Lompat ke isi

Wawasan Nusantara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pembatalan
 
(205 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[File:Indonesian_archipelagic_baselines.jpg|thumb|upright=1.5|Konsep modern "Wawasan Nusantara" memperdebatkan garis besar dasar kepulauan [[Indonesia]], yang menandai [[Perairan|wilayah perairan]] [[negara kepulauan]] ini, berdasarkan pasal 47 ayat 9 ''[[Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut|UNCLOS]].'']]
{{wikify}}
'''Wawasan Nusantara''' adalah cara pandang [[bangsa Indonesia]] terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah negara kesatuan [[Indonesia|Republik Indonesia]]; yang meliputi daratan, laut, serta udara dan ruang di atasnya, sebagai satu kesatuan, [[Politik|kesatuan politik]], [[ekonomi]], [[Sosialisme|sosial]], [[budaya]], [[Pertahanan negara|pertahanan]], dan [[keamanan]].<ref name ="Swantara">{{Cite news|date= December 2012 |title=Swantara |work=Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) |url=http://www.lemhannas.go.id/images/Publikasi_Humas/Swantara/Swantara_03_Desember_2012.pdf |access-date=22 June 2020 |language = id}}</ref> Wawasan kebangsaan inilah yang selanjutnya menjadi cara pandang atau visi bangsa terhadap tujuan dan cita-cita nasionalnya.<ref name="Liputan-6-WN">{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/news/read/3872870/tujuan-wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik-indonesia-fungsi-dan-dasar-pemikirannya?related=dable|title=Tujuan Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia, Fungsi dan Dasar Pemikirannya|date=17 January 2019|work=Liputan 6|language=id|access-date=21 August 2019}}</ref>


Wawasan nusantara dimaksudkan untuk diadopsi sebagai sikap [[geopolitik]] Indonesia,<ref name="Liputan-6-WN"/> atau pengaruh [[geografi]]s nusantara terhadap politik regional dan [[hubungan internasional]], dipandang dari sudut pandang Indonesia yang mengadvokasi kepentingan nasional [[Indonesia|Republik Indonesia]]. Wawasan sikap geopolitik ''[[nusantara]]'' yang sering digunakan oleh [[pemerintah Indonesia]] untuk memperjuangkan integritas [[Laut|maritim]] nasional dalam beberapa masalah sengketa wilayah dengan negara tetangga.
==Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa==


Sejak pertengahan [[1980]]-an konsep wawasan nusantara telah dimasukkan dalam [[Kurikulum|kurikulum pendidikan Indonesia]] dan diajarkan dalam pendidikan geografi di [[Sekolah menengah pertama|sekolah menengah]]. Mata pelajaran wawasan nusantara juga diajarkan dalam ''[[Militer|kewiraan]]'' atau pendidikan kewarganegaraan dan kewarganegaraan di [[universitas]] untuk mendidik tentang [[kewarganegaraan]], [[nasionalisme]] dan sudut pandang geopolitik Indonesia.<ref name="Pasaribu">{{Cite web| title = BAB 7 Wawasan Nusantara | first= Rowland B. F. | last = Pasaribu | url = http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/36620/bab-07-wawasan-nusantara.pdf | work = Universitas Gunadarma |access-date = 22 June 2020 |language = id}}</ref>
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pada tahun [[2019]], kurikulum geografi sudah diajarkan hingga [[sekolah dasar]], yang dimana wawasan nusantara dijelaskan dengan penekanan pada proses [[Mitigasi bencana|mitigasi]], manajemen, dan respon bencana sebagai bagian dari ketahanan nasional. Hal ini sesuai dengan kondisi geografi dan [[geologi]] [[Indonesia]] sebagai [[negara kepulauan]] yang terletak tepat di atas [[Cincin Api Pasifik|cincin api]], yang rawan terhadap [[bencana alam]].<ref>{{Cite web| url = https://www.ugm.ac.id/id/berita/17561-komunitas.geografi.usulkan.mata.pelajaran.geografi.diajarkan.di.tingkat.dasar.dan.menengah | title = Komunitas Geografi Usulkan Mata Pelajaran Geografi Diajarkan di Tingkat Dasar dan Menengah | author = Ika | work = Universitas Gadjah Mada |date = 10 January 2019 |access-date = 22 June 2020 |language = id}}</ref>
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.


== Etimologi dan definisi ==
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
[[File:Indonesian_Archipelago_and_Students.JPG|right|thumb|upright=1.25|Siswa mendapatkan penjelasan tentang konsep ''[[Nusantara]]'', di depan peta ''nusantara'' berlapis emas, Melambangkan tanah air [[Indonesia]] di balai kemerdekaan [[Monumen Nasional]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].]]
*Satu kesatuan wilayah
Dalam [[bahasa Indonesia]], wawasan berarti penglihatan, pandangan atau konsep, sedangkan ''[[Nusantara]]'' secara umum merujuk pada [[Indonesia|kepulauan Indonesia]].<ref>{{Citation| last1 = Echols | first1 = John M. | last2 = Shadily | first2 = Hassan | title = Kamus Indonesia Inggris (An Indonesian-English Dictionary) | place = Jakarta | publisher = Gramedia | year = 1989|edition=1st| isbn = 979-403-756-7}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Nusantara|title=Hasil Pencarian - KBBI Daring|website=kbbi.kemdikbud.go.id|access-date=2018-07-20}}</ref>
*Satu kesatuan bangsa
*Satu kesatuan budaya
*Satu kesatuan ekonomi
*Satu kesatuan hankam.


Wawasan nusantara adalah sudut pandang [[Fundamentalisme|fundamental]] dari [[geopolitik]] [[Indonesia]]. Secara [[Terjemahan harfiah|harfiah]], wawasan nusantara berarti konsep kepulauan; secara [[Kontekstualisme|kontekstual]] istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai visi nusantara Indonesia. Wawasan nusantara merupakan cara bagi Indonesia untuk melihat dirinya (secara [[geografi]]s) sebagai satu kesatuan dari aspek [[ideologi]], [[politik]], [[ekonomi]], [[Sosialisme|sosial budaya]], [[keamanan]], dan [[Pertahanan negara|pertahanan]].<ref name="JPWN">{{Cite news|url=http://www.thejakartapost.com/news/2013/01/29/wawasan-nusantara-vs-unclos.html|title='Wawasan nusantara' vs UNCLOS|last=Situmorang|first=Frederick|date=29 January 2013|work=Jakarta Post|access-date=30 September 2015|location=Jakarta}}</ref>
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" wasantara.


