Hukum pajak: Perbedaan antara revisi
k Penambahan templat |
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.<ref name="Web"/> |
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.<ref name="Web"/> |
||
2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan [[pajak]] dan siapa yang dikecualikan dengan [[pajak]] serta berapa harus dibayar.<ref name="Web"> |
2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan [[pajak]] dan siapa yang dikecualikan dengan [[pajak]] serta berapa harus dibayar.<ref name="Web">{{Cite web |url=http://isma-ismi.com/pengertian-pajak.html |title=pengertian pajak |access-date=2014-05-20 |archive-date=2014-05-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140516194444/http://isma-ismi.com/pengertian-pajak.html |dead-url=yes }}</ref> |
||
Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari [[hukum publik]].<ref name="Pajak"/> Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara [[pemerintah]] dengan [[wajib pajak]] atau [[warga negara]].<ref name="Pajak"/> Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari [[hukum publik]], tetapi hukum pajak juga banyak berkaitan dengan [[hukum privat]], yakni [[hukum perdata]].<ref name="Pajak"/> Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam [[hukum perdata]] namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.<ref name="Pajak"> |
Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari [[hukum publik]].<ref name="Pajak"/> Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara [[pemerintah]] dengan [[wajib pajak]] atau [[warga negara]].<ref name="Pajak"/> Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari [[hukum publik]], tetapi hukum pajak juga banyak berkaitan dengan [[hukum privat]], yakni [[hukum perdata]].<ref name="Pajak"/> Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam [[hukum perdata]] namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.<ref name="Pajak">{{Cite web |url=http://statushukum.com/hukum-pajak.html |title=Hukum Pajak |access-date=2014-05-20 |archive-date=2013-03-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130327093348/http://statushukum.com/hukum-pajak.html |dead-url=yes }}</ref> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 4 Mei 2021 13.27
Bagian dari seri tentang |
Perpajakan |
---|
Aspek kebijakan fiskal |
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.[1] Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.[1]
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.[1]
2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.[1]
Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik.[2] Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara.[2] Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, tetapi hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata.[2] Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.[2]
Referensi
- ^ a b c d "pengertian pajak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-16. Diakses tanggal 2014-05-20.
- ^ a b c d "Hukum Pajak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-27. Diakses tanggal 2014-05-20.