Lompat ke isi

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 25: Baris 25:
| rector =
| rector =
| principal =
| principal =
| dean = [[Benny Riyanto|Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N.]]
| dean = [[Retno Saraswati|Prof. Dr. Retno Saraswati, SH.M.Hum]]
| director =
| director =
| head_label =
| head_label =

Revisi per 19 Juni 2019 09.14

ꦥ꦳ꦏꦸꦭ꧀ꦠꦱ꧀​ꦲꦸꦏꦸꦩ꧀​ꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀​ꦢꦶꦥꦺꦴꦤꦼꦒꦺꦴꦫꦺꦴ


 
Informasi
JenisPerguruan Tinggi Negeri
Didirikan1957
DekanProf. Dr. Retno Saraswati, SH.M.Hum
Lokasi, ,
KampusUrban
AlamatJL. Prof. H. Soedarto, S.H. Tembalang - Semarang,
Warna     Merah
Situs webhttp://fh.undip.ac.id/

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Hanacaraka: ꦥ꦳ꦏꦸꦭ꧀ꦠꦱ꧀​ꦲꦸꦏꦸꦩ꧀​ꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀​ꦢꦶꦥꦺꦴꦤꦼꦒꦺꦴꦫꦺꦴ) merupakan fakultas pertama di Universitas Diponegoro ketika berdiri pada tahun 1957. Saat ini Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dipimpin oleh Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. yang memimpin sejak tahun 2015 setelah era kepemimpinan Prof. Dr. H. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.[1].

Sejarah

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro merupakan Fakultas pertama dan merupakan titik pangkal berdirinya Universitas Diponegoro. Berdirinya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tidak lepas dari beberapa tokoh diantaranya Mr. Imam Bardjo, waktu itu menjabat Kepala Kejaksaan atau Pengawas Kejaksaan-Kejaksaan di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Mr. Sudarto, Mr. Soesanto Kartoatmodjo, dan Mr Dan Soelaiman, ketiganya jaksa di Semarang.

Secara resmi Universitas Diponegoro (yang saat itu masih bernama Universitas Semarang) dibuka pada tanggal 9 Januari 1957, sebagai Presiden Universitas diangkat Mr. Imam Bardjo. Waktu itu beliau juga memberikan mata kuliah umum Hak-hak Azasi Manusia. Mengingat usianya yang masih sangat muda dengan sarana dan prasarana pendidikan yang masih sangat terbatas, maka pada waktu itu baru dapat dibuka Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dan sebagai dekan pertama, Mr. R. Soebijono Tjitrowinoto[2].

Pada saat pembukaannya Fakultas Hukum sudah mempunyai 178 mahasiswa dengan perincian: 118 orang di Tingkat I, 28 orang di Tingkat II dan 32 orang sebagai mahasiswa pendengar. Mereka yang diterima di Tingkat II ialah mereka yang berasal dari universitas-universitas lain (negeri dan swasta) yang sudah duduk di tingkat tersebut. Banyaknya jumlah mahasiswa pendengar merupakan indikator betapa besar perhatian masyarakat akan pendidikan tinggi, khususnya di Semarang. Bantuan spontan datang dari para sarjana hukum, baik dari kalangan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri maupun Advokat yang bersedia untuk menjadi tenaga pengajar. Bahkan diantaranya ada yang tidak menghendaki diberi honorarium. Hal ini membuktikan semangat yang tinggi untuk mengabdikan diri di bidang pendidikan tinggi. Mengingat para pengambil inisiatif pendirian universitas itu tidak mempunyai pretensi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan sempurna, maka mereka beberapa kali telah mengadakan hubungan dengan pimpinan Universitas Gadjah Mada yaitu Prof. Dr. Sardjito dan Prof. Drs. Notonagoro, SH. Komunikasi juga dilakukan dengan Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gadjah Mada yang waktu itu dijabat oleh Prof. A. Soehardi, SH, dan juga dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Djoko Soetono. Beliau yang mengetahui bahwa para pendiri Universitas itu adalah bekas-bekas mahasiswanya, bersikap sangat simpatik atas maksud pendirian Fakultas Hukum di Semarang itu, akan tetapi tidak dapat membantu banyak. Kendati demikian dorongan moril ini menebalkan semangat untuk meneruskan perjuangan.