Wawasan Nusantara adalah wawasan nusantara dari [[geopolitik]] [[Indonesia]]. Ini adalah cara pandang [[Orang Indonesia|bangsa Indonesia]] terhadap dirinya sendiri, tanah airnya, dan nilai-nilai strategis di sekitarnya. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tetap menghormati setiap aspek ''[[Multikulturalisme|kebhinekaan]]'' daerah untuk mencapai tujuan nasional.<ref name="kompas-wn">{{Cite news| author=Arum Sutrisni Putri | date= 15 June 2020 | title = Asal Kata Wawasan Nusantara dan Arti Bagi Bangsa Indonesia|url = https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/15/173000969/asal-kata-wawasan-nusantara-dan-arti-bagi-bangsa-indonesia?page=all | work = Kompas.com |language=id}}</ref>
'''==Konsep geopolitik dan geostrategi==''''''Teks ini akan dicetak tebal'''
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.


Konsep tersebut berupaya mengatasi tantangan [[geografi]]s yang melekat pada [[Indonesia]]; negara yang terdiri dari [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|ribuan pulau]] serta ribuan latar belakang sosial budaya masyarakatnya. Berhadapan dengan negara yang berkeinginan dan memperjuangkan persatuan nasional, [[perairan]] antar pulau harus dianggap sebagai penghubung bukan pemisah.<ref name="JPWN"/>


Selanjutnya wawasan nusantara berkaitan dengan landasan [[ideologi]]s dan [[konstitusional]], yaitu sebagai cara pandang dan sikap masyarakat Indonesia terhadap diri dan letak [[geografi]]snya, sesuai dengan ideologi nasional ''[[pancasila]]'' dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]].<ref name="geopolitik">{{Cite book|last=Suradinata | first=Ermaya | year = 2005 | title = Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI|location = Jakarta | publisher = Suara Bebas|pages=12–14|language=id}}</ref> Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan persatuan daerah dengan tetap menjunjung tinggi ''kebhinekaan'' untuk mencapai kerukunan sosial, kesejahteraan bersama, kemajuan, dan tujuan nasional lainnya.<ref name="geopolitik"/>
'''===Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia==='''
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.


Dua negarawan Indonesia dipuji atas pengembangan konsep geopolitik Indonesia ini; mereka adalah [[Djoeanda Kartawidjaja]], dikreditkan untuk [[Deklarasi Djuanda|Deklarasi Djuanda 1957]] dan [[Mochtar Kusumaatmadja]], mantan [[Daftar Menteri Luar Negeri Indonesia|menteri luar negeri Indonesia]] ([[1978]]-[[1988]]) yang memperjuangkan wawasan nusantara agar diterima secara internasional.<ref>{{Cite web|last=Hanggoro|first=Hendaru Tri |title=Perintis Gagasan Wawasan Nusantara |website=Historia |url=https://historia.id/politik/articles/perintis-gagasan-wawasan-nusantara-PzKe6|language=id |access-date= 22 June 2020 }}</ref>
==Pengertian dan hakekat wawasan nusantara==
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.


== Latar belakang ==
==Lihat pula==
=== Sejarah ===
*[[Archipelago]]
[[File:Borobudur ship.JPG|thumb|right|Gambar kapal abad ke-9 di [[relief]] [[Borobudur]], yang menegaskan masa lalu [[Indonesia]] sebagai kekuatan maritim regional.]]
*[[Indonesia]]
Dalam [[sejarah Indonesia]], kerajaan kuno asli yang naik menjadi ''[[Hegemoni|hegemon]]'' regional biasanya adalah ''[[talasokrasi]]''; seperti [[Sriwijaya]] (abad ke-7 hingga ke-12) dan [[Majapahit]] (abad 14 hingga 15).<ref>{{Cite journal|url=https://www.persee.fr/doc/befeo_0336-1519_2016_num_102_1_6231|first=Hermann |last=Kulke |title= Śrīvijaya Revisited: Reflections on State Formation of a Southeast Asian Thalassocracy |journal=Bulletin de l'École française d'Extrême-Orient, Persee |year= 2016|volume=102 |pages=45–95 |doi=10.3406/befeo.2016.6231 }}</ref> Hal ini tidak terlepas dari letak kepulauan [[Indonesia]] yang strategis sebagai penghubung [[perdagangan]] global kuno yang menghubungkan dua pusat peradaban [[Asia]]; [[Sejarah India|India kuno]] dan [[Kekaisaran Tiongkok (1915–1916)|Tiongkok kekaisaran]], terlibat aktif dalam perdagangan rempah-rempah global, yang juga merupakan bagian penting dari jalan sutra maritim kuno.
*[[Deklarasi Djuanda]]

Pada masa [[Hindia Belanda]], ''Ordonantie'' ([[Hukum di Belanda|Hukum Belanda]]) tahun [[1939]], disebutkan tentang penetapan [[laut teritorial]] sepanjang 3 mil laut dengan penarikan garis pangkal berdasarkan pasang surut atau kontur pulau. Ketentuan ini menciptakan perairan internasional di banyak bagian laut antara [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|pulau-pulau Indonesia]] (misalnya di tengah [[Laut Jawa]] dan [[Laut Banda]]) yang berada di luar [[yurisdiksi]] nasional.

[[Orang Indonesia|Bangsa Indonesia]] berbagi pengalaman sejarah tentang perpecahan daerah, yang harus dihindari demi kelangsungan hidup bangsa. Hal ini karena kemerdekaan nasional telah dicapai melalui semangat persatuan di antara bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, semangat ini harus terus dipupuk dan dipertahankan demi persatuan bangsa untuk menjaga dan melindungi keutuhan wilayah ''[[Indonesia|NKRI]]''.<ref name="latar belakang"/>

Setelah kemerdekaan, [[Indonesia]] menemukan dirinya sebagai penjaga jalur pelayaran utama dunia yang menghubungkan [[Samudra Pasifik]] dengan [[Samudra Hindia]], menghubungkan [[Asia Timur]] dengan [[Timur Tengah]] dan [[Australia]]. Jalur utama tersebut adalah [[Selat Malaka]], [[Selat Karimata]], [[Selat Sunda]], [[Selat Makassar]], [[Selat Lombok]], dan [[Selat Ombai]]. Berada pada jalur perhubungan jalur perdagangan maritim global, membuat [[Perairan|perairan Indonesia]] rawan terlibat dalam perebutan kekuatan global antar kekuatan ''[[Laut|maritim]]'' global. Dengan demikian, memastikan keamanan perairan [[teritori]]alnya merupakan prioritas nasional.

