Pendamping lokal desa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Cakkavatti (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 31: | Baris 31: | ||
|* adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan |
|* adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan |
||
|} |
|} |
||
==Kontroversi Pendamping Lokal Desa di Jawa Tengah== |
|||
==Galeri= |
|||
[[Berkas:PLD02.jpeg|jmpl|Pendamping Lokal Desa Bersama Menteri Desa PDTT [[Eko Putro Sandjojo]] di sebuah acara expo desa di [[Jakarta]]]]. |
[[Berkas:PLD02.jpeg|jmpl|Pendamping Lokal Desa Bersama Menteri Desa PDTT [[Eko Putro Sandjojo]] di sebuah acara expo desa di [[Jakarta]]]]. |
||
[[Berkas:PLD03.jpeg |jmpl|Pendamping Lokal Desa, [[Kepala Desa]] Dan [[Perangkat Desa]] pada Sebuah [[Musyawarah Desa]]]]. |
[[Berkas:PLD03.jpeg |jmpl|Pendamping Lokal Desa, [[Kepala Desa]] Dan [[Perangkat Desa]] pada Sebuah [[Musyawarah Desa]]]]. |
Revisi per 1 Juni 2018 04.49
Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Tugas Pendamping Lokal Desa
No | Tugas Pokok | Langkah Kerja | Output Kerja |
a) | melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa | * fasilitasi penyusunan RPJMDesa * fasilitasi penyusunan RKP Desa * fasilitasi penyusunan APBDesa | * tersusunnya RPJMDesa * tersusunnya RKP Desa * tersusunnya APBDesa |
b) | melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa | * fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan * fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa | * adanya rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa * adanya swakelola pembangunan desa * adanya pendayagunaan sumberdaya lokal * adanya swadaya masyarakat desa * adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri |
c) | melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa | * fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan * fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa | * adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan * adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel |
d) | melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa | * fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan | * adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan |
Kontroversi Pendamping Lokal Desa di Jawa Tengah
=Galeri
.
.