Taspen: Perbedaan antara revisi
k taspen |
|||
Baris 49: | Baris 49: | ||
'''PT TASPEN (Persero)''' atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] [[Indonesia]] yang bergerak di bidang [[asuransi]] tabungan hari tua dan [[dana pensiun]] [[Pegawai Negeri Sipil]]. |
'''PT TASPEN (Persero)''' atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] [[Indonesia]] yang bergerak di bidang [[asuransi]] tabungan hari tua dan [[dana pensiun]] [[Pegawai Negeri Sipil]]. |
||
TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. |
|||
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang ''"Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai"'', yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang ''"Dana Pensiun"'', serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang ''"Sistem Jaminan Sosial Nasional"''. |
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang ''"Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai"'', yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang ''"Dana Pensiun"'', serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang ''"Sistem Jaminan Sosial Nasional"''. |
Revisi per 26 Februari 2016 12.42
Berkas:TASPEN.png | |
BUMN / Perseroan Terbatas | |
Industri | Asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS |
Didirikan | 17 April 1963 |
Kantor pusat | , |
Tokoh kunci | Eddy Abdurachman (Komisaris Utama) Iqbal Latanro (Direktur Utama) |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Situs web | taspen |
PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".
Makna logo PT Taspen
Bentuk bunga dengan lima helai kelopak bunga, Mengambarkan perkembangan lima jiwa dalam satu keluarga. Keluarga diartika sebagai keluarga Pegawai Negeri, Perusahaan Negara, dan lain-lain yang dilindungi Taspen
Lingkaran Putih, Yang makin mengembang pada bunga, diartikan sebagai perkembangan yang maju pesat dan merupakan suatu arah tujuan Taspen yang terus berkembang.
Lingkaran Hitam, Sebagai perlindungan terhadap keluarga dan juga diartikan sebagai suatu persatuan wawasan Nusantara.
Warna Biru, Melambangkan ketentraman, damai, dan tenang.
Makna Seluruhnya Taspen memberikan Asuransi dan perlindungan kepada keluarga Pegawai Negeri dan lain-lain, untuk perkembangan dan kemajuan keluarga di wawasan Nusantara
Lima Nilai Utama Taspen
- Integritas
- Profesional
- Inovatif
- Kompetitif
- Tumbuh