Pada tanggal [[13 Desember]] [[1957]], [[Pemerintah Indonesia]] mengumumkan [[Deklarasi Djuanda]] tentang wilayah perairan [[Indonesia|Republik Indonesia]]. Dalam deklarasi ini, batas laut tidak lagi didasarkan pada garis [[Pasang laut|pasang surut]], tetapi pada garis pangkal lurus yang diukur dari garis batas yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].<ref name="JP-Archipelago">{{Cite news| title = The archipelagic-state concept a quid pro quo | author1= Damos Dumoli Agusman | author2= Gulardi Nurbintoro | url = https://www.thejakartapost.com/academia/2019/12/14/the-archipelagic-state-concept-a-quid-pro-quo.html | newspaper =The Jakarta Post |date = 14 December 2019 |access-date = 22 June 2020}}</ref> Hal ini menghapus [[perairan internasional]] antara [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|pulau-pulau Indonesia]], sehingga meningkatkan klaim wilayah perairan.

Penetapan wilayah perairan ditingkatkan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut yang Indonesia klaim. [[Zona Ekonomi Eksklusif|Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)]] sebagai rezim [[Hukum internasional|Hukum Internasional]], di mana batas-batas kepulauan 200 mil diukur dari garis pangkal perairan teritorial [[Indonesia]]. Dengan [[Deklarasi Djuanda]], maka secara hukum dan formal Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh dari daratan dan lautan.

=== Sosial budaya ===
[[File:Ethnic Map in the National Museum of Indonesia.jpg|thumb|right|Peta di [[Museum Nasional Indonesia|Museum Nasional]] yang menampilkan persebaran dan keragaman etnis di Indonesia.]]
Indonesia terdiri dari ratusan [[Suku bangsa di Indonesia|suku bangsa]] yang masing-masing memiliki [[adat]], [[Daftar bahasa di Indonesia|bahasa]], [[Agama di Indonesia|agama]], dan [[Keyakinan dan kepercayaan|sistem kepercayaan]] yang berbeda. Secara alami, kehidupan berbangsa yang berkaitan dengan interaksi antar kelompok, mengandung potensi konflik atas perbedaan keragaman budaya tersebut.<ref name="latar belakang"/>

=== Aspek Teritorial Nusantara ===
Faktor [[geografi]]s, pengaruh dan pengaruhnya merupakan fenomena yang perlu dicermati, karena [[Indonesia]] kaya akan berbagai [[sumber daya alam]] serta keanekaragaman suku bangsanya.<ref name="latar belakang"/>

=== Filosofi pancasila ===
[[File:Garuda Pancasila.jpg|thumb|right|''[[Lambang negara Indonesia|Garuda Pancasila]]'' emas di [[Monumen Nasional]] berlambang ''[[Pancasila]],'' sebagai [[Ideologi politik|ideologi nasional Indonesia]].]]
''[[Pancasila]]'' yaitu nilai-nilai yang mendasari berkembangnya konsep wawasan nusantara. Nilai-nilai ini adalah:<ref name="latar belakang">{{cite book|last=Sunardi |first= R.M. | year= 2004 |title=Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia | location = Jakarta | publisher=Kuaternita Adidarma | isbn=9799824109| pages=179–180 | language=id}}</ref>

# Pelaksanaan [[hak asasi manusia]], seperti kebebasan [[Agama|beragama]]; memberikan kesempatan untuk mengamalkan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
# Memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat yang lebih besar daripada kepentingan individu atau kelompok.
# Pengambilan keputusan berdasarkan ''[[musyawarah]]'' untuk ''[[Musyawarah|mufakat]]''.

== Tujuan ==
[[File:Law_of_the_Sea_Convention.svg|thumb|upright=1.5|[[Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut|Konvensi Hukum Laut]] sebagaimana dijelaskan dalam [[Deklarasi Djuanda]].]]

# Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional; yaitu sebagai konsep dalam [[Pembangunan nasional Indonesia|pembangunan nasional]], [[keamanan]], [[Pertahanan negara|pertahanan]], dan [[Wilayah|kewilayahan]].<ref name="status">{{cite book| first =Alfandi |last =Widoyo | year = 2002 | title = Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik | location = Yogyakarta | publisher = Gadjah Mada University | isbn =9794205168|language=id}}</ref>
# Wawasan nusantara sebagai perspektif pembangunan; ruang lingkup [[Politik|kesatuan politik]], kesatuan ekonomi, kesatuan sosial ekonomi, [[Sosialisme|kesatuan sosial politik]], serta kesatuan pertahanan dan keamanan.
# Wawasan nusantara sebagai visi pertahanan dan keamanan negara; sebagai pandangan [[geopolitik]] [[Indonesia]] dalam ruang lingkup tanah airnya sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayahnya.<ref name="status"/>
# Wawasan nusantara sebagai visi teritorial; yang secara jelas mendefinisikan batas-batas [[Indonesia|negara Indonesia]], untuk menghindari perselisihan dengan negara tetangga.

