Asosiasi Televisi Swasta Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 125: | Baris 125: | ||
* [[Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia]] |
* [[Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia]] |
||
* [[Anggota Televisi Lokal Indonesia]] |
* [[Anggota Televisi Lokal Indonesia]] |
||
* [[Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia]] |
|||
* [[Asosiasi Televisi Nasional Indonesia]] |
* [[Asosiasi Televisi Nasional Indonesia]] |
||
Revisi per 10 Desember 2022 04.26
Singkatan | ATVSI |
---|---|
Tanggal pendirian | 4 Agustus 2000 |
Tujuan | Memajukan, menampung, menyalurkan kepentingan dan keinginan bersama dalam bidang televisi terestrial swasta nasional |
Kantor pusat | Plaza Marein Lt. 23 (Penthouse) Jl. Jendral Sudirman, kav.76-78, Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan |
Wilayah layanan | Indonesia |
Jumlah anggota | 10 |
Bahasa resmi | Indonesia |
Ketua Umum | Syafril Nasution |
Situs web | http://atvsi.or.id/ |
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (disingkat ATVSI) adalah organisasi yang menghimpun jaringan televisi terestrial swasta nasional di Indonesia. ATVSI merupakan organisasi independen yang dibentuk untuk memajukan industri televisi terestrial swasta nasional Indonesia yang berfungsi secara aktif "memajukan, menampung, menyalurkan kepentingan dan keinginan bersama dalam mengembangkan etika perilaku, tanggung jawab profesional dan pelayanan bagi anggotanya demi kepentingan masyarakat".[1]
Saat ini ATVSI memiliki 10 anggota, seluruhnya merupakan televisi terestrial swasta nasional yang berpusat di Jakarta, yang dimiliki hanya oleh 5 kelompok media besar di Indonesia.
Sejarah
1997-2000: Pembentukan TVSNI
Cikal bakal ATVSI dimulai pada era Orde Baru di mana lima televisi terestrial swasta nasional yang ada saat itu yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, ANteve dan TPI Ada Itu Bernama Mantan TV Swasta Televisi Kebumen sepakat membentuk Televisi Swasta Nasional Indonesia (TVSNI) sebagai wadah berkomunikasi dan berkoordinasi untuk kepentingan bersama sebagai sebuah industri. Kelahiran TVSNI di bidani oleh Dewi Fajar (Direktur TPI), Harry Kuntoro (Direktur Utama RCTI), Soeastomo Soepardji (Direktur Indosiar), Anton Nangoy (Direktur Utama ANteve), dan Agus Mulyanto (Direktur Utama SCTV).
Sebagai langkah awal TVSNI membuat kelompok kerja (pokja) di bidang program, keuangan, pemasaran dan penjualan, dan teknik. Pokja ini melakukan pertemuan rutin guna membahas persoalan dan mencari solusi atas persoalan yang ada, serta bertukar pikiran untuk pengembangan industri televisi terestrial swasta nasional di masa depan. Pada saat itu juga sedang berlangsung pembuatan Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUUP) yang baru untuk menggantikan UU Penyiaran Nomor 24 Tahun 1997. Karena itulah selain membentuk pokja-pokja tadi, TVSNI juga membentuk Tim 13 yang khusus menangani RUUP yang sedang di proses di DPR RI. Tim ini dinamakan Tim 13 karena beranggotakan 13 orang perwakilan dari anggota TVSNI yaitu Gilang Iskandar dan Moko Pamungkas dari ANteve; Riza Primadi, Harianto, dan Edward Koemoro dari SCTV; Indria Purnama dan Asaf Antariksa dari Indosiar; Sandi Juhanda, Helmi Johannes dan Murjadi Ichsan dari RCTI; Erlan Hidayat, Dwi Roosdiyanto dan Haris Jauhari dari TPI. Sebagai Ketua Tim 13 yang pertama adalah Riza Primadi kemudian setelah itu yang kedua adalah Gilang Iskandar.
