Perwakilan diplomatik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Politics of Indonesia}} |
{{Politics of Indonesia}} |
||
'''Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] yang mewakili kepentingan [[Indonesia]] secara keseluruhan di [[negara]] lain atau pada |
'''Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] yang mewakili kepentingan [[Indonesia]] secara keseluruhan di [[negara]] lain atau pada [[organisasi internasional]]. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat berupa |
||
[[Kedutaan Besar Republik Indonesia]] (KBRI), [[Konsulat Jenderal Republik Indonesia]] (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara. |
[[Kedutaan Besar Republik Indonesia]] (KBRI), [[Konsulat Jenderal Republik Indonesia]] (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara. |
||
Perwakilan RI terdiri atas: |
Perwakilan RI terdiri atas: |
||
* '''Perwakilan Diplomatik''', kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu |
* '''Perwakilan Diplomatik''', kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional. |
||
* '''Perwakilan Konsuler''', kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. |
* '''Perwakilan Konsuler''', kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. |
||
Revisi per 11 Januari 2009 04.24
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah lembaga yang mewakili kepentingan Indonesia secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara.
Perwakilan RI terdiri atas:
- Perwakilan Diplomatik, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional.
- Perwakilan Konsuler, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.