||
{{S-new|office}} |
|||
{{S-ttl|title=[[Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] |years=2003–2008}} |
|||
{{S-aft|after= [[Mohammad Mahfud|Mohammad Mahfud MD]]}} |
|||
|- |
|||
{{s-other}} |
|||
{{S-new|office}} |
|||
{{S-ttl|title=[[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum|Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]] |years=2012–2017}} |
|||
{{S-aft|after= [[Harjono]]}} |
|||
{{Kotak_selesai}} |
{{Kotak_selesai}} |
||
{{ |
{{Hakim MK}} |
||
{{Authority control}} |
|||
{{DEFAULTSORT:Asshiddiqie, Jimly}} |
{{DEFAULTSORT:Asshiddiqie, Jimly}} |
||
[[Kategori:Tokoh hukum Indonesia]] |
|||
[[Kategori: |
[[Kategori:Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Dosen Indonesia]] |
||
[[Kategori:Pengajar hukum Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Dosen Universitas Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Alumni Universitas Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Arab-Indonesia]] |
[[Kategori:Arab-Indonesia]] |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Tokoh Melayu Indonesia]] |
||
[[Kategori:Hakim Konstitusi periode 2003-2008]] |
|||
[[Kategori:Hakim Konstitusi periode 2008-2013]] |
|||
[[Kategori:Tokoh dari Palembang]] |
[[Kategori:Tokoh dari Palembang]] |
||
[[Kategori:Tokoh PII]] |
|||
[[Kategori:Tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Politikus Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Anggota DPD 2019-2024]] |
|||
[[Kategori:Penerima Bintang Mahaputera Utama]] |
|||
[[Kategori:Penerima Bintang Mahaputera Adipradana]] |
|||
[[Kategori:Penerima Bintang Penegak Demokrasi]] |
Revisi terkini sejak 27 Oktober 2024 03.11
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Jimly Asshiddiqie | |
---|---|
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari DKI Jakarta | |
Masa jabatan 1 Oktober 2019 – 30 September 2024 | |
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ke-1 | |
Masa jabatan 12 Juni 2012 – 12 Juni 2017 | |
Pendahulu Jabatan baru | |
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum | |
Masa jabatan 25 Januari 2010 – 21 Juni 2010 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Pengganti Albert Hasibuan | |
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-1 | |
Masa jabatan 19 Agustus 2003 – 19 Agustus 2008 | |
Pendahulu Jabatan baru | |
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | |
Mulai menjabat 24 Oktober 2023 | |
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | |
Masa jabatan 19 Agustus 2003 – 19 Agustus 2008 | |
Ditunjuk oleh | DPR RI |
Pendahulu Jabatan baru | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 7 ApriL 1956 Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia |
Suami/istri | Tutty Amalia |
Anak | 5 |
Almamater | Universitas Indonesia Universiteit Leiden (1990) |
Pekerjaan | Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
Situs web | http://www.jimly.com |
Sunting kotak info • L • B |
Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. (lahir 17 April 1956) adalah akademisi hukum tata negara Indonesia yang pernah menjabat Asisten Wapres B.J. Habibie (1998-1999) yang aktif terlibat dalam proses reformasi hukum dan politik di masa transisi pasca Orde Baru, termasuk aktif sebagai tim ahli MPR dalam proses perubahan UUD 1945. Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota MPR-RI (1998-1999) dan Anggota MPR-RI sekaligus Anggota DPD RI periode 2019–2024 dari DKI Jakarta. Ia menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2009-2010. Sejak Juni 2012 sampai dengan Juli 2017, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada tahun 2009 dan 2010. DKPP-RI, ia perkenalkan sebagai lembaga peradilan etika pertama dalam sejarah, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Sebelumnya ia merupakan pendiri dan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia pertama (2003–2008) dan diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia.
Riwayat Hidup
[sunting | sunting sumber]Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1982, kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada 1987. Sebagai akademisi, ia dikenal sangat produktif. Sampai sekarang buku karya ilmiahnya yang diterbitkan sudah lebih dari 65 judul dan ratusan makalah yang tersebar di berbagai media dan disampaikan di berbagai forum. Banyak ide baru yang ia tuangkan dalam buku, seperti dalam buku "Green Constitution", "Konstitusi Ekonomi", "Konstitusi Sosial", "Peradilan Etik dan Etika Konstitusi", “Konstitusi Keadilan Sosial”, dan lain-lain.
Gelar doktor disandangnya dari Universitas Indonesia pada 1990 dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, Universiteit Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1990). Pada tahun 1998, Jimly memperoleh gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara FHUI.
Pada masa Presiden Soeharto, Jimly pernah menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan (1993-1998) dan kemudian diangkat menjadi Asisten Wakil Presiden RI B.J. Habibie. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati, ia kembali menjadi guru besar FHUI dan kemudian dipercaya menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan perdagangan (2001-2003), Tim Ahli PAH I BP-MPR (2001-2002) dan Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003).
Sebelumnya, ketika Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani pada tahun 1998. Jimly dipercaya menjadi Ketua Kelompok Reformasi Hukum sedangkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Kelompok Kerja Reformasi Politik. Selain menyiapkan berbagai bahan untuk RUU, pokja juga ditugasi untuk melakukan kajian Perubahan UUD 1945 dan kemungkinan Sistem Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Di saat genting pasca mundurnya Presiden Soeharto dan B.J. Habibie menjadi Presiden, ia dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang langsung diketuai oleh Presiden dengan Ketua Harian Menkopolkam.
Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan terakhir ia aktif sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah RUU mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008). Setelah masa tugasnya selesai, sampai masa pendaftaran ditutup oleh DPR, ia tidak mencalonkan diri kembali sebagai hakim konstitusi. Namun, atas desakan semua partai, ia akhirnya bersedia meskipun untuk itu masa pendaftaran calon hakim terpaksa diperpanjang untuk kemudian dilantikan kembali menjadi hakim konstitusi.
Namun, setelah pelantikan dan kemudian diadakan pemilihan Ketua, Jimly tidak terpilih sebagai Ketua untuk periode ketiga. Ia digantikan hakim baru, yaitu Mahfud MD yang berhenti dari DPR untuk mengabdi menjadi hakim konstitusi. Setelah beberapa bulan kemudian, Jimly mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi dan mulai sejak 1 Desember 2008 tidak lagi berstatus sebagai hakim. Ia merasa telah selesai melaksanakan tugas sejarah dalam membangun dan mengokohkan keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Bahkan Ketua yang baru sudah terpilih sebagaimana mestinya untuk meneruskan estafet tugas konstitusional mengawal konstitusi. Banyak kritik yang dilontarkan atas pengunduran dirinya itu dari para anggota DPR. Namun, Pemerintah sangat menghargai jasa-jasanya dalam membangun lembaga Mahkamah Konstitusi dengan baik. Untuk itu pada bulan Agustus 2009, ia dianugerahi oleh Presiden, Bintang Mahaputera Adipradana.
Sesudah tidak lagi sebagai hakim, ia pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat KPK (2009) dan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (2009-2010). Selain itu, ia juga diangkat menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan sampai kemudian mencalonkan diri sebagai calon Ketua KPK. Ia juga aktif menjadi Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2009-sekarang). dan sejak 2013-2018 menjadi Ketua Dewan Penasihat. Untuk aktivitas organisasinya, ia pernah aktif di organisasi kepemudaan Pelajar Islam Indonesia (PII). Sekarang di samping mengajar, Jimly aktif mendirikan sekolah kepemimpinan politik dan hukum yang diberi nama "Jimly School of Law and Government" (JSLG) sambil terus mengabdi kepada negara melalui pelbagai jabatan. Terakhir ia menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) dan Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, sampai akhir 2017, dan Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan (DGTK-RI)sampai 2020, dan Ketua Dewan Penasihat KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sampai 2024.
Sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. SH. dianugerahi bintang kehormatan dari negara, yaitu: (1) Bintang Mahaputera Utama (1999), (2) Bintang Mahaputera Adipradana (2009), (3) Bintang Penegak Demokrasi Utama (2018) serta berbagai penghargaan dari organisasi masyarakat dan komunutas ilmiah.[1]
Riwayat Pengabdian dan Pekerjaan
[sunting | sunting sumber]- Ketua Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2019-2024;
- Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI), 2010-2015 dan 2015-2019;
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 2012-2017;
- Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, 2009-2012 dan 2013-2017;
- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, 2009-1010.
- Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia, 1998-1999
- Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) yang dibentuk pada masa krisis 1998 dan diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Sekretariat Negara, 1999
- Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, 2002-2003;
- Penasihat Ahli Menteri RISTEK, 2010;
- Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2002-2003;
- Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002;
- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 1998-1999;
- Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1993-1998;
- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
- Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI);
- Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI);
- Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang menaungi lembaga pendidikan al-Azhar seluruh Indonesia, 2012-2017
- Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) 2008-2011.
Penghargaan
[sunting | sunting sumber]- Indonesia :[2][3]
- Bintang Mahaputera Adipradana (2009)
- Bintang Mahaputera Utama (1998)[4]
- Bintang Penegak Demokrasi Utama (2020)[5]
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ "Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 53 Tokoh". Presiden RI. 2020-08-13. Diakses tanggal 2021-11-29.
- ^ ICMI, Redaksi. "Jimly Asshiddiqie | Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia". icmi.or.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-06-26.
- ^ Redaksi (2020-08-21). "Guru Besar dan Dosen FHUI Peroleh Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan dari Negara". WartaDepok.com. Diakses tanggal 2023-06-26.
- ^ Daftar WNI yang Mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera tahun 1959 s.d. 2003 (PDF). Diakses tanggal 3 September 2021.
- ^ "Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 53 Tokoh". Presiden RI. 2020-08-13. Diakses tanggal 2021-11-29.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Home:: Jimly Asshiddiqie
- (Indonesia) Profil di tokohindonesia.com Diarsipkan 2010-06-19 di Wayback Machine.
Jabatan peradilan | ||
---|---|---|
Posisi baru | Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2003–2008 |
Diteruskan oleh: Mohammad Mahfud MD |
Jabatan lain | ||
Posisi baru | Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum 2012–2017 |
Diteruskan oleh: Harjono |
- Orang hidup berusia 68
- Kelahiran 1956
- Tokoh hukum Indonesia
- Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
- Dosen Indonesia
- Pengajar hukum Indonesia
- Dosen Universitas Indonesia
- Alumni Universitas Indonesia
- Arab-Indonesia
- Tokoh Melayu Indonesia
- Tokoh dari Palembang
- Tokoh PII
- Tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
- Politikus Indonesia
- Anggota DPD 2019-2024
- Penerima Bintang Mahaputera Utama
- Penerima Bintang Mahaputera Adipradana
- Penerima Bintang Penegak Demokrasi