Tim 13 ini yang membuat draft RUUP versi TVSNI dan melakukan berbagai upaya terkait penyusunan RUUP seperti seminar, workshop, focus group discussion, lobi, pertemuan dengan para pemangku kepentingan industri penyiaran terutama DPR RI baik Komisi 1 maupun fraksi-fraksi. Tim 13 juga bertemu dengan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Agum Gumelar sebagai Menteri yang ditunjuk Presiden sebagai wakil pemerintah untuk pembahasan RUUP dengan DPR, dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Istana Merdeka. Bahkan Presiden Gus Dur berkenan membuka Seminar RUU Penyiaran TVSNI di Hotel Peninsula Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran diwarnai dengan pro-kontra berkaitan dengan lembaga pengawas (BP3N). Di lain pihak dengan dihapusnya Departemen Penerangan Republik Indonesia oleh Presiden Abdurrahman Wahid, membuat substansi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran tidak lagi sesuai. Oleh sebab itu pada tahun 2002 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 dicabut dan tidak berlaku lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.[2]
Setelah berjalan, para anggota merasakan bahwa ikatan hubungan antar televisi terestrial swasta nasional tidak cukup hanya melalui sebuah forum komunikasi seperti TVSNI, tapi perlu diwadahi dalam sebuat asosiasi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang memperjelas tujuan organisasi, memperjelas hak dan kewajiban anggota. Namun momentum saat itu belum tepat karena pembentukan televisi terestrial swasta nasional belum disetujui oleh Menteri Penerangan Republik Indonesia pada saat itu belum setuju dan beberapa waktu kemudian meletus gerakan reformasi yang membawa perubahan politik di tanah air.
2000-2018: Pembentukan ATVSI, penambahan anggota dan perkembangan
Pasca reformasi, setelah melalui beberapa kali rapat maka dimatangkan pembentukan asosiasi. Dan pada tanggal 4 Agustus 2000 terbentuklah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) oleh para perwakilan dari lima televisi terestrial swasta nasional pendiri yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, ANteve dan TPI. Para pendiri menuangkan kesepakatan dalam sebuah risalah rapat yang ditandatangani seluruh peserta yang hadir yang memuat antara lain bahwa akan di buat AD/ART dan dibentuk organisasi kepengurusan ATVSI seperti Ketua dan Sekretaris Jenderal. Berdasarkan risalah rapat ini kemudian dibuatlah Akta oleh Notaris Risbeth, SH No. 26, tanggal 30 Januari 2001. Dengan demikian ATVSI sudah sah secara hukum. Untuk pertama kali terpilih sebagai Ketua adalah Anton Nangoy dari ANteve dan Sekretaris Jenderal Soeastomo Soepardji dari Indosiar untuk masa jabatan 2000-2003. Dan sebagai staf ATVSI yang pertama adalah Wida Wahyu Widyawati.[3]
Seiring berjalannya waktu maka keanggotaan ATVSI sejak tahun 2002 hingga kini bertambah sehingga saat ini terdiri dari sepuluh televisi terestrial swasta nasional yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, antv (dahulu ANteve), MNCTV (dahulu TPI), MetroTV, Trans TV, Trans7 (dahulu TV7), GTV (dahulu Global TV) dan tvOne (dahulu Lativi).[4]
Sebagai pengurus kedua periode 2003-2006 dan 2006-2010 adalah Karni Ilyas dari SCTV sebagai Ketua Umum dan Zsa Zsa Yusharyahya dari MetroTV sebagai Sekretaris Jenderal. Sedangkan untuk periode 2006-2010 sebagai Sekretaris Jenderal adalah Nurhadi Poerwosaputro. Pada Periode Karni Ilyas dilakukan beberapa perubahan, yaitu istilah "Ketua" menjadi "Ketua Umum" dan nama Televisi Swasta Nasional Indonesia diubah menjadi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia. Untuk kepengurusan, selain ketua ketua komisi juga dilengkapi dengan Ketua Harian (Executive Director) yaitu Uni Lubis dari ANTV dan Sekretaris Eksekutif (Executive Secretary) Gilang Iskandar dari RCTI.[5][6]
Erick Thohir dari tvOne terpilih sebagai Ketua Umum ATVSI periode 2010-2013 dan periode berikutnya yaitu 2013-2015, atau Ketua Umum yang ketiga. Dalam Rapat Umum Anggota ATVSI tanggal 10 November 2010 yang lalu, Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal yaitu Warnedy (Trans TV).[7]
Pada masa kepemimpinannya, Erick Thohir memprioritaskan tiga program yaitu: pertama, meningkatkan konten ATVSI terkait informasi publik sehingga dapat lebih memberikan inspirasi kepada masyarakat; kedua, meningkatkan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rangka menyerap lebih banyak masukan dari masyarakat; ketiga, mempersiapkan masyarakat pertelevisian memasuki era multimedia dan integrasi. Selain itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas isi siaran anggota ATVSI serta agar dapat memberikan nilai-nilai positif bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia, Erick Thohir meningkatkan hubungan kerja sama ATVSI dengan KPI untuk mendengarkan saran-saran dan kritikan publik mengenai televisi. Dan untuk menghadapi arus besar konsolidasi dari berbagai pelaku industri media yang akan terjadi, ATVSI juga memikirkan konvergensi media yang akan dibutuhkan oleh media televisi, daring, cetak, ataupun radio.[8]
Ishadi S.K. dari Trans Media terpilih sebagai Ketua Umum ATVSI periode 2015-2018, atau Ketua Umum yang keempat. Dalam Rapat Umum Anggota ATVSI tanggal 4 Juni 2015 yang lalu, Ishadi S.K. terpilih menjadi Ketua Umum dengan Wakilnya Drs. Imam Soedjarwo M.Si. dari Indosiar, Syafril Nasution dari RCTI dan Sekretaris Jenderal Suryopratomo dari MetroTV.