Batas dan tantangan Indonesia adalah:

* Risalah sidang ''[[Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan|BPUPK]]'' pada tanggal [[29 Mei]]-[[1 Juni]] [[1945]] membahas tentang wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang akan datang dan menyebutkan beberapa pendapat para pendiri.<ref>{{Cite act|type=Undang-Undang|index=12|year=2011|article=9|title=Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011}}</ref> [[Soepomo|Dr Soepomo]] mengatakan wilayah Indonesia termasuk perbatasan bekas [[Hindia Belanda]]. [[Mohammad Yamin]] mengatakan bahwa wilayah Indonesia termasuk [[Sumatra]], [[Jawa]], [[Kepulauan Nusa Tenggara]], [[Kalimantan]], [[Sulawesi]], [[Kepulauan Maluku|Maluku]], [[Semenanjung Malaka]], [[Pulau Timor|Timor]], dan [[Papua Barat]]. [[Soekarno]] menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.<ref>{{cite book|last1=Evita|first1=Andi Lili|First2=Helen|Last3=Johari|First3=Hendi|Last4=Ayu Ratih|First4=I Gusti Agung|Last5=Sunarti|First5=Linda|Last6=Sitompul|First6=Martin|Last7=Kamila|First7=Raisa|Last8=Ahmad|First8=Taufik|editor1-first=Mukhlis|editor1-last=Paeni|editor2-first=Kasijanto|editor2-last=Sastrodinomo|title=Gubernur Pertama Di Indonesia|publisher=Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|isbn=978-602-1289-72-3}}</ref><ref>Iswara N. Raditya, [https://tirto.id/peran-BPUPK-dan-ppki-di-seputar-hari-lahir-pancasila-cpMp Peran BPUPKI dan PPKI di Seputar Hari Lahir Pancasila], Tirto.id, 1 Juni 2017</ref>
* ''Ordonantie''<ref>{{Cite web|title=Sejarah|url=https://anri.go.id/profil/sejarah|website=anri.go.id|language=id|access-date=2022-11-05}}</ref> ([[Hukum di Belanda|Hukum Belanda]]) tahun [[1939]], menyebutkan tentang penetapan [[laut teritorial]] yang sepanjang 3 mil laut dengan menggambar garis dasar berdasarkan kontur [[Pasang laut|pasang surut]] di pulau hingga ke darat. Ketentuan ini menjadikan Indonesia bukan negara kesatuan, karena di banyak bagian laut antara [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|pulau-pulau Indonesia]] (misalnya [[Laut Jawa]] dan [[Laut Banda]]) terdapat beberapa [[perairan internasional]] yang berada di luar [[yurisdiksi]] nasional.
* [[Deklarasi Djuanda]], [[13 Desember]] [[1957]] merupakan pengumuman [[pemerintah Indonesia]] tentang wilayah perairan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang menyatakan:<ref>{{Cite web|last=itssin|date=2019-12-15|title=Deklarasi Djuanda dalam Sejarah Nusantara|url=https://www.its.ac.id/news/2019/12/15/deklarasi-djuanda-dalam-sejarah-nusantara/|website=ITS News|language=en|access-date=2022-11-05}}</ref>

# Penarikan batas laut tidak lagi berdasarkan garis [[Pasang laut|pasang surut]], tetapi pada suatu garis pangkal lurus yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].<ref>{{Cite web|title=DEKLARASI DJUANDA|url=https://business-law.binus.ac.id/2019/06/28/deklarasi-djuanda/|website=Business Law|access-date=2022-11-05}}</ref>
# Penetapan [[Perairan|wilayah perairan]] ditingkatkan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
# [[Zona Ekonomi Eksklusif|Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)]]<ref>{{Cite web|last=RI|first=Setjen DPR|title=J.D.I.H. - Dewan Perwakilan Rakyat|url=https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/781|website=www.dpr.go.id|language=id|access-date=2022-11-05|archive-date=2022-11-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20221105093013/https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/781|dead-url=yes}}</ref> sebagai rezim [[hukum internasional]], dimana batas kepulauan 200 mil diukur dari garis pangkal [[perairan]] teritorial [[Indonesia]]. Dengan [[Deklarasi Djuanda]], maka secara legal dan formal Indonesia menjadi satu kesatuan dan tidak terpecah-pecah lagi.

== Objektif ==
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua pandangan objektif, yaitu:

# Tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]]<ref>{{Cite news|last=Lisfianti|first=Widya|date=2021-09-13|title=Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila|url=https://www.tribunnews.com/pendidikan/2021/09/13/pembukaan-uud-1945-sifat-makna-tiap-alinea-dan-pokok-pikiran-pancasila|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2022-01-28|editor-last=Daryono}}</ref> menjelaskan bahwa tujuan kemerdekaan [[Indonesia]] adalah: "''melindungi segenap [[Orang Indonesia|bangsa Indonesia]], mewujudkan kesejahteraan umum, meningkatkan pendidikan nasional, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"''.<ref name="sistem">{{Cite news|last=Maarif|first=Syamsul Dwi|date=2021-09-27|title=Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen|url=https://tirto.id/sistematika-uud-1945-sebelum-dan-sesudah-amandemen-gjnu|work=Tirto.id|language=id|access-date=2022-01-28}}</ref><ref>{{Cite web|last=Asshiddiqie|first=Jimly|title=Status Keberlakuan Penjelasan UUD 1945|url=https://hukumonline.com/klinik/a/status-keberlakuan-penjelasan-uud-1945-lt5ef082a1cefb0|website=Hukumonline.com|language=id|access-date=2022-01-28}}</ref>
# Tujuan lahiriah adalah untuk menjamin kesatuan seluruh aspek kehidupan baik alam maupun sosial.<ref>{{Cite web|title=Hari Lahir Pancasila: Sejarah dan Maknanya|url=https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lampung/baca-artikel/15075/Hari-Lahir-Pancasila-Sejarah-dan-Maknanya.html|website=www.djkn.kemenkeu.go.id|access-date=2022-11-05}}</ref> Dapat disimpulkan bahwa tujuan [[Orang Indonesia|bangsa Indonesia]] adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan daerah, juga untuk menegakkan dan membina kesejahteraan bersama, perdamaian, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia di seluruh dunia.<ref>{{Cite web|title=Aspek Sosial Budaya {{!}} Indonesia Baik|url=https://indonesiabaik.id/infografis/aspek-sosial-budaya-24|website=indonesiabaik.id|access-date=2022-11-05}}</ref>

== Implementasi ==
=== Aspek politik ===
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan wawasan nusantara:<ref name="implementasi">{{cite book|last=Sumarsono | first=S. |display-authors=etal|year=2001 |title =Pendidikan Kewarganegaraan |location =Jakarta |publisher =Gramedia Pustaka Utama |pages =12–17|language=id}}</ref>

