Lompat ke isi

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Pengamat Sidang Majelis Umum PBB''' atau UN General Assembly - Observers adalah bagian untuk saat ini selain 192 negara-negara telah menjadi anggota PBB termasuk lembaga-lembaga internasional, badan, dan satu non-negara anggota sebagai pengamat. Sebagai Pengamat negara/lembaga/badan memiliki hak untuk berbicara di Sidang Majelis Umum PBB akan tetapi tidak memiliki hak pada proses resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB <ref>[http://www.un.org/ga/about/observers.shtml UN General Assembly - Observers]</ref>
'''Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa''' ([[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''United Nations General Assembly observers'') adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB. <ref>[http://www.un.org/ga/about/observers.shtml UN General Assembly - Observers]</ref>


==Referensi==
==Referensi==
Baris 5: Baris 5:


{{PBB}}
{{PBB}}
{{PBB-stub}}
[[Kategori:Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pengamat]]

[[en:United Nations General Assembly observers]]
[[fr:Liste des États membres des Nations unies]]
[[ms:Pihak Pemerhati Perhimpunan Agung Pertubuhan Bangsa-bangsa Bersatu]]
[[ja:国際連合総会オブザーバー]]
[[jv:Pengamat PBB]]
[[no:Organisasjoner med observatørstatus i FN]]
[[sr:Посматрачи Генералне скупштине Уједињених нација]]

Revisi per 21 November 2008 01.01

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Inggris: United Nations General Assembly observers) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB. [1]

Referensi