Selama ini ATVSI telah aktif menjadi penghubung yang efektif dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan kegiatan anggota.
2019-sekarang: Era digital
Untuk periode 2019–2022, Ketua Umum ATVSI adalah Syafril Nasution dari MNC dengan Wakilnya Don Bosco Selamun dari MetroTV, dan Sekretaris Jenderal Gilang Iskandar dari Emtek serta Bendahara Ch. Suswati Handayani dari Trans7. Pemilihan dilakukan pada Rapat Umum Luar Biasa Anggota ATVSI tanggal 7 November 2019 di Financial Club, Graha CIMB Niaga, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Beberapa program kerja pengurus ATVSI periode ini antara lain: Mempersiapkan diri untuk memasuki era digital yang sekarang sudah merupakan keharusan. Menjadikan ATVSI sebagai sebuah lembaga yang dikenal dan dekat dengan masyarakatnya melalui berbagai macam kegiatan seperti pendidikan, sosial, dan bekerja sama secara aktif dengan Lembaga International baik sesama organisasi penyiaran maupun Lembaga Internasional seperti Asosiasi Jurnalis Internasional, Asosiasi Produser Televisi Internasional dan lain-lain untuk meningkatkan kompetensi para praktisi penyiaran agar dapat bersaing di kancah regional dan global.[9]
Daftar anggota
Berikut ini adalah daftar televisi terestrial swasta nasional yang menjadi anggota ATVSI:
Lihat pula
- Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia
- Anggota Televisi Lokal Indonesia
- Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia
- Asosiasi Televisi Nasional Indonesia
Referensi
- ^ Profil Diarsipkan 2017-12-12 di Wayback Machine.. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia. Diakses tanggal 12 Maret 2016.
- ^ "Organisasi Penyiaran Memprotes RUU Penyiaran". Liputan6.com. 22 Februari 2001. Diakses tanggal 12 Maret 2016.
- ^ "ATVSI Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Penyiaran". Tempo.co. 20 Oktober 2003. Diakses tanggal 12 Maret 2016.
- ^ Purwadi (15 November 2009). "Asosiasi Televisi Swasta Siap Dukung TPI". Okezone.com. Diakses tanggal 12 Maret 2016.
- ^ "Karni Ilyas Terpilih Lagi". hukumonline.com. 6 September 2006. Diakses tanggal 12 Maret 2016.
- ^ "MA Menangkan Gugatan ATVSI dan 11 Pemilik TV Atas KPI". detikcom. 25 Mei 2007. Diakses tanggal 12 Maret 2016.
- ^ Al Hamzah, Zaky (12 November 2010). Krisman Purwoko, ed. "Erick Thohir Terpilih Sebagai Ketua ATVSI". Republika. Diakses tanggal 12 Maret 2016.
- ^ "Erick Thohir Ketua Umum Asosiasi TV Swasta". Beritasatu.com. 11 November 2010. Diakses tanggal 12 Maret 2016.
- ^ Putra, Ridho Insan (8 November 2017). Fahmi, Yusron, ed. "ATVSI dan KPI Gelar Pertemuan Bahas RUU Penyiaran". Liputan6.com. Diakses tanggal 8 November 2017.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia di Instagram