Pidana: Perbedaan antara revisi
Baris 42: | Baris 42: | ||
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]] |
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]] |
||
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]] |
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]] |
||
* [[Hukum Acara Pidana]], proses kasus pidana, meliputi : |
* [[Hukum Acara Pidana]], proses kasus pidana/ kriminal, meliputi : |
||
*#Dugaan perbuatan [[pidana]], laporan/pemberitahuan, pengaduan, tertangakap tangan ; |
*#Dugaan perbuatan [[pidana]], laporan/pemberitahuan, pengaduan, tertangakap tangan ; |
||
*#[[Polisi]] penyelidik. Penyidik. |
*#[[Polisi]] penyelidik. Penyidik. |
||
Baris 53: | Baris 53: | ||
*#LAPAS, [[Lembaga Pemasyarakatan]] |
*#LAPAS, [[Lembaga Pemasyarakatan]] |
||
* [[Hukum Pidana Militer]] |
* [[Hukum Pidana Militer]] |
||
* [[Delik |
* [[Delik hukum]], perbuatan pidana/ kriminal |
||
* [[Delik aduan]], perbuatan yang dapat dituntut hukum |
|||
* [[Detektif]] |
* [[Detektif]] |
||
* [[Polisi]] |
* [[Polisi]] |
||
Baris 61: | Baris 62: | ||
* [[Lembaga Pemasyarakatan]] |
* [[Lembaga Pemasyarakatan]] |
||
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan |
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan |
||
* [[Pendidikan hukum]] |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 11 Oktober 2015 16.42
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat.[1] Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi nonformal.
Penggolongan
- Penjahat dari kecenderungan (bukan karena bakat).
- Penjahat karena kelemahan (karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
- Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan dan putus asa.
Sebab
- Pertentangan dan persaingan kebudayaan.
- Perbedaan ideologi politik.
- Kepadatan dan komposisi penduduk.
- Perbedaan distribusi kebudayaan.
- Perbedaan kekayaan dan pendapatan.
- Mentalitas yang labil.
- faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional.
Akibat
- Merugikan pihak lain baik material maupun nonmaterial.
- Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
- Merugikan negara.
- Menggangu stabilitas keamanan masyarakat.
Solusi
- Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
- Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
- Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri.
- Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
Lihat pula
- Tersangka
- Premanisme
- Perampokan, aksi diketahui sang korban, sedangkan pencurian biasanya tidak diketahui korban.
- Tilang (Bukti pelanggaran)
- Buronan
- Hukum pidana
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Penyidikan dan Penyelidikan
- Hukum Acara Pidana, proses kasus pidana/ kriminal, meliputi :
- Dugaan perbuatan pidana, laporan/pemberitahuan, pengaduan, tertangakap tangan ;
- Polisi penyelidik. Penyidik.
- Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.
- BAP, berita acara pemeriksaan Berkas perkara tersangka.
- JPU, jaksa penuntu umum. Surat dakwaan (tunggal DST.
- PN, Pengadilan Negeri, (putusan bebas, lepas, terbukti)
- PT, Pengadilan Tinggi
- MA Mahkamah Agung Republik Indonesia
- LAPAS, Lembaga Pemasyarakatan
- Hukum Pidana Militer
- Delik hukum, perbuatan pidana/ kriminal
- Delik aduan, perbuatan yang dapat dituntut hukum
- Detektif
- Polisi
- Pengadilan
- Rutan
- Penjara
- Lembaga Pemasyarakatan
- Kehakiman dan Kejaksaan
- Pendidikan hukum
Referensi
- ^ Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. Halaman 16.