Pada kesempatan peringatan Dies Natalis ke-3 Universitas Semarang yang diadakan pada tanggal 9 Januari 1960 Presiden Republik Indonesia berkenan memberi nama baru kepada Universitas Semarang, yaitu: Universitas Diponegoro yang masih tetap merupakan Universitas swasta.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah pada waktu itu untuk mendirikan Universitas Negeri di tiap Daerah Tingkat I (Provinsi), maka Universitas (swasta) Diponegoro ditinjau langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Perguruan Tinggi, Prof. dr. Soegiyono Djoenoet Poesponegoro, untuk dipertimbangkan kemungkinannya menjadikan Universitas (swasta) Diponegoro sebagai Universitas Negeri. Akhirnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1961 didirikanlah Universitas Negeri Diponegoro (Undip) dengan fakultas-fakultas yang berasal dari Universitas (swasta) Diponegoro. Fakultas Hukum yang merupakan fakultas tertua di universitas ini dijadikan sebagai Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat. Penggabungan ini dilakukan karena Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan waktu itu melarang didirikannya Akademi Administrasi Negara secara tersendiri. Dengan demikian Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat terdiri atas dua bagian yaitu: Bagian Hukum Dan Bagian Sosial Politik. Dalam perkembangannya kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 116 Tahun 1968 Tanggal 2 Desember 1968, terhitung mulai 1 Januari 1969, Bagian Sosial Dan Politik tersebut dijadikan sebagai Fakultas Sosial Dan Politik. Sejak tanggal itu pula nama Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat diganti dengan nama Fakultas Hukum[3].

Untuk menunjang kegiatan operasional perkuliahan, maka fasilitas perkuliahan yang berupa ruangan dan alat-alatnya diterima oleh Yayasan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pendidikan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (swasta) ini pernah menggunakan rumah bekas kediaman Gouverner van Midden Java (yang pernah menjadi gedung Akademi Pemerintahan Dalam Negeri dan juga Balai Kota, sekarang lebih dikenal dengan nama Wisma Perdamaian). Pada tahun 1966 atas petunjuk Penguasa Perang Daerah, Fakultas Hukum mendapat tempat untuk kantor dan ruang kuliah di Jalan MT Haryono No.427, yang kemudian pindah tempat yang lebih luas yaitu di Jalan Pemuda No. 63. Pada tahun 1969 Fakultas Hukum pindah lagi di kompleks Pleburan di Jalan Imam Barjo SH No.1 Semarang.

Di tahun 2009, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mulai menghuni gedung Kampus Terpadu di Daerah Tembalang, Semarang bersama dengan fakultas - fakultas lain di Universitas Diponegoro. Gedung baru di Tembalang, Semarang digunakan untuk perkuliahan mahasiswa S1, sedangkan gedung di Jalan Imam Barjo digunakan untuk perkuliahan Program Doktor Ilmu Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, dan Program Studi Magister Kenotariatan.

Bidang Studi

  • Bidang Hukum Pidana
  • Bidang Hukum Perdata
  • Bidang Hukum Tata Negara
  • Bidang Hukum Administrasi Negara
  • Bidang Hukum Internasional
  • Bidang Hukum Acara
  • Bidang Dasar - Dasar Ilmu Hukum

Program Studi

  • Magister Ilmu Hukum
  • Magister Kenotariatan
  • Program Doktor

Dekan Fakultas

Berikut daftar dekan FH UNDIP dari masa ke masa:

