Neneng Hasanah Yasin: Perbedaan antara revisi
God.Divine (bicara | kontrib) k Gg Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
God.Divine (bicara | kontrib) k Vg Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 43: | Baris 43: | ||
Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan [[Meikarta]] sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000 |
Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan [[Meikarta]] sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000 |
||
Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana. |
Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana. |
||
ng |
|||
== Menjadi Bupati == |
== Menjadi Bupati == |
Revisi per 4 Juni 2020 21.18
Neneng Hassanah Yasin | |
---|---|
Bupati Bekasi 13 | |
Masa jabatan 14 Mei 2012 – 18 Oktober 2018 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo |
Gubernur | Ahmad Heryawan Ridwan Kamil |
Wakil | Rohim Mintareja Eka Supria Atmaja |
Informasi pribadi | |
Lahir | 23 Juli 1980 Karawang, Jawa Barat |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Berkas:Logo GOLKAR.jpg Partai Golongan Karya |
Suami/istri | H. Almaida Rosa Putra, SE |
Almamater | Universitas YARSI |
Profesi | Politisi |
Sunting kotak info • L • B |
dr. Hj. Neneng Hassanah Yasin (dikenal dengan sebutan Mpo Neneng; lahir 23 Juli 1980) adalah Bupati Bekasi yang menjabat dari tahun 2012 hingga ia ditangkap KPK pada 2018. Pada tanggal 15 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Riwayat Pendidikan
Neneng lahir di Karawang, 23 Juli 1980 dari keluarga juragan beras.[1] Ia mengawali pendidikannya di SDN VIII Rengasdengklok, Karawang, dan lulus pada tahun 1992. Ia lalu melanjutkan ke MTs Darunnajah di Jakarta (lulus 1995) dan SMA Insan Kamil Bogor (lulus 1998). Ia lalu masuk fakultas Kedokteran Universitas YARSI Jakarta, dan lulus 2008.[2]
Kasus
Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000
Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana.
Menjadi Bupati
Berdasarkan hasil nilai rekapitulasi suara yang di peroleh dalam rapat Pleno di Kantor KPUD Kabupaten Bekasi 15 Maret 2012, Neneng bersama wakilnya Rohim Mintareja berhasil memenangi pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Bekasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Drs. Adi Susila, M.Si menjelaskan, dari hasil nilai rekapitulasi suara Pilkada ketiga pasangan Bupati dan Wakil Bupati yaitu pasangan nomor urut 1 (NERO) dr. Neneng Hasanah Yasin – H. Rohim Mintareja, S.Sos memperoleh suara sah sebanyak 442.857 atau sekitar 41,0 %, pasangan nomor urut 2 (SAJA) DR. H. Sa’duddin, MM – DR. H. Jamalulail Yunus memperoleh suara sah sebanyak 331.638 atau sekitar 30,75%, pasangan nomor urut 3 (DAHSYAT) H. Darip Mulyana,S,Sos,M.Si – H. Jejen Sayuti.SE memperoleh suara sah sebanyak 304.108 atau sekitar 28,19%.[2]
Pada pilbup Bekasi 2017, ia yang berpasangan dengan Eka Supria Atmaja kembali memenangi pilbup dengan perolehan suara 39,83%, mengalahkan empat paslon lainnya.
Lihat pula
Referensi
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Sa'duddin |
Bupati Bekasi 2012–2018 |
Diteruskan oleh: Eka Supria Atmaja |