Lompat ke isi

Auditorat Utama Keuangan Negara II: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
templat BPK
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(14 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Auditorat Utama</br> Keuangan Negara II
| nama = Auditorat Utama<br/> Keuangan Negara II
| kementerian/lembaga = [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan</br>Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan<br/>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:BPK insignia.png|120px]]
| gambar = [[Berkas:BPK insignia.svg|120px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006</br>Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006<br/>Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Auditor Utama
| eselonI = Auditor Utama
| nama_eselonI = -
| nama_eselonI = Dr. Nelson Ambarita S.E., M.M., Ak., CFE., S.H., CA
| sekretaris = Kepala Sekretariat
| sekretaris = Kepala Sekretariat
| nama_sekretaris = -
| nama_sekretaris = Dhiena Novianita S.Sos., M.M.
| eselonII = Kepala
| eselonII = Kepala
| eselonII_1 = Auditorat II.A
| eselonII_1 = Auditorat II.A
| nama_eselonII_1 = -
| nama_eselonII_1 = Winarno S.ST, Ak., M.Ak., CPA
| eselonII_2 = Auditorat II.B
| eselonII_2 = Auditorat II.B
| nama_eselonII_2 = -
| nama_eselonII_2 = Erikson Simbolon S.E., M.M., Ak., CA., ACPA, CSFA
| eselonII_3 = Auditorat II.C
| eselonII_3 = Auditorat II.C
| nama_eselonII_3 = -
| nama_eselonII_3 = Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, CSFA
| eselonII_4 =
| eselonII_4 =Auditorat II.D
| nama_eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =Benedictus Suharyanto S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, ACPA
| eselonII_5 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 36: Baris 36:
| catatan =
| catatan =
}}
}}
'''Auditorat Utama Keuangan Negara II''' (disingkat '''AKN II''') adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II dipimpin oleh seorang Auditor Utama.<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014">[http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan]</ref>
'''Auditorat Utama Keuangan Negara II''' (disingkat '''AKN II''') adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Auditor Utama.<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014">{{Cite web |url=http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf |title=Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan |access-date=2014-12-02 |archive-date=2014-12-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141207105718/http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf |dead-url=yes }}</ref>


==Tugas dan fungsi==
== Tugas dan fungsi ==
===Tugas===
=== Tugas ===
AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>
AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>
==Struktur Organisasi==
== Struktur Organisasi ==
Struktur organisasi AKN II terdiri dari <ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>:
Struktur organisasi AKN II terdiri dari<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>:


===Auditorat II.A===
=== Auditorat II.A ===
Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]] dan [[Direktorat Jenderal Pajak]] pada [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]] serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]] sebagai Pengelola Fiskal dan [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]] sebagai Bendahara Umum Negara serta lembaga terkait di lingkungan entitas.


===Auditorat II.B===
=== Auditorat II.B ===
Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]] sebagai Pengguna Anggaran dan Lembaga terkait di lingkungan entitas.
#[[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
#[[Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]], [[Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]], [[Direktorat Jenderal Perbendaharaan]], [[Direktorat Jenderal Anggaran]], [[Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan]], [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko]], [[Direktorat Jenderal Kekayaan Negara]], [[Badan Kebijakan Fiskal]], dan [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan]] pada [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]]
#[[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]]; dan
#lembaga terkait di lingkungan entitas.


===Auditorat II.C===
=== Auditorat II.C ===
Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
# [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
#[[Bank Indonesia]]
#[[Otoritas Jasa Keuangan]]
#[[Lembaga Penjamin Simpanan]]
#[[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]]
#[[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]]
# [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]/[[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]]
#[[Perusahaan Pengelola Aset|PT Perusahaan Pengelola Aset]] (termasuk pengelolaan aset eks BPPN oleh Kementerian Keuangan),
#[[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]/[[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]]
#[[Badan Pusat Statistik]]
#[[Badan Pusat Statistik]]
#[[Kementerian Perindustrian Indonesia|Kementerian Perindustrian]]
#[[Badan Standardisasi Nasional]]
#[[Badan Standardisasi Nasional]]
#[[Badan Koordinasi Penanaman Modal]]
#[[Badan Koordinasi Penanaman Modal]]
#[[Kementerian Perdagangan Indonesia|Kementerian Perdagangan]]
#[[Kementerian Perdagangan Indonesia|Kementerian Perdagangan]]
#[[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia|Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah]]
#[[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]]
#[[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]]
#[[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]]
#[[Sarana Multi Infrastruktur|PT Sarana Multi Infrastruktur]]
#[[Penjaminan Infrastruktur Indonesia|PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia]]
#[[Sarana Multigriya Finansial|PT Sarana Multigriya Finansial]]
#lembaga terkait di lingkungan entitas.
#lembaga terkait di lingkungan entitas.


===Sekretariat AKN II===
=== Auditorat II.D ===
Auditorat II.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

#[[Bank Indonesia]]
# [[Otoritas Jasa Keuangan]]
#[[Kementerian Perindustrian Indonesia|Kementerian Perindustrian]]
#[[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia|Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah]]
# [[Lembaga Penjamin Simpanan]]
#[[Perusahaan Pengelola Aset|PT Perusahaan Pengelola Aset]]
# [[Geo Dipa Energi|PT Geo Dipa Energi]]
#[[Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia]]
#lembaga terkait di lingkungan entitas.

=== Sekretariat AKN II ===
Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II.
Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II.


==Lihat Pula==
== Lihat pula ==
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]]
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]]


==Referensi==
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Reflist|Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020}}

[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/145863/peraturan-bpk-no-2-tahun-2020 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020]{{BPK}}


{{Templat:BPK}}
[[Kategori:Badan Pemeriksa Keuangan]]
[[Kategori:Badan Pemeriksa Keuangan]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]

Revisi terkini sejak 5 Desember 2022 16.34

Auditorat Utama
Keuangan Negara II
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020
Susunan organisasi
Auditor UtamaDr. Nelson Ambarita S.E., M.M., Ak., CFE., S.H., CA
Kepala SekretariatDhiena Novianita S.Sos., M.M.
Kepala
Auditorat II.AWinarno S.ST, Ak., M.Ak., CPA
Auditorat II.BErikson Simbolon S.E., M.M., Ak., CA., ACPA, CSFA
Auditorat II.CHarry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, CSFA
Auditorat II.DBenedictus Suharyanto S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, ACPA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Auditorat Utama Keuangan Negara II (disingkat AKN II) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.[1]

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi AKN II terdiri dari[1]:

Auditorat II.A

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.B

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.C

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Badan Pusat Statistik
  5. Badan Standardisasi Nasional
  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Perdagangan
  8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  9. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  10. PT Sarana Multi Infrastruktur
  11. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
  12. PT Sarana Multigriya Finansial
  13. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.D

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Bank Indonesia
  2. Otoritas Jasa Keuangan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  5. Lembaga Penjamin Simpanan
  6. PT Perusahaan Pengelola Aset
  7. PT Geo Dipa Energi
  8. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  9. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Sekretariat AKN II

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020