Lompat ke isi

Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 26: Baris 26:
| Hasil 2 || - || colspan=3 {{n/a}}
| Hasil 2 || - || colspan=3 {{n/a}}
|}
|}

Keterangan:
* Hasil 2 4 partai politik lainnya menyatakan ''Walk Out'' dari hasil pemungutan suara.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 20 Juli 2017 21.47

Pemilihan presiden berikutnya akan diadakan di Indonesia pada 2019.[1] Meskipun 2004, 2009 dan 2014 menggunakan sistem proporsional terbuka, pemerintah mengusulkan agar pemilihan tahun 2019 dilakukan menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup.[2] Pemerintah juga memunculkan ambang batas untuk pemilihan 2009, sehingga menurut Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali, pemerintah dinilai membawa kepentingan partai politik.[3]

Latar Belakang

Petahana

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Dengan demikian, Joko Widodo yang menjadi pemegang posisi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019 dapat mengajukan diri kembali untuk menjadi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024. Namun, belum ada pengumuman resmi apakah Joko Widodo akan kembali maju dalam Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2019.

RUU Pemilu

Tipe Paket A Paket B Paket C Paket D Paket E
Ambang batas presiden 20/25% 0% 10/15% 10/15% 20/25%
Ambang batas parlemen 4% 4% 4% 5% 4%
Sistem pemilu terbuka terbuka terbuka terbuka terbuka
Besaran kursi 3-10 3-10 3-10 3-8 3-10
Konversi suara sainte lague murni kuota hare kuota hare sainte lague murni kuota hare
Hasil 1 PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PBB Gerindra, Demokrat, PKS PAN - -
Hasil 2 -

Keterangan:

  • Hasil 2 4 partai politik lainnya menyatakan Walk Out dari hasil pemungutan suara.

Referensi