Lompat ke isi

Pengakuan internasional terhadap Israel: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 139.193.214.130 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
Mengganti CountriesRecognizingIsrael2018.svg dengan File:Countries_recognizing_Israel.svg (berkas dipindahkan oleh CommonsDelinker; alasan: File renamed: Criterion 3 (obvious error) · Th
 
Baris 1: Baris 1:
[[File:CountriesRecognizingIsrael2018.svg|jmpl|450px|{{legend inline|Yellow|Israel}}<br>
[[File:Countries recognizing Israel.svg|jmpl|450px|{{legend inline|Yellow|Israel}}<br>
{{legend inline|Green|Negara yang mengakui Israel}}<br>
{{legend inline|Green|Negara yang mengakui Israel}}<br>
{{legend inline|#501616|Negara yang menarik pengakuan}}<br>
{{legend inline|#501616|Negara yang menarik pengakuan}}<br>

Revisi terkini sejak 15 September 2020 07.13

  Israel
  Negara yang mengakui Israel
  Negara yang menarik pengakuan
  Negara yang menangguhkan atau memotong hubungan dengan Israel
  Negara yang tak pernah mengakui Israel

Pengakuan internasional terhadap Israel merujuk kepada pengakuan diplomatik terhadap Negara Israel, yang didirikan lewat Deklarasi Kemerdekaan Israel pada 14 Mei 1948.[1] Kedaulatan Israel dipersengketakan oleh beberapa negara karena konflik Arab-Israel. Pada Desember 2018, 163 dari 193 negara anggota PBB mengakui Israel.


Referensi[sunting | sunting sumber]