# Penyelenggaraan kehidupan politik diatur dalam [[undang-undang]], seperti [[Partai politik|Undang-Undang Partai Politik]], [[Undang-Undang Pemilihan Umum]], dan [[Pemilihan presiden|Undang-Undang Pemilihan Presiden]]. Pelaksanaan undang-undang ini harus sesuai dengan undang-undang dan mengutamakan persatuan bangsa. Misalnya, dalam pemilihan presiden, anggota ''[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]]'' dan [[kepala daerah]] harus menerapkan prinsip [[demokrasi]] dan keadilan, agar tidak merusak persatuan bangsa.<ref>{{Cite web|last=Ahmad|date=2021-10-28|title=Wawasan Nusantara: Pengertian, Asas, Tujuan, Fungsi dan Implementasi|url=https://www.gramedia.com/literasi/wawasan-nusantara/|website=Gramedia Literasi|language=id-ID|access-date=2022-11-05}}</ref>
# Penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di [[Indonesia]] harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus memiliki [[Hukum|dasar hukum]] yang sama bagi setiap [[Kewarganegaraan|warga negara]], tanpa terkecuali. Di Indonesia banyak produk hukum yang dapat dikeluarkan oleh [[provinsi]] dan ''[[kabupaten]]'' dalam bentuk [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah (perda)]] yang tidak bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku.<ref>{{Cite web|title=Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bermasyarakat - OSF|url=https://osf.io/dftje/download|website=osf.io}}</ref>
# Mengembangkan sikap ''[[Hak asasi manusia|HAM]]'' dan sikap ''[[pluralisme]]'' untuk mempersatukan perbedaan [[Suku bangsa di Indonesia|suku]], [[Agama di Indonesia|agama]], dan [[Daftar bahasa di Indonesia|bahasa]], sehingga dapat menumbuhkan sikap [[toleransi]].
# Memperkuat komitmen politik kepada [[partai politik]] dan [[Lembaga negara|lembaga pemerintah]] untuk meningkatkan semangat [[nasionalisme]], persatuan dan kesatuan.
# Meningkatkan peran [[Indonesia]] di kancah internasional dan memperkuat [[korps]] [[Diplomasi|diplomatik]] sebagai upaya menjaga wilayah Indonesia, terutama [[Daftar pulau terluar Indonesia|pulau-pulau terluar]] dan [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|pulau-pulau tak berpenghuni]].

=== Aspek Ekonomi ===
[[File:Ship-IMG 3429.JPG|thumb|right|Sebuah [[kapal layar]] bertiang ''[[pinisi]]'' yang tinggi, secara tradisional menghubungkan [[Pelabuhan|pelabuhan-pelabuhan]] di [[Indonesia|kepulauan Indonesia]].]]
# Kepulauan ini memiliki potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi garis ''[[khatulistiwa]]'', wilayah laut yang luas, [[Hutan hujan|hutan tropis]] yang luas, hasil [[pertambangan]] dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu, pelaksanaan dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada [[Pemerintah|sektor pemerintah]], [[pertanian]], dan [[industri]].<ref>{{Cite web|title=Implementasi wawasan nusantara menghadapi perkembangan geopolitik – lib.ui|url=https://lib.ui.ac.id/abstrakpdf?id=80716&lokasi=lokal|website=lib.ui.ac.id}}</ref>
# [[Pembangunan ekonomi]] harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh karena itu, keberadaan [[Daerah otonom|otonomi daerah]] dapat menciptakan upaya keadilan ekonomi.
# Pembangunan ekonomi harus melibatkan peran serta masyarakat, antara lain dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.<ref>{{Cite web|title=Implementasi Wawasan Nusantara kepada aparatur pemerintah dalam pendistribusian komoditas beras|url=https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-wawasan-nusantara-kepada-aparatur-pemerintah-dalam-pendistribusian-komoditas-beras-dapat-meningkatkan-ketahanan-pangan/|website=fh.unpatti.ac.id}}</ref>

=== Aspek sosial budaya ===
[[File:Kecak Dance in Bali 6.jpg|thumb|Melestarikan [[Keanekaragaman hayati|keanekaragaman]] budaya untuk memperkuat jati diri bangsa sekaligus menjadi daya tarik wisata, seperti [[Kecak|tari kecak]] di [[Bali]].]]
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan [[Sosialisme|sosial budaya]], yaitu:

# Mengembangkan kehidupan nasional yang [[Harmonisa|harmonis]] antara masyarakat yang berbeda; dalam hal [[budaya]], status [[Sosialisme|sosial]], dan [[wilayah]]. Sebagai contoh, [[Pendidikan di Indonesia|pemerataan pendidikan]] di semua daerah dan [[Wajib belajar|program wajib belajar]] yang harus mengutamakan daerah tertinggal.<ref>{{Cite web|title=Implementasi Wawasan Nusantara dalam meningkatkan rasa nasionalisme|url=https://ejournal.upi.edu/index.php/civicus/article/view/45641|website=ejournal.upi.edu}}</ref>
# Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan dan memelihara [[Keanekaragaman hayati|keanekaragaman]] [[budaya Indonesia]], yang dapat dijadikan daya tarik wisata yang memberikan nilai ekonomi bagi daerah. Misalnya dengan pelestarian budaya, pengembangan [[museum]] dan situs budaya.<ref>{{Cite web|date=2022-01-19|title=Wawasan Nusantara Pengertian, Tujuan, Isi, Implementasi dan Asas - Nasional Katadata.co.id|url=https://katadata.co.id/safrezi/berita/61e78ea37a8ee/wawasan-nusantara-pengertian-tujuan-isi-implementasi-dan-asas|website=katadata.co.id|language=id|access-date=2022-11-05}}</ref>

=== Aspek pertahanan dan keamanan ===
[[File:IndonesianMarines.jpg|thumb|Membangun [[angkatan bersenjata]] [[Tentara Nasional Indonesia]] yang profesional merupakan implementasi di bidang [[Pertahanan negara|pertahanan]] dan [[keamanan]].]]
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aspek [[Pertahanan negara|pertahanan]] dan [[keamanan]], yaitu:

# Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap [[Kewarganegaraan|warga negara]] untuk berpartisipasi. Kegiatan seperti menjaga ketertiban tempat tinggal, meningkatkan disiplin sosial, melaporkan masalah keamanan kepada [[Polisi|pihak berwenang]] adalah kewajiban warga negara.<ref>{{Cite web|title=Implementasi Wawasan Nusantara pada Konstelasi Bangsa|url=https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/6582/implementasi-pada-konstelasi-bangsa|website=mmc.kalteng.go.id}}</ref>
# Membangun rasa persatuan bangsa, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau dirasakan sebagai ancaman bagi seluruh bangsa. Rasa persatuan bangsa ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan yang erat antarwarga daerah yang berbeda.
# Membangun [[angkatan bersenjata]] [[Tentara Nasional Indonesia]] yang profesional dan menyediakan fasilitas yang memadai dan prasarana untuk kegiatan keamanan di wilayah [[Indonesia]], khususnya [[Daftar pulau terluar Indonesia|pulau-pulau terluar]] dan wilayah perbatasan Indonesia.

