Lompat ke isi

Cadar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sutarni Usri (bicara | kontrib)
k menambahkan pranala
Sutarni Usri (bicara | kontrib)
k menambahkan pranala
Baris 4:
 
== Dalam hukum Islam ==
Terdapat perbedaan dalam [[mazhab]]-mazhab [[fikih]] Islam mengenai hukum penggunaan cadar bagi wanita. [[khilafiyah|Perselisihan pendapat]] antara ahli fikih umumnya berkisar mengenai pengunaannya, apakah hal tersebut wajib (fardu), disarankan (mustahab) ataukah sekadar boleh. Perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dan tidak perlu saling dibenturkan, karena tidak ada mazhab Islam yang mengharamkannya. Dalam mazhab Syafi'i, mazhab yang dianut oleh mayoritas umat muslim di Asia Tenggara, memiliki pendapat yang ''mu’tamad''. Dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan oleh [[Mahram|pihak lain (bukan muhrim/non-mahram/al-ajanib)]] adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.<ref>{{cite web|url=http://www.nu.or.id/post/read/67452/hukum-memakai-cadar|title=Hukum Memakai Cadar - NU Online|work=nuonline|accessdate=13 October 2017}}</ref>
{{quote|
 

Revisi per 5 Agustus 2021 13.58

Seorang wanita memakai cadar di Monterey, California
Seorang wanita memakai cadar di algeria

Cadar (bahasa Arab: نِقاب, niqāb) adalah kain penutup kepala atau wajah bagi perempuan.[1] Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Cadar banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, dan Uni Emirat Arab. Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat.

Dalam hukum Islam

Terdapat perbedaan dalam mazhab-mazhab fikih Islam mengenai hukum penggunaan cadar bagi wanita. Perselisihan pendapat antara ahli fikih umumnya berkisar mengenai pengunaannya, apakah hal tersebut wajib (fardu), disarankan (mustahab) ataukah sekadar boleh. Perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dan tidak perlu saling dibenturkan, karena tidak ada mazhab Islam yang mengharamkannya. Dalam mazhab Syafi'i, mazhab yang dianut oleh mayoritas umat muslim di Asia Tenggara, memiliki pendapat yang mu’tamad. Dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan oleh pihak lain (bukan muhrim/non-mahram/al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.[2]

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

“Bahwa perempuan memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan (sebelumnya). Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain terhadapnya, (auratnya) yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad...”

— Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112

Referensi

  1. ^ "Arti kata cadar - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 13 October 2017. 
  2. ^ "Hukum Memakai Cadar - NU Online". nuonline. Diakses tanggal 13 October 2017. 

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar