Lompat ke isi

Genosida: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 14: Baris 14:
* Pembantaian suku bangsa [[Keltik]] oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak [[abad ke-7]].
* Pembantaian suku bangsa [[Keltik]] oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak [[abad ke-7]].
* Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun [[1492]].
* Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun [[1492]].
* Pembantaian bangsa [[Aborigin|Aborijin]] Australia oleh [[Britania Raya]] semenjak tahun [[1788]].
* Pembantaian bangsa [[Suku Aborigin|Aborigin]] Australia oleh [[Britania Raya]] semenjak tahun [[1788]].
* Pembantaian [[Genosida Armenia|Bangsa Armenia]] oleh beberapa kelompok Turki pada akhir [[Perang Dunia I]].
* Pembantaian [[Genosida Armenia|Bangsa Armenia]] oleh beberapa kelompok Turki pada akhir [[Perang Dunia I]].
* [[Holocaust|Pembantaian]] [[Yahudi|Orang]] Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku [[bahasa Slavia|bangsa Slavia]] oleh kaum [[Nazi]] Jerman pada [[Perang Dunia II]].
* [[Holocaust|Pembantaian]] [[Yahudi|Orang]] Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku [[bahasa Slavia|bangsa Slavia]] oleh kaum [[Nazi]] Jerman pada [[Perang Dunia II]].

Revisi per 14 Februari 2016 12.16

Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan').

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.[1]

Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Contoh genosida

Catatan kaki

  1. ^ http://www.preventgenocide.org/ab/1998/
  2. ^ Institute for War and Peace Reporting, Tribunal Update: Briefly Noted (TU No 398, 18-Mar-05) [1]
  3. ^ Insiden ini oleh pemerintah Amerika Serikat dianggap genosida, namun tidak oleh PBB. Washington Post