== Lihat pula ==
* [[Indonesia]]
* [[Deklarasi Djuanda]]

== Referensi ==
{{ref-list}}

== Pranala luar ==

[[Kategori:Pendidikan|Wawasan Nusantara]]
[[Kategori:Nusantara]]
[[Kategori:Geopolitik]]

Revisi terkini sejak 25 November 2023 04.33

Konsep modern "Wawasan Nusantara" memperdebatkan garis besar dasar kepulauan Indonesia, yang menandai wilayah perairan negara kepulauan ini, berdasarkan pasal 47 ayat 9 UNCLOS.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; yang meliputi daratan, laut, serta udara dan ruang di atasnya, sebagai satu kesatuan, kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.[1] Wawasan kebangsaan inilah yang selanjutnya menjadi cara pandang atau visi bangsa terhadap tujuan dan cita-cita nasionalnya.[2]

Wawasan nusantara dimaksudkan untuk diadopsi sebagai sikap geopolitik Indonesia,[2] atau pengaruh geografis nusantara terhadap politik regional dan hubungan internasional, dipandang dari sudut pandang Indonesia yang mengadvokasi kepentingan nasional Republik Indonesia. Wawasan sikap geopolitik nusantara yang sering digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan integritas maritim nasional dalam beberapa masalah sengketa wilayah dengan negara tetangga.

Sejak pertengahan 1980-an konsep wawasan nusantara telah dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Indonesia dan diajarkan dalam pendidikan geografi di sekolah menengah. Mata pelajaran wawasan nusantara juga diajarkan dalam kewiraan atau pendidikan kewarganegaraan dan kewarganegaraan di universitas untuk mendidik tentang kewarganegaraan, nasionalisme dan sudut pandang geopolitik Indonesia.[3]

Pada tahun 2019, kurikulum geografi sudah diajarkan hingga sekolah dasar, yang dimana wawasan nusantara dijelaskan dengan penekanan pada proses mitigasi, manajemen, dan respon bencana sebagai bagian dari ketahanan nasional. Hal ini sesuai dengan kondisi geografi dan geologi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak tepat di atas cincin api, yang rawan terhadap bencana alam.[4]

Etimologi dan definisi

[sunting | sunting sumber]
Siswa mendapatkan penjelasan tentang konsep Nusantara, di depan peta nusantara berlapis emas, Melambangkan tanah air Indonesia di balai kemerdekaan Monumen Nasional, Jakarta.

Dalam bahasa Indonesia, wawasan berarti penglihatan, pandangan atau konsep, sedangkan Nusantara secara umum merujuk pada kepulauan Indonesia.[5][6]

Wawasan nusantara adalah sudut pandang fundamental dari geopolitik Indonesia. Secara harfiah, wawasan nusantara berarti konsep kepulauan; secara kontekstual istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai visi nusantara Indonesia. Wawasan nusantara merupakan cara bagi Indonesia untuk melihat dirinya (secara geografis) sebagai satu kesatuan dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan pertahanan.[7]

Wawasan Nusantara adalah wawasan nusantara dari geopolitik Indonesia. Ini adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap dirinya sendiri, tanah airnya, dan nilai-nilai strategis di sekitarnya. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tetap menghormati setiap aspek kebhinekaan daerah untuk mencapai tujuan nasional.[8]

Konsep tersebut berupaya mengatasi tantangan geografis yang melekat pada Indonesia; negara yang terdiri dari ribuan pulau serta ribuan latar belakang sosial budaya masyarakatnya. Berhadapan dengan negara yang berkeinginan dan memperjuangkan persatuan nasional, perairan antar pulau harus dianggap sebagai penghubung bukan pemisah.[7]

Selanjutnya wawasan nusantara berkaitan dengan landasan ideologis dan konstitusional, yaitu sebagai cara pandang dan sikap masyarakat Indonesia terhadap diri dan letak geografisnya, sesuai dengan ideologi nasional pancasila dan UUD 1945.[9] Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan persatuan daerah dengan tetap menjunjung tinggi kebhinekaan untuk mencapai kerukunan sosial, kesejahteraan bersama, kemajuan, dan tujuan nasional lainnya.[9]

Dua negarawan Indonesia dipuji atas pengembangan konsep geopolitik Indonesia ini; mereka adalah Djoeanda Kartawidjaja, dikreditkan untuk Deklarasi Djuanda 1957 dan Mochtar Kusumaatmadja, mantan menteri luar negeri Indonesia (1978-1988) yang memperjuangkan wawasan nusantara agar diterima secara internasional.[10]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]
Gambar kapal abad ke-9 di relief Borobudur, yang menegaskan masa lalu Indonesia sebagai kekuatan maritim regional.

Dalam sejarah Indonesia, kerajaan kuno asli yang naik menjadi hegemon regional biasanya adalah talasokrasi; seperti Sriwijaya (abad ke-7 hingga ke-12) dan Majapahit (abad 14 hingga 15).[11] Hal ini tidak terlepas dari letak kepulauan Indonesia yang strategis sebagai penghubung perdagangan global kuno yang menghubungkan dua pusat peradaban Asia; India kuno dan Tiongkok kekaisaran, terlibat aktif dalam perdagangan rempah-rempah global, yang juga merupakan bagian penting dari jalan sutra maritim kuno.

Pada masa Hindia Belanda, Ordonantie (Hukum Belanda) tahun 1939, disebutkan tentang penetapan laut teritorial sepanjang 3 mil laut dengan penarikan garis pangkal berdasarkan pasang surut atau kontur pulau. Ketentuan ini menciptakan perairan internasional di banyak bagian laut antara pulau-pulau Indonesia (misalnya di tengah Laut Jawa dan Laut Banda) yang berada di luar yurisdiksi nasional.

