Lompat ke isi

Harjono: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Achrd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28: Baris 28:
|birth_date = {{bda|1948|3|31}}
|birth_date = {{bda|1948|3|31}}
|birth_place = [[Nganjuk]], [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]
|birth_place = [[Nganjuk]], [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]
|office6 = [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia{{!}}Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi]]
|term_start6 = 4 Juni 2008
|term_end6 = 16 Agustus 2008
|predecessor6 = [[Mohammad Laica Marzuki]]
|successor6 = [[Abdul Mukthie Fadjar]]
|death_date =
|death_date =
|death_place =
|death_place =

Revisi per 12 Mei 2024 08.06

Harjono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Mulai menjabat
20 Desember 2019
Menjabat bersama Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Indriyanto Seno Adji
PresidenJoko Widodo
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Masa jabatan
12 Juni 2017 – 8 Januari 2020
Hakim Konstitusi Indonesia
Masa jabatan
16 Agustus 2003 – 16 Agustus 2008
Sebelum
Pendahulu
Jabatan Baru
Sebelum
Masa jabatan
3 Maret 2009 – 20 Maret 2014
Sebelum
Pengganti
Aswanto
Sebelum
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Masa jabatan
4 Juni 2008 – 16 Agustus 2008
Informasi pribadi
Lahir31 Maret 1948 (umur 76)
Nganjuk, Jawa Timur, Indonesia
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Airlangga
Universitas Southern Methodist
PekerjaanHakim
ProfesiDosen, advokat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Harjono, S.H., M.C.L. (lahir 31 Maret 1948) adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[1] Ia tetap vokal dalam urusan peradilan di Indonesia bahkan setelah pensiun, dan menyatakan dukungan atas proses mempermalukan secara publik sebagai hukuman bagi orang yang dihukum karena korupsi.[2] Pada tahun 2016, ia juga muncul kembali di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagai ahli yang mendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengenai pasal cuti bagi petahana di masa kampanye pilkada yang diajukan oleh Basuki.[3][4]

Harjono menyelesaikan studi sebagai sarjana muda dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Ia kemudian melanjutakan pendidikannya mengambil sarjana hukum pada universitas yang sama pada tahun (1977). Kemudian ia menyelesaikan program Master Of Comparative Law di Southern Methodist University Dallas, Amerika Serikat pada tahun (1981). Adapun Pendidikan doktoral yang ia tempuh di Unair, dan selain itu ia juga sebagai staf pengajar di Universitas ini.[5]

Sebagai wujud dedikasinya pada bidang ilmu hukum ia tidak hanya mengajar di satu universitas saja, melainkan ia juga memberika kuliah di berbagai universitas, yaitu Universitas Islam Indonesia (UII, Yogyakarta), Universitas Sam Ratulangi (Manado), Universitas Islam Malang, Universitas Islam Sultan Agung (Semarang), dan Universitas Udayana (Denpasar). Ia juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangkalan (Madura). Kemampuannya sebagai dosen tidak diraugakan lagi. Salah satu buktinya, ia meraih gelar sebagai Dosen Teladan Di Tingkat Nasional Pada Tahun (1995). Beragam aktivitas kerorganisasian yang ia pernah ikuti seperti menjadi anggota kehormatan Pusat Studi Hak Asasi Manusia FH Unair, anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengajar HTN/HAN Jawa Timur. Suami dari Siti Sundari yang menyukai kegiatan berkebun ini juga merupakan Tim Ahli Redaksi Umum Harian Surabaya Post (1991-1993), Tim Ahli Dapartemen Kehakiman dalam Penyusanan RUU Kewarganegaraan dan Tim ahli Perancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya. Terakahir, Bapak dari empat anak ini, yaitu Harika, Dyah, Raditiyo, dan Galih, ini adalah anggota MPR RI unsur Utusan Daerah dari Provinsi Jawa Timur sebelum ia diangkat menjadi Hakim Konstitusi.[5]

Tanda Kehormatan

Referensi

  1. ^ HAKIM KONSTITUSI PERIODE SEBELUMNYA Diarsipkan 2018-06-12 di Wayback Machine. Situs web Mahkamah Konstitusi RI, diakses 31 Mei 2018
  2. ^ Ina Parlina and Hans Nicholas Jong, To fight graft, can we shame the shameless? Diarsipkan 2018-06-12 di Wayback Machine.. Jakarta Post. 30 September 2016.
  3. ^ Ahli Mendukung Permohonan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok Diarsipkan 2023-01-28 di Wayback Machine. Kompas. 27 September 2016.
  4. ^ Jakarta Post News Desk. Ahok’s judicial review supported by former justice, law expert Diarsipkan 2018-09-11 di Wayback Machine.. Jakarta Post. 26 September 2016.
  5. ^ a b 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-06. Diakses tanggal 2019-02-10. 
  6. ^ Daftar WNI Yang Memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2004 - Sekarang (PDF). Diakses tanggal 25 Agustus 2021.