Lompat ke isi

Auditorat Utama Keuangan Negara III: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
ShadowRobot (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.0b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Artikel dengan kesalahan <nowiki>"<br/>"</nowiki>)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 60: Baris 60:


== Struktur Organisasi ==
== Struktur Organisasi ==
Struktur organisasi AKN III terdiri dari <ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>:
Struktur organisasi AKN III terdiri dari<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>:


=== Auditorat III.A ===
=== Auditorat III.A ===

Revisi per 21 Desember 2018 05.47

Auditorat Utama
Keuangan Negara III
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014
Susunan organisasi
Auditor Utama-
Kepala Sekretariat-
Kepala
Auditorat III.A-
Auditorat III.B-
Auditorat III.C-
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Auditorat Utama Keuangan Negara III (disingkat AKN III) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota III BPK. AKN III dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Tugas dan fungsi

Tugas

AKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.[1]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, AKN III menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN III dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan AKN III berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN III;
  3. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN III maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  4. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN III;
  5. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
  6. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  9. penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
  10. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
  11. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN III yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  12. pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
  13. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III; dan
  14. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi AKN III terdiri dari[1]:

Auditorat III.A

Auditorat III.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Daerah
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Mahkamah Agung
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial
  8. Kementerian Sekretariat Negara (termasuk Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer, Pasukan Pengamanan Presiden)
  9. Sekretariat Kabinet
  10. Badan Pengelola Gelora Bung Karno
  11. Badan Pengelola Komplek Kemayoran
  12. Taman Mini Indonesia Indah
  13. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  14. Badan Kepegawaian Negara
  15. Arsip Nasional Republik Indonesia
  16. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  17. Lembaga Administrasi Negara
  18. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  19. Ombudsman Republik Indonesia
  20. lembaga terkait di lingkungan entitas

Auditorat III.B

Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. Kementerian Sosial
  3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  4. Kementerian Pariwisata
  5. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
  8. lembaga terkait di lingkungan entitas

Auditorat III.C

Auditorat III.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  5. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  6. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  7. Badan Informasi Geospasial
  8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
  10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  11. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  12. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  13. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
  14. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
  15. lembaga terkait di lingkungan entitas

Sekretariat AKN III

Sekretariat AKN III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN III.

Lihat Pula

Referensi