Psikotropika: Perbedaan antara revisi
k Perubahan kosmetik tanda baca |
|||
Baris 17: | Baris 17: | ||
dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988. |
dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988. |
||
Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut |
Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut: |
||
# Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. |
# Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. |
||
# Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula. |
# Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula. |
||
Baris 28: | Baris 28: | ||
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan [[sindroma]] [[ketergantungan]] digolongkan menjadi4 golongan, yaitu: |
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan [[sindroma]] [[ketergantungan]] digolongkan menjadi4 golongan, yaitu: |
||
# Psikotropika golongan I |
# Psikotropika golongan I: yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat |
||
# Psikotropika golongan II |
# Psikotropika golongan II: yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan. |
||
# Psikotropika golongan III |
# Psikotropika golongan III: yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok [[hipnotik sedatif]]. |
||
# Psikotropika golongan IV |
# Psikotropika golongan IV: yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan. |
||
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut |
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut: |
||
(didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung) |
(didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung) |
||
Baris 132: | Baris 132: | ||
== Negara peserta konvensi Vienna == |
== Negara peserta konvensi Vienna == |
||
Konvensi tersebut diikuti oleh 71 negara antara lain |
Konvensi tersebut diikuti oleh 71 negara antara lain: |
||
{{col-begin}} |
{{col-begin}} |
||
{{col-break}} |
{{col-break}} |
||
Baris 209: | Baris 209: | ||
* [[Pakistan]] |
* [[Pakistan]] |
||
{{col-end}} |
{{col-end}} |
||
Ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau yaitu |
Ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau yaitu: |
||
* [[Cekoslowakia]] |
* [[Cekoslowakia]] |
Revisi per 14 Juni 2019 22.59
Artikel ini membahas mengenai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Informasi mengenai zat dan obat-obatan terlarang hanya dimuat demi kepentingan ilmu pengetahuan. Kepemilikan dan pengedaran narkoba adalah tindakan melanggar hukum di berbagai negara. Baca: penyangkalan umum lihat pula: nasihat untuk orang tua. |
Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Efek pemakaian psikotropika
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988
Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut:
- Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
- Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
- Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
- Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Golongan psikotropika
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
- Psikotropika golongan I: yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
- Psikotropika golongan II: yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika golongan III: yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
- Psikotropika golongan IV: yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut: (didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)
Psikotropika golongan I
- Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
- Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
- DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
- DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
- DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
- DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
- DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
- Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
- Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
- Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
- MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
- Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
- Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
- 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
- MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
- N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
- N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
- Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
- PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
- Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
- Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
- Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
- STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
- Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
- Tenocyclidine - TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
- Tetrahydrocannabinol
- TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Psikotropika golongan II
- Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
- Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
- Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
- Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
- Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
- Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
- Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
- Phencyclidine - PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
- Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
- Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
- Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
- Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)
Psikotropika golongan III
- Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
- Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
- Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
- Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
- Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
- Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
- Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
- Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
Psikotropika golongan IV
- Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
- Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
- Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
- Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
- Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
- Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
- Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
- Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
- Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
- Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
- Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
- Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
- Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
- Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
- Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
- Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
- Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
- Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
- Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
- Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
- Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
- Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
- Lefetamine - SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)
Negara peserta konvensi Vienna
Konvensi tersebut diikuti oleh 71 negara antara lain:
Ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau yaitu:
Ratifikasi konvensi Vienna oleh Indonesia
Indonesia pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang "pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 ( United Nations convention against illicit traffic in narcotics drugs and psycotropic substances, 1988), telah mengesahkan / meratifikasi konvensi tersebut dengan (Pensyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.