Lompat ke isi

Pemilihan umum Gubernur Lampung 2024: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pengembalian manual
Baris 27: Baris 27:


== Calon ==
== Calon ==

=== Potensial ===
=== Potensial ===
* [[Arinal Djunaidi]], Gubernur Lampung (2019–2024)
* [[Arinal Djunaidi]], Gubernur Lampung (2019–2024)
Baris 38: Baris 37:
* Hanan A. Rozak, Anggota DPR-RI (2019–sekarang)
* Hanan A. Rozak, Anggota DPR-RI (2019–sekarang)
* [[Edward Syah Pernong]], [[Kepolisian Daerah Lampung|Kapolda Lampung]] (2015); Sultan [[Kepaksian Sekala Brak]] (1987–sekarang)
* [[Edward Syah Pernong]], [[Kepolisian Daerah Lampung|Kapolda Lampung]] (2015); Sultan [[Kepaksian Sekala Brak]] (1987–sekarang)

== Peta koalisi ==
=== Perolehan kursi DPRD ===
Dari total 85 kursi di DPRD Provinsi Lampung, setidaknya dibutuhkan 17 kursi agar memenuhi syarat minimal 20 persen untuk bisa mencalonkan.

* Gerindra : 16 kursi
* PDIP : 13 kursi
* Golkar : 11 kursi
* PKB : 11 kursi
* NasDem : 10 kursi
* Demokrat : 9 kursi
* PAN : 8 kursi
* PKS : 7 kursi


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 13 Juli 2024 15.04

Pemilihan umum Gubernur Lampung 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Peta Lokasi Lampung
Gubernur petahana
Arinal Djunaidi

Partai Golongan Karya

Gubernur terpilih

belum diketahui


Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Lampung 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Lampung periode 2024-2029.[1]

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Gubernur petahana dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilgub Lampung 2024. Namun pada pemilihan sebelumnya petahana tidak dapat melanjutkan kepemimpinannya. Sebab, status penjabat merupakan persyaratan bagi calon Pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Calon

Potensial

Peta koalisi

Perolehan kursi DPRD

Dari total 85 kursi di DPRD Provinsi Lampung, setidaknya dibutuhkan 17 kursi agar memenuhi syarat minimal 20 persen untuk bisa mencalonkan.

  • Gerindra : 16 kursi
  • PDIP : 13 kursi
  • Golkar : 11 kursi
  • PKB : 11 kursi
  • NasDem : 10 kursi
  • Demokrat : 9 kursi
  • PAN : 8 kursi
  • PKS : 7 kursi

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022

Pranala luar