Lompat ke isi

Neneng Hasanah Yasin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
God.Divine (bicara | kontrib)
k Gg
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
God.Divine (bicara | kontrib)
k Vg
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 43: Baris 43:
Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan [[Meikarta]] sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000
Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan [[Meikarta]] sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000


Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana.
Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana.


ng


== Menjadi Bupati ==
== Menjadi Bupati ==

Revisi per 4 Juni 2020 21.18

Neneng Hassanah Yasin
Bupati Bekasi 13
Masa jabatan
14 Mei 2012 – 18 Oktober 2018
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurAhmad Heryawan
Ridwan Kamil
WakilRohim Mintareja
Eka Supria Atmaja
Sebelum
Pendahulu
Sa'duddin
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir23 Juli 1980 (umur 44)
Indonesia Karawang, Jawa Barat
KebangsaanIndonesia Indonesia
Partai politikBerkas:Logo GOLKAR.jpg Partai Golongan Karya
Suami/istriH. Almaida Rosa Putra, SE
AlmamaterUniversitas YARSI
ProfesiPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

dr. Hj. Neneng Hassanah Yasin (dikenal dengan sebutan Mpo Neneng; lahir 23 Juli 1980) adalah Bupati Bekasi yang menjabat dari tahun 2012 hingga ia ditangkap KPK pada 2018. Pada tanggal 15 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Riwayat Pendidikan

Neneng lahir di Karawang, 23 Juli 1980 dari keluarga juragan beras.[1] Ia mengawali pendidikannya di SDN VIII Rengasdengklok, Karawang, dan lulus pada tahun 1992. Ia lalu melanjutkan ke MTs Darunnajah di Jakarta (lulus 1995) dan SMA Insan Kamil Bogor (lulus 1998). Ia lalu masuk fakultas Kedokteran Universitas YARSI Jakarta, dan lulus 2008.[2]

Kasus

Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000

Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana.

Menjadi Bupati

Berdasarkan hasil nilai rekapitulasi suara yang di peroleh dalam rapat Pleno di Kantor KPUD Kabupaten Bekasi 15 Maret 2012, Neneng bersama wakilnya Rohim Mintareja berhasil memenangi pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Bekasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Drs. Adi Susila, M.Si menjelaskan, dari hasil nilai rekapitulasi suara Pilkada ketiga pasangan Bupati dan Wakil Bupati yaitu pasangan nomor urut 1 (NERO) dr. Neneng Hasanah Yasin – H. Rohim Mintareja, S.Sos memperoleh suara sah sebanyak 442.857 atau sekitar 41,0 %, pasangan nomor urut 2 (SAJA) DR. H. Sa’duddin, MM – DR. H. Jamalulail Yunus memperoleh suara sah sebanyak 331.638 atau sekitar 30,75%, pasangan nomor urut 3 (DAHSYAT) H. Darip Mulyana,S,Sos,M.Si – H. Jejen Sayuti.SE memperoleh suara sah sebanyak 304.108 atau sekitar 28,19%.[2]

Pada pilbup Bekasi 2017, ia yang berpasangan dengan Eka Supria Atmaja kembali memenangi pilbup dengan perolehan suara 39,83%, mengalahkan empat paslon lainnya.

Lihat pula

Referensi

Jabatan politik
Didahului oleh:
Sa'duddin
Bupati Bekasi
2012–2018
Diteruskan oleh:
Eka Supria Atmaja