Bangsa Indonesia berbagi pengalaman sejarah tentang perpecahan daerah, yang harus dihindari demi kelangsungan hidup bangsa. Hal ini karena kemerdekaan nasional telah dicapai melalui semangat persatuan di antara bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, semangat ini harus terus dipupuk dan dipertahankan demi persatuan bangsa untuk menjaga dan melindungi keutuhan wilayah NKRI.[12]

Setelah kemerdekaan, Indonesia menemukan dirinya sebagai penjaga jalur pelayaran utama dunia yang menghubungkan Samudra Pasifik dengan Samudra Hindia, menghubungkan Asia Timur dengan Timur Tengah dan Australia. Jalur utama tersebut adalah Selat Malaka, Selat Karimata, Selat Sunda, Selat Makassar, Selat Lombok, dan Selat Ombai. Berada pada jalur perhubungan jalur perdagangan maritim global, membuat perairan Indonesia rawan terlibat dalam perebutan kekuatan global antar kekuatan maritim global. Dengan demikian, memastikan keamanan perairan teritorialnya merupakan prioritas nasional.

Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda tentang wilayah perairan Republik Indonesia. Dalam deklarasi ini, batas laut tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut, tetapi pada garis pangkal lurus yang diukur dari garis batas yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[13] Hal ini menghapus perairan internasional antara pulau-pulau Indonesia, sehingga meningkatkan klaim wilayah perairan.

Penetapan wilayah perairan ditingkatkan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut yang Indonesia klaim. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batas-batas kepulauan 200 mil diukur dari garis pangkal perairan teritorial Indonesia. Dengan Deklarasi Djuanda, maka secara hukum dan formal Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh dari daratan dan lautan.

Sosial budaya

[sunting | sunting sumber]
Peta di Museum Nasional yang menampilkan persebaran dan keragaman etnis di Indonesia.

Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat, bahasa, agama, dan sistem kepercayaan yang berbeda. Secara alami, kehidupan berbangsa yang berkaitan dengan interaksi antar kelompok, mengandung potensi konflik atas perbedaan keragaman budaya tersebut.[12]

Aspek Teritorial Nusantara

[sunting | sunting sumber]

Faktor geografis, pengaruh dan pengaruhnya merupakan fenomena yang perlu dicermati, karena Indonesia kaya akan berbagai sumber daya alam serta keanekaragaman suku bangsanya.[12]

Filosofi pancasila

[sunting | sunting sumber]
Garuda Pancasila emas di Monumen Nasional berlambang Pancasila, sebagai ideologi nasional Indonesia.

Pancasila yaitu nilai-nilai yang mendasari berkembangnya konsep wawasan nusantara. Nilai-nilai ini adalah:[12]

  1. Pelaksanaan hak asasi manusia, seperti kebebasan beragama; memberikan kesempatan untuk mengamalkan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
  2. Memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat yang lebih besar daripada kepentingan individu atau kelompok.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Konvensi Hukum Laut sebagaimana dijelaskan dalam Deklarasi Djuanda.
  1. Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional; yaitu sebagai konsep dalam pembangunan nasional, keamanan, pertahanan, dan kewilayahan.[14]
  2. Wawasan nusantara sebagai perspektif pembangunan; ruang lingkup kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial ekonomi, kesatuan sosial politik, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai visi pertahanan dan keamanan negara; sebagai pandangan geopolitik Indonesia dalam ruang lingkup tanah airnya sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayahnya.[14]
  4. Wawasan nusantara sebagai visi teritorial; yang secara jelas mendefinisikan batas-batas negara Indonesia, untuk menghindari perselisihan dengan negara tetangga.

Batas dan tantangan Indonesia adalah:

  1. Penarikan batas laut tidak lagi berdasarkan garis pasang surut, tetapi pada suatu garis pangkal lurus yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[20]
  2. Penetapan wilayah perairan ditingkatkan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)[21] sebagai rezim hukum internasional, dimana batas kepulauan 200 mil diukur dari garis pangkal perairan teritorial Indonesia. Dengan Deklarasi Djuanda, maka secara legal dan formal Indonesia menjadi satu kesatuan dan tidak terpecah-pecah lagi.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua pandangan objektif, yaitu:

  1. Tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945[22] menjelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah: "melindungi segenap bangsa Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, meningkatkan pendidikan nasional, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".[23][24]
  2. Tujuan lahiriah adalah untuk menjamin kesatuan seluruh aspek kehidupan baik alam maupun sosial.[25] Dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan daerah, juga untuk menegakkan dan membina kesejahteraan bersama, perdamaian, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia di seluruh dunia.[26]

Implementasi

[sunting | sunting sumber]

Aspek politik

[sunting | sunting sumber]

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan wawasan nusantara:[27]

  1. Penyelenggaraan kehidupan politik diatur dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang ini harus sesuai dengan undang-undang dan mengutamakan persatuan bangsa. Misalnya, dalam pemilihan presiden, anggota DPR dan kepala daerah harus menerapkan prinsip demokrasi dan keadilan, agar tidak merusak persatuan bangsa.[28]
  2. Penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus memiliki dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali. Di Indonesia banyak produk hukum yang dapat dikeluarkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku.[29]
  3. Mengembangkan sikap HAM dan sikap pluralisme untuk mempersatukan perbedaan suku, agama, dan bahasa, sehingga dapat menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik kepada partai politik dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan semangat nasionalisme, persatuan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia di kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya menjaga wilayah Indonesia, terutama pulau-pulau terluar dan pulau-pulau tak berpenghuni.

