Lompat ke isi

Hukum pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan templat
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 6: Baris 6:
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.<ref name="Web"/>
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.<ref name="Web"/>


2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan [[pajak]] dan siapa yang dikecualikan dengan [[pajak]] serta berapa harus dibayar.<ref name="Web">[http://isma-ismi.com/pengertian-pajak.html pengertian pajak]</ref>
2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan [[pajak]] dan siapa yang dikecualikan dengan [[pajak]] serta berapa harus dibayar.<ref name="Web">{{Cite web |url=http://isma-ismi.com/pengertian-pajak.html |title=pengertian pajak |access-date=2014-05-20 |archive-date=2014-05-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140516194444/http://isma-ismi.com/pengertian-pajak.html |dead-url=yes }}</ref>


Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari [[hukum publik]].<ref name="Pajak"/> Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara [[pemerintah]] dengan [[wajib pajak]] atau [[warga negara]].<ref name="Pajak"/> Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari [[hukum publik]], tetapi hukum pajak juga banyak berkaitan dengan [[hukum privat]], yakni [[hukum perdata]].<ref name="Pajak"/> Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam [[hukum perdata]] namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.<ref name="Pajak">[http://statushukum.com/hukum-pajak.html Hukum Pajak]</ref>
Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari [[hukum publik]].<ref name="Pajak"/> Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara [[pemerintah]] dengan [[wajib pajak]] atau [[warga negara]].<ref name="Pajak"/> Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari [[hukum publik]], tetapi hukum pajak juga banyak berkaitan dengan [[hukum privat]], yakni [[hukum perdata]].<ref name="Pajak"/> Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam [[hukum perdata]] namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.<ref name="Pajak">{{Cite web |url=http://statushukum.com/hukum-pajak.html |title=Hukum Pajak |access-date=2014-05-20 |archive-date=2013-03-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130327093348/http://statushukum.com/hukum-pajak.html |dead-url=yes }}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 4 Mei 2021 13.27

Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.[1] Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.[1]

Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.[1]

2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.[1]

Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik.[2] Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara.[2] Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, tetapi hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata.[2] Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.[2]

Referensi

  1. ^ a b c d "pengertian pajak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-16. Diakses tanggal 2014-05-20. 
  2. ^ a b c d "Hukum Pajak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-27. Diakses tanggal 2014-05-20.