Partai Kasih Demokrasi Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Suntingan 125.163.22.162 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgx |
menambahkan landasan pijak partai |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{kotakinfo partai|nama=Partai Kasih Demokrasi Indonesia |
{{kotakinfo partai|nama=Partai Kasih Demokrasi Indonesia<br>(PKD Indonesia) |
||
|logo= |
|logo= |
||
|ketuaumum= |
|ketuaumum=Stefanus Roy Rening, SH.,MH. |
||
|sekjen= |
|sekjen=Radon Tua Gultom |
||
|tahun= |
|tahun=2003 |
||
|kantorpusat= |
|kantorpusat=Jakarta |
||
|ideologi= |
|ideologi=Pancasila |
||
|kursidpr= |
|kursidpr=- |
||
|situsweb= |
|situsweb=- |
||
}} |
}} |
||
'''Partai Kasih Demokrasi Indonesia''' adalah salah satu [[partai politik]] di [[Indonesia]]. Dalam [[Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2009]], partai ini bernomor urut 32. |
'''Partai Kasih Demokrasi Indonesia''' adalah salah satu [[partai politik]] di [[Indonesia]]. Dalam [[Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2009]], partai ini bernomor urut 32. |
||
== Landasan Pijak == |
|||
Landasan Pijak Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) dalam kehidupan politik seperti digariskan dalam dokumen partai: |
|||
=== Asas === |
|||
Asas PKD Indonesia adalah Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. |
|||
=== Jiwa === |
|||
Nilai-nilai yang menjiwai kehidupan partai adalah Kasih yaitu gugusan nilai-nilai luhur yang menjadi anima atau jiwa yang menghidupkan bagi setiap tapakan perjalanan kehidupan partai. Dalam hal ini Kasih yang menjadi pedoman dan spiritualitas dalam kehidupan partai dengan memandang bagaimana kehidupan publik seharusnya dan senyatanya dikelola (''das sein'' dan ''das sollen'') |
|||
=== Semangat === |
|||
PKD Indonesia dalam pengabdiannya terhadap bangsa dan negara mengedepankan semangat kebangsaan Indonesia yang majemuk tapi tetap bersatu padu dengan elemen bangsa yang lain dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|||
=== Sifat === |
|||
PKD Indonesia adalah partai yang bersifat mandiri dan terbuka untuk setiap elemen bangsa dari berbagai latar belakang adat, budaya, etnis, suku, agama, dan golongan. |
|||
=== Visi dan Misi === |
|||
==== Visi ==== |
|||
Mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud di dalam Pembukaan UUD 1945 berdasarkan Kasih. |
|||
==== Misi ==== |
|||
Memperjuangkan kesejahteraan rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia (''Salus Populi Supreme Lex'') sehingga menjadi wadah bagi suar dari masyarakat yang tidak bersuara (''voice of the voiceless'') guna berjuang mewujudkan kebaikan bersama (''Bonum Kommune'') untuk tatanan masyarakat baru Indonesia yang adil, demokratis, maju, dan humanis. |
|||
=== Tujuan Partai === |
|||
PKD Indonesia bertujuan untuk: |
|||
# Mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. |
|||
# Menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh sebagai negara hukum yang demokratis. |
|||
# Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berlandaskan moral agama. |
|||
# Mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila dengan menggelorakan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. |
|||
# Memperjuangkan persamaan hak dan kewajiban warga negara tanpa membedakan golongan, suku, agama, ras, asal-usul, etnik, dan gender. |
|||
# Mewujudkan, mengembangkan, dan memelihara suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang beretika berdasarkan kasih, cinta damai, dan menegakkan kebenaran dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. |
|||
=== Dasar Hukum === |
|||
# Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M-UM.06.08-20 Tahun 2003, tertanggal 21 Januari 2003, Tentang Pengesahan Badan Hukum PKD Indonesia |
|||
# Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M-08.UM.06.08 Tahun 2003, tertanggal 17 Juli 2003, Tentang Pengesahan Badan Hukum PKD Indonesia |
|||
# Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M-06.UM.06.08 Tahun 2007, tertanggal 17 April 2007, Tentang Pengesahan Perubahan Nama, Lambang, dan Pengurus DPP PKD Indonesia 2007-2012 |
|||
# Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-45.AH.11.01 Tahun 2008, tertanggal 3 April 2008, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPP PKD Indonesia) 2007-2012 |
|||
{{parpol2009}} |
{{parpol2009}} |
Revisi per 15 Juli 2008 13.42
Partai Kasih Demokrasi Indonesia |
---|
Partai Kasih Demokrasi Indonesia adalah salah satu partai politik di Indonesia. Dalam Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2009, partai ini bernomor urut 32.
Landasan Pijak
Landasan Pijak Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) dalam kehidupan politik seperti digariskan dalam dokumen partai:
Asas
Asas PKD Indonesia adalah Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.
Jiwa
Nilai-nilai yang menjiwai kehidupan partai adalah Kasih yaitu gugusan nilai-nilai luhur yang menjadi anima atau jiwa yang menghidupkan bagi setiap tapakan perjalanan kehidupan partai. Dalam hal ini Kasih yang menjadi pedoman dan spiritualitas dalam kehidupan partai dengan memandang bagaimana kehidupan publik seharusnya dan senyatanya dikelola (das sein dan das sollen)
Semangat
PKD Indonesia dalam pengabdiannya terhadap bangsa dan negara mengedepankan semangat kebangsaan Indonesia yang majemuk tapi tetap bersatu padu dengan elemen bangsa yang lain dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sifat
PKD Indonesia adalah partai yang bersifat mandiri dan terbuka untuk setiap elemen bangsa dari berbagai latar belakang adat, budaya, etnis, suku, agama, dan golongan.
Visi dan Misi
Visi
Mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud di dalam Pembukaan UUD 1945 berdasarkan Kasih.
Misi
Memperjuangkan kesejahteraan rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia (Salus Populi Supreme Lex) sehingga menjadi wadah bagi suar dari masyarakat yang tidak bersuara (voice of the voiceless) guna berjuang mewujudkan kebaikan bersama (Bonum Kommune) untuk tatanan masyarakat baru Indonesia yang adil, demokratis, maju, dan humanis.
Tujuan Partai
PKD Indonesia bertujuan untuk:
- Mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
- Menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh sebagai negara hukum yang demokratis.
- Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berlandaskan moral agama.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila dengan menggelorakan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Memperjuangkan persamaan hak dan kewajiban warga negara tanpa membedakan golongan, suku, agama, ras, asal-usul, etnik, dan gender.
- Mewujudkan, mengembangkan, dan memelihara suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang beretika berdasarkan kasih, cinta damai, dan menegakkan kebenaran dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dasar Hukum
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M-UM.06.08-20 Tahun 2003, tertanggal 21 Januari 2003, Tentang Pengesahan Badan Hukum PKD Indonesia
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M-08.UM.06.08 Tahun 2003, tertanggal 17 Juli 2003, Tentang Pengesahan Badan Hukum PKD Indonesia
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M-06.UM.06.08 Tahun 2007, tertanggal 17 April 2007, Tentang Pengesahan Perubahan Nama, Lambang, dan Pengurus DPP PKD Indonesia 2007-2012
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-45.AH.11.01 Tahun 2008, tertanggal 3 April 2008, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPP PKD Indonesia) 2007-2012