Suwarna Abdul Fatah: Perbedaan antara revisi
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 57: | Baris 57: | ||
{{Gubernur Kalimantan Timur}} |
{{Gubernur Kalimantan Timur}} |
||
{{lifetime|1944||Suwarna}} |
{{lifetime|1944||Suwarna}} |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
[[Kategori:Tokoh dari Bogor]] |
|||
[[Kategori:Politikus Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Gubernur Kalimantan Timur]] |
[[Kategori:Gubernur Kalimantan Timur]] |
||
[[Kategori:Koruptor Indonesia]] |
[[Kategori:Koruptor Indonesia]] |
||
⚫ | |||
⚫ |
Revisi per 10 Januari 2024 09.18
Suwarna Abdul Fatah | |
---|---|
Gubernur Kalimantan Timur Ke-9 | |
Masa jabatan 25 Juni 1998 – 8 Desember 2006 | |
Wakil | Chaidir Hafidz (1998–2003) Yurnalis Ngayoh (2003–06) |
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Ke-3 | |
Masa jabatan 25 Juni 1993 – 5 Juni 1998 | |
Gubernur | Muhammad Ardans |
Pendahulu Harsono Pengganti Chaidir Hafidz | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 1 Januari 1944 Bogor, Jawa Barat |
Karier militer | |
Dinas/cabang | TNI Angkatan Darat |
Pangkat | Mayor Jenderal TNI |
Satuan | Infanteri |
Sunting kotak info • L • B |
Mayor Jenderal TNI (Purn.) H. Suwarna Abdul Fatah (lahir 1 Januari 1944) adalah Gubernur Kalimantan Timur ke-10 dan 11. Sebelumnya dia adalah Wakil Gubernur Kalimantan Timur bidang Ekonomi dan Pembangunan dan menggantikan H.M. Ardans sebagai Gubernur sejak 1998. Pada tahun 2003, dia terpilih kembali untuk masa jabatan kedua hingga tahun 2008 mendatang. Ia dinonaktifkan dari jabatannya sejak 8 Desember 2006 karena diduga terkait kasus korupsi.
Kasus korupsi
Suwarna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Juni 2006 dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit satu juta hektare di wilayah Penajam Utara, Berau, Kalimantan Timur yang melibatkan Surya Dumai Group pimpinan Martias alias Pung Kian Hwa.[1] Ia mulai diadili dalam kasus ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 9 November 2006.[2]
Pada 13 Maret 2007, Suwarna melaporkan para penyidik KPK ke kepolisian karena menduga mereka telah merekayasa dokumen yang dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.[3] Kemudian pada 22 Maret, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk memvonis Suwarna dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersama-sama dengan mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian menyalah gunakan wewenang mereka sehingga merugikan negara sebesar Rp 5,167 miliar, sementara dakwaan lain tentang penerbitan izin pemanfaatan kayu dan berbagai surat yang dikeluarkan Suwarna tidak dapat dibuktikan.[4]
Referensi
- ^ "KPK Tahan Gubernur Kaltim", Kompas, 20 Juni 2006
- ^ "Gubernur Kaltim Diadili, Didakwa Rugikan Negara" Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine., Kompas, 10 November 2006
- ^ "Suwarna Laporkan Penyidik KPK", Kompas, 14 Maret 2007
- ^ "Suwarna Divonis 1,5 Tahun Penjara", Detikcom, 22 Maret 2007
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Muhammad Ardans |
Gubernur Kalimantan Timur 1998–2006 |
Diteruskan oleh: Yurnalis Ngayoh |
Didahului oleh: Harsono |
Wakil Gubernur Kalimantan Timur 1993–1998 |
Diteruskan oleh: Chaidir Hafidz |