No Nama Dekan Masa Bakti Keterangan
Tahun Mulai Tahun Selesai
1 Mr. R. Soebijono Tjitrowinoto 1957 1958 Dekan Pertama
2 Woerjanto, S.H. 1958 1960 -
3 Prof. Soedarto, S.H. 1960 1962 -
4 R.G Wirjono 1962 1963 -
5 Prof. Soenario 1963 1966 -
6 Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. 1966 1973 -
7 Prof. Soedarto, S.H. 1973 1975 -
8 Perwahid Patrik,S.H. 1977 1979 -
9 Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. 1980 1985 -
10 Prof. Dr. Muladi, S.H. 1986 1991 -
11 Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. 1992 1999
12 Yasin Tasyrif,S.H.,M.H. 2000 2003 -
13 Prof. Dr. Achmad Busro, S.H., M.Hum. 2003 2007 -
14 Prof. Dr. Arif Hidayat, S.H., M.S. 2007 2011
15 Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. 2011 2015
16 Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. 2015 -- Masih Menjabat

[4]

Pengajar

Dosen Tetap

Guru Besar Emeritus

Pengajar Lainya

Organisasi Kemahasiswaan

Organisasi Mahasiswa di Fakultas Hukum dibagi menjadi Senat Mahasiswa, Unit Pelaksana Kegiatan Pembinaan (UPK), Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS) dan Organisasi Mahasiswa Antar Kampus.

Di Fakultas Hukum terdapat Badan Perlengkapan Lembaga Kemahasiswaan yang meliputi:

  • Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (SEMA FH), Senat Mahasiswa Fakultas Hukum berfungsi sebagai Badan yang mewakili mahasiswa serta menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa pada tingkat fakultas.;
  • Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH), BEM Fakultas Hukum berfungsi sebagai Badan yang menyelenggarakan seluruh kegiatan kemahasiswaan yang mencakup: (1) Bidang Penalaran, (2) Bidang Minat dan Bakat, (3) Bidang Kesejahteraan Mahasiswa

Dalam rangka menyalurkan minat bakat dan penalaran mahasiswa, di Undip telah dibentuk berbagai wadah kegiatan yang terorganisasi dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Di tingkat Fakultas wadah tersebut disebut UPK (Unit Pelaksana Kegiatan). UPK di Fakultas Hukum antara lain[5]:

  • ALSA (Asian Law Student Association)
  • Satya Dharma Gita (Paduan Suara Mahasiswa)
  • LPM Gema Keadilan (Jurnalistik)
  • Pseudorechtspraak (Organisasi Peradilan Semu)
  • Teater Temis
  • Nebula Indonesia (Mahasiswa Pecinta Alam)
  • KKI (Koordinator Kegiatan Islam)
  • PMK (Persekutuan Mahasiswa Kristen)
  • PRMK (Pelayanan Rohani Mahasiswa Katholik)
  • KSHI (Kelompok Studi Hukum Islam)
  • KSBA (Kelompok Studi Bahasa Asing)
  • KRD (Kelompok Riset dan Debat)
  • KDKS (Kelompok Diskusi Kelas Sosial)
  • UPK Sepak bola FH Undip
  • UPK Bola Basket FH Undip

Disamping kedua wadah tersebut, juga ada Pengembangan Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS) dan Organisasi Mahasiswa Antar Kampus. Program ini dimaksudkan untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, rasa persatuan nasional dan bahkan terciptanya saling pengertian dikalangan mahasiswa baik tingkat regional maupun internasional dan memperluas wawasan kemampuan berorganisasi di kalangan mahasiswa. Salah satu IOMS di lingkungan mahasiswa Fakultas Hukum adalah ‘Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia’ (ISMAHI).

Lembaga Kemahasiswaan tersebut bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui saluran-saluran yang legal dan penyelesaiannya diupayakan menurut ketentuan yang berlaku.

Keberadaan Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas ini berada di bawah koordinasi Pembantu Dekan III.

Kerjasama

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menjalin kerjasama dengan universitas - universitas terkemuka di dunia (world class university) dalam bentuk Double Degree dan Sit in antara lain dengan: Universitas Wisconsin–Madison; Universitas Nasional Malaysia; Universitas Erasmus Rotterdam; Universitas Radboud Nijmegen; National University of Singapore; Flinders University, Adelaide, Australia; Universitas Leiden; Chulalongkorn University, Thailand; San Carlos University, Cebu, Philipina[6].

Alumni

Pranala luar

Referensi