Aspek Ekonomi

[sunting | sunting sumber]
Sebuah kapal layar bertiang pinisi yang tinggi, secara tradisional menghubungkan pelabuhan-pelabuhan di kepulauan Indonesia.
  1. Kepulauan ini memiliki potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi garis khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang luas, hasil pertambangan dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu, pelaksanaan dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintah, pertanian, dan industri.[30]
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh karena itu, keberadaan otonomi daerah dapat menciptakan upaya keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan peran serta masyarakat, antara lain dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.[31]

Aspek sosial budaya

[sunting | sunting sumber]
Melestarikan keanekaragaman budaya untuk memperkuat jati diri bangsa sekaligus menjadi daya tarik wisata, seperti tari kecak di Bali.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial budaya, yaitu:

  1. Mengembangkan kehidupan nasional yang harmonis antara masyarakat yang berbeda; dalam hal budaya, status sosial, dan wilayah. Sebagai contoh, pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar yang harus mengutamakan daerah tertinggal.[32]
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan dan memelihara keanekaragaman budaya Indonesia, yang dapat dijadikan daya tarik wisata yang memberikan nilai ekonomi bagi daerah. Misalnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum dan situs budaya.[33]

Aspek pertahanan dan keamanan

[sunting | sunting sumber]
Membangun angkatan bersenjata Tentara Nasional Indonesia yang profesional merupakan implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aspek pertahanan dan keamanan, yaitu:

  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi. Kegiatan seperti menjaga ketertiban tempat tinggal, meningkatkan disiplin sosial, melaporkan masalah keamanan kepada pihak berwenang adalah kewajiban warga negara.[34]
  2. Membangun rasa persatuan bangsa, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau dirasakan sebagai ancaman bagi seluruh bangsa. Rasa persatuan bangsa ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan yang erat antarwarga daerah yang berbeda.
  3. Membangun angkatan bersenjata Tentara Nasional Indonesia yang profesional dan menyediakan fasilitas yang memadai dan prasarana untuk kegiatan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya pulau-pulau terluar dan wilayah perbatasan Indonesia.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Swantara" (PDF). Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). December 2012. Diakses tanggal 22 June 2020. 
  2. ^ a b "Tujuan Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia, Fungsi dan Dasar Pemikirannya". Liputan 6. 17 January 2019. Diakses tanggal 21 August 2019. 
  3. ^ Pasaribu, Rowland B. F. "BAB 7 Wawasan Nusantara" (PDF). Universitas Gunadarma. Diakses tanggal 22 June 2020. 
  4. ^ Ika (10 January 2019). "Komunitas Geografi Usulkan Mata Pelajaran Geografi Diajarkan di Tingkat Dasar dan Menengah". Universitas Gadjah Mada. Diakses tanggal 22 June 2020. 
  5. ^ Echols, John M.; Shadily, Hassan (1989), Kamus Indonesia Inggris (An Indonesian-English Dictionary) (edisi ke-1st), Jakarta: Gramedia, ISBN 979-403-756-7 
  6. ^ "Hasil Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2018-07-20. 
  7. ^ a b Situmorang, Frederick (29 January 2013). "'Wawasan nusantara' vs UNCLOS". Jakarta Post. Jakarta. Diakses tanggal 30 September 2015. 
  8. ^ Arum Sutrisni Putri (15 June 2020). "Asal Kata Wawasan Nusantara dan Arti Bagi Bangsa Indonesia". Kompas.com. 
  9. ^ a b Suradinata, Ermaya (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas. hlm. 12–14. 
  10. ^ Hanggoro, Hendaru Tri. "Perintis Gagasan Wawasan Nusantara". Historia. Diakses tanggal 22 June 2020. 
  11. ^ Kulke, Hermann (2016). "Śrīvijaya Revisited: Reflections on State Formation of a Southeast Asian Thalassocracy". Bulletin de l'École française d'Extrême-Orient, Persee. 102: 45–95. doi:10.3406/befeo.2016.6231. 
  12. ^ a b c d Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: Kuaternita Adidarma. hlm. 179–180. ISBN 9799824109. 
  13. ^ Damos Dumoli Agusman; Gulardi Nurbintoro (14 December 2019). "The archipelagic-state concept a quid pro quo". The Jakarta Post. Diakses tanggal 22 June 2020. 
  14. ^ a b Widoyo, Alfandi (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta: Gadjah Mada University. ISBN 9794205168. 
  15. ^ "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan". Pasal 9, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. 
  16. ^ Evita, Andi Lili. Paeni, Mukhlis; Sastrodinomo, Kasijanto, ed. Gubernur Pertama Di Indonesia. Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ISBN 978-602-1289-72-3. 
  17. ^ Iswara N. Raditya, Peran BPUPKI dan PPKI di Seputar Hari Lahir Pancasila, Tirto.id, 1 Juni 2017
  18. ^ "Sejarah". anri.go.id. Diakses tanggal 2022-11-05. 
  19. ^ itssin (2019-12-15). "Deklarasi Djuanda dalam Sejarah Nusantara". ITS News (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-11-05. 
  20. ^ "DEKLARASI DJUANDA". Business Law. Diakses tanggal 2022-11-05. 
  21. ^ RI, Setjen DPR. "J.D.I.H. - Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-11-05. Diakses tanggal 2022-11-05. 
  22. ^ Lisfianti, Widya (2021-09-13). Daryono, ed. "Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-01-28. 
  23. ^ Maarif, Syamsul Dwi (2021-09-27). "Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen". Tirto.id. Diakses tanggal 2022-01-28. 
  24. ^ Asshiddiqie, Jimly. "Status Keberlakuan Penjelasan UUD 1945". Hukumonline.com. Diakses tanggal 2022-01-28. 
  25. ^ "Hari Lahir Pancasila: Sejarah dan Maknanya". www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2022-11-05. 
  26. ^ "Aspek Sosial Budaya | Indonesia Baik". indonesiabaik.id. Diakses tanggal 2022-11-05. 
  27. ^ Sumarsono, S.; et al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 12–17. 
  28. ^ Ahmad (2021-10-28). "Wawasan Nusantara: Pengertian, Asas, Tujuan, Fungsi dan Implementasi". Gramedia Literasi. Diakses tanggal 2022-11-05. 
  29. ^ "Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bermasyarakat - OSF". osf.io. 
  30. ^ "Implementasi wawasan nusantara menghadapi perkembangan geopolitik – lib.ui". lib.ui.ac.id. 
  31. ^ "Implementasi Wawasan Nusantara kepada aparatur pemerintah dalam pendistribusian komoditas beras". fh.unpatti.ac.id. 
  32. ^ "Implementasi Wawasan Nusantara dalam meningkatkan rasa nasionalisme". ejournal.upi.edu. 
  33. ^ "Wawasan Nusantara Pengertian, Tujuan, Isi, Implementasi dan Asas - Nasional Katadata.co.id". katadata.co.id. 2022-01-19. Diakses tanggal 2022-11-05. 
  34. ^ "Implementasi Wawasan Nusantara pada Konstelasi Bangsa". mmc.kalteng.go.id. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]