Lompat ke isi

Asabri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RiriChaidir (bicara | kontrib)
k Urutan Komisaris
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Yablabla (bicara | kontrib)
Perubahan pada Dewan Komisaris dan Direksi: sesuai RUPS yang dilaksanakan Menteri BUMN Erick Thohir
Baris 27: Baris 27:
| area_served =
| area_served =
| key_people = [[Fary Djemy Francis]] <small>(Komisaris Utama)</small>;
| key_people = [[Fary Djemy Francis]] <small>(Komisaris Utama)</small>;
[[R. Wahyu Suparyono]] <small>(Direktur Utama)</small>
[[Wahyu Suparyono]] <small>(Direktur Utama)</small>
| products =
| products =
| brands =
| brands =
Baris 138: Baris 138:
| align="center" |Fary Djemy Francis
| align="center" |Fary Djemy Francis
|-
|-
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | Wakil Komisaris Utama
| align="center" | Harry Susetyo Nugroho
| align="center" | Ida Bagus Purwalaksana
|-
|-
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | Achmad Syukrani
| align="center" | I Nengah Putra Winata
|-
|-
| align="center" | Komisaris
| align="center" | Komisaris
Baris 150: Baris 150:
|-
|-
| align="center" | Direktur Utama
| align="center" | Direktur Utama
| align="center" |R. Wahyu Suparyono
| align="center" |Wahyu Suparyono
|-
|-
| align="center" | Direktur SDM dan Hukum
| align="center" | Direktur SDM dan Hukum

Revisi per 16 September 2020 12.55

PT ASABRI (Persero)
Sebelumnya
Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Perusahaan perseroan (Persero)
IndustriAsuransi Sosial dan Pembayaran Pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri
Didirikan1 Agustus 1971
Kantor pusat,
Tokoh kunci
Fary Djemy Francis (Komisaris Utama); Wahyu Suparyono (Direktur Utama)
PemilikPemerintah Indonesia
Situs webasabri.co.id

PT ASABRI (Persero), adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI.

Latar Belakang

Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena:

  1. Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
  2. Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
  3. Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
  4. Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.

Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari Perusahaan Umum (Perum) dialihkan menjadi Perseroan Terbatas (PT), sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1992 Tanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3467).
  2. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4297).
  3. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial ABRI.
  5. Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahan Perseroan (PERSERO).
  6. Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
  7. Akta Muhani Salim, S.H. Notaris di Jakarta Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Akta Muhani Salim, S.H. Notaris di Jakarta Nomor 16 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham.
  8. Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Program

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI, ASABRI ditugaskan oleh Pemerintah sebagai Pengelola Program:

No. Program Rincian Peserta
1. THT (Tabungan Hari Tua)
  1. Tabungan Asuransi
  2. Nilai Tunai Tabungan Asuransi
  3. Biaya Pemakaman Peserta Pensiun
  4. Biaya Pemakaman Istri/Suami
  5. Biaya Pemakaman Anak
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS Kemhan/Polri
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  1. Perawatan
  2. Santunan Cacat Dinas Khusus
  3. Santunan Cacat Dinas Biasa
  4. Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) karena Gugur
  5. Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) karena Tewas
  6. Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja
  7. Bantuan Beasiswa
3. JKm (Jaminan Kematian)
  1. Santunan Kematian Sekaligus
  2. Uang Duka Wafat
  3. Bantuan Beasiswa
4. Program Pensiun
  1. Jaminan Pensiun (JP)
  2. Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS Kemhan/Polri

Pemegang saham

Pemerintah RI= 100.00 %

Dewan Komisaris dan Direksi

Berikut ini adalah Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT ASABRI (Persero):

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/

Komisaris Independen

Fary Djemy Francis
Wakil Komisaris Utama Ida Bagus Purwalaksana
Komisaris Independen I Nengah Putra Winata
Komisaris Rofyanto Kurniawan
Direksi
Direktur Utama Wahyu Suparyono
Direktur SDM dan Hukum Eko Setiawan
Direktur Investasi Jeffry Haryadi P. Manullang
Direktur Keuangan Helmi Imam Satriyono

Catatan

Pranala luar