Pemerintah Kabupaten Poso: Perbedaan antara revisi
k Cleanup. |
k Cleanup. |
||
Baris 28: | Baris 28: | ||
| website = {{URL|www.posokab.go.id}} |
| website = {{URL|www.posokab.go.id}} |
||
}} |
}} |
||
'''Pemerintah Kabupaten Poso'''atau kadang disingkat menjadi '''Pemkab Poso''', merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di [[Indonesia]], yang menganut sistem [[desentralisasi]], tugas pembantuan, dan [[dekonsentrasi]] dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di [[Kabupaten Poso]].<ref name=tugas>{{cite web|url=http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1658&articleid=2266&documentid=2028|title=Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah|website=[[BPN]]|accessdate=2016-8-14}}</ref> |
'''Pemerintah Kabupaten Poso''' atau kadang disingkat menjadi '''Pemkab Poso''', merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di [[Indonesia]], yang menganut sistem [[desentralisasi]], tugas pembantuan, dan [[dekonsentrasi]] dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di [[Kabupaten Poso]].<ref name=tugas>{{cite web|url=http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1658&articleid=2266&documentid=2028|title=Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah|website=[[BPN]]|accessdate=2016-8-14}}</ref> |
||
Pemerintah Kabupaten Poso dipimpin oleh seorang [[bupati]], yang dipilih secara demokratis melalui [[pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] berdasarkan [[Undang-Undang Dasar 1945]].<ref name=tugas/> |
Pemerintah Kabupaten Poso dipimpin oleh seorang [[bupati]], yang dipilih secara demokratis melalui [[pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] berdasarkan [[Undang-Undang Dasar 1945]].<ref name=tugas/> |
Revisi per 11 April 2021 04.04
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 15 Februari 1889 |
Wilayah hukum | Kabupaten Poso |
Kantor pusat | Jl. P. Sumba No.1, Gebang Rejo, Poso Kota, Poso 94619 1°23′44″S 120°45′09″E / 1.3954382°S 120.7526036°E |
Pegawai | 6491[1] (2020) |
Anggaran tahunan | Rp1.003.222.000.000[2] (2015) |
Pejabat eksekutif |
|
Lembaga bawahan | |
Dasar hukum | |
Situs web | www |
Pemerintah Kabupaten Poso atau kadang disingkat menjadi Pemkab Poso, merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kabupaten Poso.[3]
Pemerintah Kabupaten Poso dipimpin oleh seorang bupati, yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.[3]
Sejarah
Hingga pertengahan bulan April 2017, Pemkab Poso belum menerima Dana Desa 2017 dari pemerintah pusat. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Poso Noly Tandawuya, dana desa baru akan masuk ke kas Pemkab pada bulan Mei 2017. Dana Desa 2017 untuk Poso yang bersumber dari APBN mencapai 102.3 miliar rupiah, naik dibandingkan tahun 2016 sebanyak 87 miliar eupiah. Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Poso juga mengalami kenaikan dari 68 miliar rupiah pada tahun 2016, menjadi 143 miliar rupiah untuk tahun 2017. Lambatnya pencairan dana desa ini, menyebabkan penurunan aktivitas untuk sejumlah perangkat desa.[4]
Selama pertengahan tahun 2017, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Poso menggenjot sosialisasi dan implementasi program sehari sekali makan tanpa nasi kepada masyarakat Poso. Program ini sesuai dengan kebijakan Bupati Darmin Sigilipu dalam upaya menyehatkan masyarakat dengan sehari sekali makan ubi kayu maupun jagung.[5]
Pada akhir bulan Juli 2017, Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nur Tamam, diganti oleh mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sukarman.[6] Pada tanggal 21 Agustus 2017, kegiatan bimbingan teknis Simda Barang Milik Daerah (BMD) yang diprakarsai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Poso dan digelar selama tiga hari, dibuka oleh Bupati Darmin Sigilipu.[7]
SKPD
Pemerintah Kabupaten Poso, dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan di Kabupaten Poso, dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai berikut:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Poso[8]
- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Poso[9]
- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Poso[10]
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso
- Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kabupaten Poso
- Dinas Pertanian Kabupaten Poso
- Dinas Kesehatan Kabupaten Poso
- Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Poso
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Poso
- Dinas Sosial Kabupaten Poso
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso
- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Poso
- Dinas Pendapatan Kabupaten Poso
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Poso
- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Poso
- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Poso[11]
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Poso
Prestasi dan pencapaian
Poso menduduki peringkat terbaik kedua untuk kategori perencanaan dan pencapaian terbaik tingkat kabupaten, dan menerima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2020 dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS pada tanggal 30 April 2020.[12]
Pada tanggal 18 Desember 2020, Pemkab Poso mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri pada ajang Innovative Government Award (IGA) dalam kategori daerah paling inovatif se-Indonesia tahun 2020.[13]
Kinerja
Dalam laporan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Poso meraih predikat terburuk untuk wilayah Sulawesi Tengah terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2014. Pemerintah Kabupaten Poso berada pada peringkat ke-381.[14]
Referensi
- ^ "PNS Kabupaten / Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun 2020" (PDF). Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Diakses tanggal 23 Januari 2021.
- ^ "Perpres No. 162 Tahun 2014". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-16. Diakses tanggal 2014-02-11.
- ^ a b "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah". BPN. Diakses tanggal 2016-8-14.
- ^ "Pemkab Poso Belum Terima Dana Desa". MetroTV. 19 April 2017. Diakses tanggal 28 Agustus 2017.
- ^ Timparosa, Feri (18 Mei 2017). "Poso Genjot Program 'Sekali Sehari Tanpa Nasi'". ANTARA News Sulawesi Tengah. Diakses tanggal 21 Oktober 2017.
- ^ "Enam Kajari di Jateng Diganti". Pemerintah Kabupaten Poso. 27 Juli 2017. Diakses tanggal 28 Agustus 2017.
- ^ "Bimtek Simda Barang Milik Daerah (BMD)". Pemerintah Kabupaten Poso. Diakses tanggal 28 Agustus 2017.
- ^ "Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Poso". BAPPEDA Kabupaten Poso. Diakses tanggal 14 Agustus 2016.
- ^ "Badan Pusat Statistik Kabupaten Poso". BPS Kabupaten Poso. Diakses tanggal 14 Agustus 2016.
- ^ "Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Poso". BPMP2T Kabupaten Poso. Diakses tanggal 14 Agustus 2016.
- ^ "Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Poso". Dishubkominfo Kabupaten Poso. Diakses tanggal 2016-8-14.
- ^ Latowa, Syarifah (4 Mei 2020). Nurdiyanto, Wahyu, ed. "Poso Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik Kedua Pencapaian Pembangunan Daerah". Times Indonesia. Diakses tanggal 23 Januari 2020.
- ^ Meinansi, Mitha (19 Desember 2020). "Kabupaten Poso, Daerah Inovatif Tahun 2020". Media Indonesia. Diakses tanggal 23 Januari 2020.
- ^ "Pemerintah Kabupaten Poso Raih Predikat Terburuk". MetroSulawesi. 13 Mei 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 Juni 2015. Diakses tanggal 1 April 2016.