Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
{{PBB}} |
{{PBB}} |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa| ]] |
[[Kategori:Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa| ]] |
||
[[Kategori:Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pengamat]] |
[[Kategori:Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pengamat]] |
||
⚫ |
Revisi terkini sejak 29 Agustus 2023 19.22
Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations General Assembly observers) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]