Lompat ke isi

Percetakan Uang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Yosramba (bicara | kontrib)
Yosramba (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9: Baris 9:
homepage = [http://www.peruri.co.id/ www.peruri.co.id]
homepage = [http://www.peruri.co.id/ www.peruri.co.id]
}}
}}
'''PERUM PERURI''' atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang [[rupiah]] (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik [[Indonesia]], sesuai dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006]]. Selain mencetak uang [[rupiah]] Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
'''PERUM PERURI''' atau Perusahaan Umum Percetakan [[Uang]] [[Republik Indonesia]] adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang [[rupiah]] (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik [[Indonesia]], sesuai dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006]]. Selain mencetak uang [[rupiah]] Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.


== Sejarah ==
== Sejarah ==

Revisi per 31 Januari 2012 02.48

Perum Peruri
BUMN
IndustriPercetakan Sekuriti
DidirikanKebayoran Baru, Jakarta
(15 September 1971)
Kantor pusatKebayoran Baru, Jakarta
Tokoh kunci
Junino Jahja; Direktur Utama
Situs webwww.peruri.co.id

PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.

Sejarah

PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.

Lingkup Kegiatan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai, dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.

Perum Peruri juga pernah mendapat kepercayaan untuk mencetak dokumen-dokumen sekuriti negara lain atau luar negeri, diantaranya negara Malaysia, Sri Lanka dan Nepal.

Dewan Direksi

Berikut adalah susunan dewan direksi Perum Peruri dengan masa jabatan 2008-2013:

Dewan Pengawas

Berikut adalah susunan dewan pengawas Perum Peruri dengan masa jabatan 2008-2013:

Lokasi

Perum Peruri mempunyai 3 lokasi gedung, yaitu di Jakarta, Karawang, dan Surabaya. Peruri Jakarta berfungsi sebagai kantor administrasi dan pemasaran. Peruri Karawang berfungsi sebagai pabrik percetakan uang dan dokumen sekuriti lainnya. Sedangkan Peruri Surabaya berfungsi sebagai percetakan dokumen sekuriti untuk Indonesia wilayah timur.

Pranala luar