Bank Nagari Syariah: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
| founder = |
| founder = |
||
| foundation = [[Padang]], [[Indonesia]] {{br}}(28 September 2006) |
| foundation = [[Padang]], [[Indonesia]] {{br}}(28 September 2006) |
||
| location = [[Padang]], [[ |
| location = [[Padang]], [[Sumatra Barat]], [[Indonesia]] |
||
| key_people = [[Dedi Ihsan]] {{br}} [[CEO|Direktur Utama]]{{br}}{{br}} |
| key_people = [[Dedi Ihsan]] {{br}} [[CEO|Direktur Utama]]{{br}}{{br}} |
||
[[Hendri]] {{br}} [[CEO|Direktur Kredit & Syariah]] |
[[Hendri]] {{br}} [[CEO|Direktur Kredit & Syariah]] |
||
Baris 17: | Baris 17: | ||
}} |
}} |
||
'''Bank Nagari Syariah''' adalah [[Unit Usaha Syariah]] pada '''[[PT. Bank Pembangunan Daerah |
'''Bank Nagari Syariah''' adalah [[Unit Usaha Syariah]] pada '''[[PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat]] atau disebut juga dengan ''call name'' [[Bank Nagari]]'''. Untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Nagari, meningkatkan sumber [[pendapatan]] dalam rangka memperkuat produktifitas dan [[kesehatan]] dimasa depan serta pengelolaan dana [[haji]] yang akan dilakukan melalui [[Bank Syariah]], maka berdasarkan latar belakang di atas Bank Nagari membuka Kantor Cabang [[Syariah]] untuk memenuhi kebutuhan tersebut. |
||
Berdasarkan [[PBI]] No. 8/3/PBI/2006 pasal 11 ayat 1, [[Bank]] yang akan membuka Kantor untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah di Kantor Pusat Bank, maka Bank Nagari harus membentuk Unit Usaha Syariahnya. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari mulai dioperasikan pada akhir tahun 2006, yaitu pada tanggal [[28 September]] [[2006]], sesuai surat persetujuan [[Bank Indonesia]] [[Padang]] No 8/1/DPbs/PIA, tanggal [[28 September]] 2006. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Bank Nagari dengan Akta Notaris Hendri Final No. 1 tanggal [[1 Februari]] 2007 dan pengesahan [[Menteri]] [[Kehakiman]] No. W3-00074 HT.01.01-TH 2007 tanggal [[4 April]] 2007. Modal awal UUS yaitu sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah). |
Berdasarkan [[PBI]] No. 8/3/PBI/2006 pasal 11 ayat 1, [[Bank]] yang akan membuka Kantor untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah di Kantor Pusat Bank, maka Bank Nagari harus membentuk Unit Usaha Syariahnya. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari mulai dioperasikan pada akhir tahun 2006, yaitu pada tanggal [[28 September]] [[2006]], sesuai surat persetujuan [[Bank Indonesia]] [[Padang]] No 8/1/DPbs/PIA, tanggal [[28 September]] 2006. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Bank Nagari dengan Akta Notaris Hendri Final No. 1 tanggal [[1 Februari]] 2007 dan pengesahan [[Menteri]] [[Kehakiman]] No. W3-00074 HT.01.01-TH 2007 tanggal [[4 April]] 2007. Modal awal UUS yaitu sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah). |
Revisi per 21 Maret 2019 17.43
Bank | |
Industri | Perbankan Syariah |
Didirikan | Padang, Indonesia (28 September 2006) |
Kantor pusat | Padang, Sumatra Barat, Indonesia |
Tokoh kunci | Dedi Ihsan Direktur Utama Hendri Pemimpin Divisi Usaha Syariah |
Produk | Keuangan Syariah |
Pendapatan | Rp. 60,7 Milyar (Per Oktober 2016) |
Situs web | Situs resmi |
Bank Nagari Syariah adalah Unit Usaha Syariah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat atau disebut juga dengan call name Bank Nagari. Untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Nagari, meningkatkan sumber pendapatan dalam rangka memperkuat produktifitas dan kesehatan dimasa depan serta pengelolaan dana haji yang akan dilakukan melalui Bank Syariah, maka berdasarkan latar belakang di atas Bank Nagari membuka Kantor Cabang Syariah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Berdasarkan PBI No. 8/3/PBI/2006 pasal 11 ayat 1, Bank yang akan membuka Kantor untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah di Kantor Pusat Bank, maka Bank Nagari harus membentuk Unit Usaha Syariahnya. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari mulai dioperasikan pada akhir tahun 2006, yaitu pada tanggal 28 September 2006, sesuai surat persetujuan Bank Indonesia Padang No 8/1/DPbs/PIA, tanggal 28 September 2006. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Bank Nagari dengan Akta Notaris Hendri Final No. 1 tanggal 1 Februari 2007 dan pengesahan Menteri Kehakiman No. W3-00074 HT.01.01-TH 2007 tanggal 4 April 2007. Modal awal UUS yaitu sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
Sampai saat ini Unit Usaha Syariah Bank Nagari telah mempunyai 3 Kantor Cabang Syariah, 6 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 35 unit Layanan Syariah, dan 1 Kantor Kas Syariah. 3 Kantor Cabang Syariah berada di, Padang, Payakumbuh dan Solok, sedangkan 6 Kantor Cabang Pembantu Syariah berada di, Bukittinggi, Pariaman, Padang Panjang, Simpang Ampek, Sikabau Koto Baru dan Batu Sangkar. Untuk melayani keinginan masyarakat bertransaksi secara syariah di seluruh sumatera barat, Kantor Cabang Bank Nagari Konvensional membuka layanan syariah (office Channeling) pada cabang masing-masing.
Sejak dibuka pada tanggal 28 September 2006, hingga tanggal 31 Oktober 2016, posisi aset Bank Nagari Unit Usaha Syariah yaitu Rp. 1.322 Milyar dan perolehan laba bersih yaitu Rp. 60,7 Milyar.
Bank Nagari Unit Usaha Syariah juga telah menerima award dari Majalah Info Bank dengan predikat sangat bagus berdasarkan rating Info Bank tahun 2013 untuk periode tahun 2012, kategori Unit Usaha Syariah Bank Umum dengan aset di atas 1 Triliun, yang diselenggarakan oleh Majalah Info Bank di Hotel Sangrila, Jakarta pada tanggal 6 November 2013.
Latar Belakang
Perbankan syariah di Indonesia saat ini mengalami peningkatan dimulai pada era reformasi yang di tandai dengan perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan. Dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah memberikan arahan bagi Bank Umum untuk membuka Cabang Syariah. Hal ini dibunyikan dalam Undang-Undang No 10 tahun 1998 Pasal 6 ayat 6.a yaitu, Usaha Bank Umum meliputi: menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan dari Pasal 6 ayat 6.a ini dapat dijabarkan seperti yang telah dijelaskan oleh Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yaitu; Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui:
- Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru, atau
- Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor cabang tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor bank tersebut.
Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah tidak melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:
- Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah;
- Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;
- Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.